Cari

Kamis, 26 Desember 2024

Tutup

Bandung TvOneNews: Home | Bandung & Nasional

Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kota Bandung Tumpal H Sitompul (tengah)
Sumber :
  • ist

Hari ini, Sidang Pembacaan Gugatan Pemecatan Kuasa Sebagai Ayah Karena Tega Setubuhi Anak Kandung Digelar

"Hari ini pembacaan gugatan," kata Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kota Bandung Tumpal H Sitompul, kepada tvonenews.com.

Selasa, 12 November 2024 - 09:10 WIB

Bandung, tvOnenews.com - Hari ini, Selasa (12/11/2024), pengadilan Agama Kota Bandung bakal menggelar sidang pembacaan gugatan yang dilayangkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung kepada seorang pria berinisial RH agar dipecat kuasa sebagai ayah atau orang tua.

"Hari ini pembacaan gugatan," kata Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kota Bandung Tumpal H Sitompul, kepada tvonenews.com.

Tumpal menambahkan,sidang bakal digelar pukul 09.30 WIB.

Diketahui, sebelumnya Kejari Kota Bandung melayangkan gugatan setelah RH divonis bersalah dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual yang dialami anak kandungya sendiri.

Gugatan itu sudah didaftarkan ke Pengadilan Agama Bandung, Senin (28/10/2024) lalu. Gugatan pencabutan kekuasaan sebagai orang tua tersebut baru pertama kali dilakukan di Kota Bandung.

RH digugat supaya dipecat dari statusnya sebagai ayah usai divonis 14 tahun kurungan penjara oleh PN Bandung pada 2022 silam. Dia tega menyetubuhi anak perempuannya sendiri yang masih berusia 14 tahun. 

Pencabutan kekuasaan orang tua tersebut diajukan dengan dalil bahwa tergugat RH telah berkelakuan buruk dengan terbukti bersalah berdasarkan pada putusan pengadilan melakukan ancaman kekerasan dan memaksa anak kandungnya untuk melakukan persetubuhan.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi kejaksaan untuk melindungi dan memberikan kepastian hukum terhadap korban. 

Kejaksaan sebagai salah satu lembaga pemerintahan melalui mempunyai tugas dan fungsi untuk memelihara ketertiban hukum, kepastian hukum, dan melindungi kepentingan negara atau pemerintah, serta hak-hak keperdataan masyarakat, khususnya hak-hak anak, sebagaimana diatur Pasal 319a Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan Pasal 49 ayat (1) UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Dalam gugatan tersebut, Tumpal menegaskan pihaknya menuntut supaya hak asuh anak diberikan kepada ibunya.(ito)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
img_title

Polisi Periksa Sopir Tangki Terkait Kebocoran Cairan Kimia Berbahaya di Padalarang Bandung Barat, Jadi Tersangka?

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartono sebut sekitar 10 orang saksi telah diperiksa atas kejadian tumpahnya cairan kimia di Jalan Raya Purwakarta, Bandung Barat.
img_title

Tanah Longsor Timbun Jalan Nasional Bagbagan-Kiaradua Sukabumi, Lalu Lintas Kendaraan Dialihkan

Tanah longsor menimbun ruas jalan nasional Bagbagan-Kiara Dua, Kampung Cimapag, Kabupaten Sukabumi, Rabu (25/12).
img_title

Buntut Cairan Kimia Berceceran di Padalarang Tim Gegana Polda Jabar Turun Tangan Lakukam Dekontaminasi

Pasca kejadian cairan kimia yang tececer hingga mengakibatkan adanya korban di Jalan Raya Padalarang-Cikalong Wetan, Bandung Barat, Polda Jabar turun tangan.
img_title

Buntut Cairan Kimia Tumpah di Bandung Barat, 1.200 Kendaraan Terdampak dan Ratusan Orang Terluka

Sebuah tangki truk berisi cairan kimia bocor sehingga tumpah ke jalan raya di daerah Cikalongwetan, Bandung Barat. Hal ini menyebabkan ribuan kendaraan rusak.
img_title

Kabar Gembira, Kemenaker Buka Servis Kendaraan Gratis di Bandung Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Kementerian Ketenagakerjaan bersama dengan BBVP Bandung mengadakan program servis kendaraan gratis, dibuka selama momen libur Natal dan Tahun Baru 2024/2025.
img_title

Penuh Misteri dan Intrik, Light Shop Jadi Drakor Orisinal yang Paling Banyak Ditonton

Light Shop menjadi drama Korea (drakor) orisinal yang paling banyak ditonton di Disney+ Hotstar secara global pada tahun 2024.
Viral