tvOnenews.com - Perkara dugaan korupsi proyek payment gateway yang menjerat mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana kembali menjadi perhatian publik.
Sorotan muncul di tengah aktivitas Denny yang belakangan aktif menyuarakan isu pemberantasan korupsi dan penegakan hukum, sementara status tersangkanya dalam perkara tersebut masih belum memperoleh kepastian hukum.
Denny diketahui telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi payment gateway sejak 2015. Di sisi lain, melalui tulisan berjudul “Prabowo, Febrie, dan Membongkar Sangkar Koruptor” yang dimuat di situs pribadinya, ia menekankan pentingnya pemberantasan korupsi hingga menyentuh pihak-pihak yang diduga menjadi aktor utama.
Pakar hukum pidana Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf, menilai bahwa terlepas dari status Denny sebagai tersangka, perkara tersebut semestinya tidak dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan. Menurut Hudi, aparat penegak hukum perlu segera menentukan arah penyelesaian perkara mengingat status tersangka telah disandang Denny selama lebih dari satu dekade.
“Kasus itu sudah lama tetapi aneh kenapa tidak diproses lebih lanjut padahal sudah ada tersangka,” kata Hudi, Kamis (30/7/2026). Hudi menjelaskan, salah satu kelemahan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah belum adanya batas waktu yang jelas bagi tersangka yang tidak ditahan untuk memperoleh kepastian mengenai kelanjutan proses hukumnya. Sebaliknya, menurut dia, terdapat batas waktu tertentu apabila seorang tersangka menjalani penahanan.
“Kelemahan KUHAP itu tidak ada limitasinya apabila tersangka tidak ditahan dan apabila ditahan ada limitasinya,” ujar Hudi. Ia mengingatkan agar kondisi tersebut tidak menjadi alasan bagi aparat penegak hukum membiarkan suatu perkara menggantung tanpa kepastian selama bertahun-tahun.
“Karena itu aparat penegak hukum jangan membuat kasus ‘digantung’ sehingga tersangka tidak ada penyelesaian,” sambung dia. Hudi mendorong penyidik segera melanjutkan proses hukum apabila masih meyakini terdapat bukti yang cukup. Sebaliknya, apabila alat bukti dinilai tidak memadai, perkara sebaiknya dihentikan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Oleh karena itu (pengusutan) kasus tersebut seyogyanya segera dijalankan jangan terlalu lama karena akan berdampak buruk dalam crime justice system di Indonesia. Apabila aparat penegak hukum anggap tidak cukup bukti segera keluarkan SP3, kasus tersebut ada awal harus ada akhir jangan tidak jelas seperti itu,” tegasnya.
Dalam tulisannya di situs pribadi, Denny turut menyoroti perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Ia mempertanyakan efektivitas pemberantasan korupsi apabila penegakan hukum hanya menyasar pelaku di lapisan bawah tanpa mengungkap pihak yang diduga menjadi aktor utama.
Denny juga meminta Presiden Prabowo Subianto memastikan proses penegakan hukum terhadap berbagai perkara dugaan korupsi berjalan secara tuntas dan bebas dari intervensi. Menurutnya, pemerintah dan aparat penegak hukum perlu berkoordinasi agar setiap dugaan tindak pidana korupsi ditangani secara profesional.
Dalam tulisan tersebut, Denny juga menekankan pentingnya konsistensi dalam pemberantasan korupsi, termasuk apabila perkara melibatkan pihak-pihak yang berada di sekitar pusat kekuasaan. Pandangan tersebut disampaikan ketika statusnya sendiri masih sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi payment gateway.
Kasus itu bermula saat Denny menjabat Wakil Menteri Hukum dan HAM periode 2011–2014. Saat itu, ia meluncurkan sistem payment gateway untuk pembayaran paspor di Kementerian Hukum dan HAM. Dalam perkara tersebut, Denny diduga menginstruksikan penunjukan dua vendor, yakni PT Nusa Inti Artha (Doku) dan PT Finnet Indonesia, tanpa melalui prosedur sebagaimana mestinya. Pada 2015, Bareskrim Polri menetapkan Denny sebagai tersangka. Perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp32,09 miliar.
Meski telah menyandang status tersangka sejak 2015, hingga kini Denny belum ditahan dan penanganan perkara belum menunjukkan perkembangan yang signifikan. Kondisi tersebut memunculkan kritik dari sejumlah pihak yang menilai kasus tersebut perlu segera memperoleh kepastian hukum, baik melalui pelimpahan ke tahap berikutnya maupun penghentian perkara apabila tidak ditemukan bukti yang cukup.
Load more