tvOnenews.com - Komisi Kejaksaan (Komjak) mendorong Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menuntaskan penyelidikan terkait proyek pembangunan 2.100 rumah bagi eks pejuang Timor Timur. Penanganan perkara tersebut diharapkan dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Anggota Komjak Nurokhman mengatakan proses hukum perlu berjalan secara menyeluruh agar seluruh fakta dalam proyek yang menggunakan anggaran negara tersebut dapat diketahui secara terang. Menurutnya, penyelesaian perkara juga penting untuk memastikan kepentingan para penerima manfaat tetap menjadi perhatian.
“Kami mendorong proses hukum bisa berjalan transparan, profesional, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat, dalam konteks ini adalah kelompok rentan seperti para eks pejuang Timtim itu,” kata Nurokhman, Senin (10/8/2026).
Proyek pembangunan 2.100 unit rumah tersebut dilaksanakan pada 2022-2023 dengan nilai anggaran sekitar Rp400 miliar yang bersumber dari APBN. Evaluasi terhadap proyek dilakukan setelah ditemukan kerusakan pada sejumlah bangunan yang telah selesai dikerjakan.
Inspektur Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Heri Jerman sebelumnya melaporkan terdapat 54 rumah yang mengalami kerusakan berat, termasuk sejumlah bangunan yang dilaporkan ambruk.
Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui pemeriksaan oleh tim ahli Fakultas Teknik Universitas Nusa Cendana Kupang. Pemeriksaan menemukan sejumlah persoalan teknis, di antaranya pemadatan tanah yang dinilai belum maksimal serta pekerjaan pemasangan beton yang tidak memenuhi standar teknis.
Dalam proses penanganan perkara, Wakil Menteri Pekerjaan Umum Diana Kusumastuti sebelumnya telah dimintai keterangan. Pemeriksaan itu dilakukan dalam kapasitas Diana ketika masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Cipta Karya.
Diana juga tercatat pernah menjabat Komisaris Utama PT Brantas Abipraya, salah satu perusahaan yang menjadi pemenang tender proyek pembangunan rumah tersebut. Namun, hingga kini belum ada tersangka yang diumumkan dalam perkara tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT Raka Putra Dharmana mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam proyek tersebut.
“Kasusnya masih penyelidikan. Masih didalami adanya potensi pidana dalam perkara tersebut,” kata Raka, Selasa (4/8/2026).
Kejati NTT juga masih membuka kemungkinan meminta keterangan tambahan dari Diana apabila penyelidik menilai informasi yang bersangkutan masih diperlukan.
“Terkait peran Wamen PU masih terus didalami. Dimungkinkan untuk dipanggil kembali tergantung kebutuhan penyidik nantinya,” ujar Raka.
Sampai saat ini, perkara tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan dan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Komjak berharap proses hukum dapat dilakukan secara objektif dan tuntas sehingga fakta mengenai pelaksanaan proyek, kualitas pembangunan, serta penggunaan anggaran negara dapat diketahui berdasarkan hasil penyelidikan.
Penyelesaian perkara secara menyeluruh juga diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pembangunan pemerintah agar pelaksanaan proyek publik berjalan efektif, akuntabel, dan memberikan manfaat sesuai tujuan awal bagi masyarakat penerima.
Load more