tvOnenews.com - Surat penawaran kerja sama dari Tempo Media Group kepada Agrinas Pangan Nusantara menjadi perhatian publik setelah beredar di media sosial. Dokumen tersebut memicu beragam tanggapan sekaligus membuka kembali diskusi mengenai praktik kerja sama komersial di industri media.
Surat yang ditandatangani Direktur Utama PT Info Media Digital atau Tempo Digital, Wahyu Dhyatmika, tertanggal 7 Juli 2026 itu berisi permohonan audiensi dengan Direktur Utama Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo de Sousa Mota, untuk membahas peluang kerja sama dalam bentuk advertorial.
Menanggapi surat tersebut, Direktur Utama Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo de Sousa Mota, menyampaikan pandangannya. Ia mengaku terkejut menerima penawaran tersebut dan berharap independensi media tetap menjadi prinsip yang dijaga.
"Jujur sejujurnya saya kecewa. Saya sedih, saya sedih," ujar Joao, Kamis (23/7/2026).
Ia menambahkan bahwa selama ini Tempo dikenal sebagai media yang memiliki komitmen terhadap independensi jurnalistik sehingga surat tersebut menjadi perhatian baginya.
Sementara itu, Direktur Tempo Media Group, Wahyu Dhyatmika, menyatakan publik memang berhak memastikan bahwa media tidak menggunakan pemberitaan kritis sebagai alat untuk menekan pihak tertentu agar membeli iklan.
"Namun kesimpulan bahwa setiap pendekatan bisnis otomatis membatalkan independensi pemberitaan berangkat dari pemahaman yang keliru mengenai cara kerja perusahaan pers," kata Wahyu dikutip dalam opininya dikutip dari Times Indonesia, Kamis (23/7.2026).
Ia menyatakan, kekeliruan paling mendasar adalah menganggap bahwa media yang mengkritik suatu lembaga tidak boleh menerima iklan dari lembaga tersebut.
"Dengan logika itu, perusahaan pers hanya boleh memperoleh pendapatan dari pihak-pihak yang tidak pernah diberitakannya secara kritis. Pada akhirnya, media akan terdorong memilih salah satu dari dua jalan: berhenti mengkritik calon pemasang iklan atau berhenti menjadi perusahaan yang mampu membiayai jurnalisme. Keduanya sama-sama buruk," ujarnya.
Ia menegaskan, bahwa sejak awal berdiri, Tempo menerima iklan. Hampir semua perusahaan pers profesional di dunia juga melakukan hal yang sama. Tidak ada yang tabu dari iklan di media. Undang-Undang Pers bahkan secara khusus mengatur jenis iklan tertentu yang dilarang.
"Artinya, hukum mengakui iklan sebagai salah satu bagian dari produk dan kegiatan ekonomi perusahaan pers. Yang harus dijaga adalah pembedaan antara iklan dan berita. Konten berbayar harus diberi keterangan seperti “advertorial”, “iklan”, “ads”, “sponsored”, atau penanda lain yang menjelaskan sifat komersialnya. Di situlah garis etiknya," pungkasnya.
Load more