Bandung, tvOnenews.com - Hari ini, Selasa (12/11/2024), pengadilan Agama Kota Bandung bakal menggelar sidang pembacaan gugatan yang dilayangkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung kepada seorang pria berinisial RH agar dipecat kuasa sebagai ayah atau orang tua.
"Hari ini pembacaan gugatan," kata Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kota Bandung Tumpal H Sitompul, kepada tvonenews.com.
Tumpal menambahkan,sidang bakal digelar pukul 09.30 WIB.
Diketahui, sebelumnya Kejari Kota Bandung melayangkan gugatan setelah RH divonis bersalah dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual yang dialami anak kandungya sendiri.
Gugatan itu sudah didaftarkan ke Pengadilan Agama Bandung, Senin (28/10/2024) lalu. Gugatan pencabutan kekuasaan sebagai orang tua tersebut baru pertama kali dilakukan di Kota Bandung.
RH digugat supaya dipecat dari statusnya sebagai ayah usai divonis 14 tahun kurungan penjara oleh PN Bandung pada 2022 silam. Dia tega menyetubuhi anak perempuannya sendiri yang masih berusia 14 tahun.
Pencabutan kekuasaan orang tua tersebut diajukan dengan dalil bahwa tergugat RH telah berkelakuan buruk dengan terbukti bersalah berdasarkan pada putusan pengadilan melakukan ancaman kekerasan dan memaksa anak kandungnya untuk melakukan persetubuhan.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi kejaksaan untuk melindungi dan memberikan kepastian hukum terhadap korban.
Kejaksaan sebagai salah satu lembaga pemerintahan melalui mempunyai tugas dan fungsi untuk memelihara ketertiban hukum, kepastian hukum, dan melindungi kepentingan negara atau pemerintah, serta hak-hak keperdataan masyarakat, khususnya hak-hak anak, sebagaimana diatur Pasal 319a Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan Pasal 49 ayat (1) UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Dalam gugatan tersebut, Tumpal menegaskan pihaknya menuntut supaya hak asuh anak diberikan kepada ibunya.(ito)
Load more