Cari

Kamis, 05 Desember 2024

Tutup

Bandung TvOneNews: Home | Bandung & Nasional

Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kota Bandung Tumpal H Sitompul (tengah)
Sumber :
  • ist

Hari ini, Sidang Pembacaan Gugatan Pemecatan Kuasa Sebagai Ayah Karena Tega Setubuhi Anak Kandung Digelar

"Hari ini pembacaan gugatan," kata Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kota Bandung Tumpal H Sitompul, kepada tvonenews.com.

Selasa, 12 November 2024 - 09:10 WIB

Bandung, tvOnenews.com - Hari ini, Selasa (12/11/2024), pengadilan Agama Kota Bandung bakal menggelar sidang pembacaan gugatan yang dilayangkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung kepada seorang pria berinisial RH agar dipecat kuasa sebagai ayah atau orang tua.

"Hari ini pembacaan gugatan," kata Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kota Bandung Tumpal H Sitompul, kepada tvonenews.com.

Tumpal menambahkan,sidang bakal digelar pukul 09.30 WIB.

Diketahui, sebelumnya Kejari Kota Bandung melayangkan gugatan setelah RH divonis bersalah dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual yang dialami anak kandungya sendiri.

Gugatan itu sudah didaftarkan ke Pengadilan Agama Bandung, Senin (28/10/2024) lalu. Gugatan pencabutan kekuasaan sebagai orang tua tersebut baru pertama kali dilakukan di Kota Bandung.

RH digugat supaya dipecat dari statusnya sebagai ayah usai divonis 14 tahun kurungan penjara oleh PN Bandung pada 2022 silam. Dia tega menyetubuhi anak perempuannya sendiri yang masih berusia 14 tahun. 

Pencabutan kekuasaan orang tua tersebut diajukan dengan dalil bahwa tergugat RH telah berkelakuan buruk dengan terbukti bersalah berdasarkan pada putusan pengadilan melakukan ancaman kekerasan dan memaksa anak kandungnya untuk melakukan persetubuhan.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi kejaksaan untuk melindungi dan memberikan kepastian hukum terhadap korban. 

Kejaksaan sebagai salah satu lembaga pemerintahan melalui mempunyai tugas dan fungsi untuk memelihara ketertiban hukum, kepastian hukum, dan melindungi kepentingan negara atau pemerintah, serta hak-hak keperdataan masyarakat, khususnya hak-hak anak, sebagaimana diatur Pasal 319a Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan Pasal 49 ayat (1) UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Dalam gugatan tersebut, Tumpal menegaskan pihaknya menuntut supaya hak asuh anak diberikan kepada ibunya.(ito)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
img_title

Meski Kehilangan Beberapa Pemain, Persib Siap Hadapi Zhejiang FC Hari Ini

Meski kehilangan beberapa pemain, Persib siap menghadapi Zhejiang FC pada laga Grup F AFC Champions League Two di Stadion Si Jalak Harupat hari ini, Kamis (5/12/2024). 
img_title

Jelang Laga Persib Vs Zhejiang FC Hari Ini, Kemenangan Jadi Harga Mati Bagi Gustavo Franca

Jelang pertandingan Persib Vs Zhejiang FC hari ini, Kamis (5/12/2024), kemenangan menjadi harga mati bagi bek Persib Gustavo Franca.
img_title

Rupiah menguat Tipis dari Dolar AS, Ada Pengaruh dari Korea Selatan

Pada akhir perdagangan, rupiah menguat tipis sebanyak 9 poin atau 0,05 persen menjadi Rp15.937 per dolar AS.
img_title

Spotify Wrapped Ada Lagi Tahun Ini, Begini Cara Cek Top Song Versi Playlist Kamu

Simak cara ini agar kamu bisa mengecek Spotify Wrapped versimu.
img_title

Pemkot Bandung Gelar Pasar Murah di 6 Kecamatan Selama Tiga Hari, Ini Lokasinya

Pemerintah Kota Bandung menggelar operasi pasar murah di enam kecamatan selama tiga hari berturut-turut. 
img_title

Banjir Besar Melanda Sukabumi, Enam Mobil Hanyut

Banjir besar melanda wilayah Sukabumi, Jawa Barat akibat hujan deras sejak Selasa (3/12) siang. Enam mobil warga hanyut.
Viral