Cari

Rabu, 12 Agustus 2026

Tutup
Ilustrasi rumah
Sumber :
  • Istimewa

Kasus 2.100 Rumah Eks Pejuang Timtim, MAKI Soroti Pendalaman Wamen PU

Menyampaikan desakan tersebut karena penyelidikan yang dilakukan.
Rabu, 12 Agustus 2026 - 16:58 WIB

tvOnenews.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendorong Kejaksaan Agung mengambil alih penanganan dugaan korupsi proyek pembangunan 2.100 rumah bagi eks pejuang Timor Timur di Nusa Tenggara Timur.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyampaikan desakan tersebut karena penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) hingga kini masih berlangsung. Di sisi lain, penyelidik juga masih mendalami dugaan keterlibatan Wakil Menteri Pekerjaan Umum (Wamen PU) Diana Kusumastuti.

Menurut Boyamin, penanganan perkara bernilai sekitar Rp400 miliar itu perlu segera memperoleh kejelasan. Ia menilai proses hukum harus berjalan hingga menghasilkan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang terkait.

"MAKI mendesak agar kejaksaan bisa menuntaskan perkara tersebut dan memberikan kepastian hukum atas perkara yang memberikan kerugian negara cukup besar," kata Boyamin.

Boyamin menilai Kejaksaan Agung dapat mengambil peran dalam penanganan perkara tersebut untuk memastikan proses penyelidikan berjalan secara optimal dan tidak mengalami hambatan.

"Akan lebih tepat kalau Kejaksaan Agung yang menangani kasus tersebut agar tidak ada upaya intervensi atau memperlambat proses kasus tersebut," ujarnya.

MAKI Minta Dugaan Keterlibatan Diana Didalami

Selain mendorong percepatan penanganan perkara, Boyamin meminta penyelidik menuntaskan pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan proyek tersebut, termasuk Diana Kusumastuti.

Ia menilai seluruh informasi yang muncul dalam proses penyelidikan perlu ditelusuri secara menyeluruh agar perkara dapat memperoleh kejelasan berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan.

"Terkait dugaan keterlibatan DK harus segera diusut tuntas demi memberikan kepastian hukum," kata Boyamin.

Boyamin juga mengingatkan agar proses penanganan perkara dilakukan secara objektif dan tidak memberikan perlakuan khusus kepada pihak tertentu.

"Jangan ada upaya untuk melindungi atau menyelamatkan seseorang dari kasus tersebut karena akan semakin merusak citra Kejaksaan Agung," tegasnya.

Proyek 2.100 Rumah Bernilai Sekitar Rp400 Miliar

Dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pembangunan 2.100 rumah untuk eks pejuang Timor Timur yang berlangsung pada 2022-2023. Proyek itu menggunakan anggaran yang bersumber dari APBN dengan nilai sekitar Rp400 miliar.

Perkara tersebut mencuat setelah ditemukan sejumlah persoalan pada rumah yang telah dibangun. Inspektur Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Heri Jerman sebelumnya menyebut terdapat 54 rumah yang mengalami kerusakan berat, termasuk beberapa bangunan yang ambruk.

Pemeriksaan tim ahli Fakultas Teknik Universitas Nusa Cendana Kupang juga menemukan sejumlah persoalan teknis. Di antaranya berkaitan dengan pemadatan tanah yang belum maksimal serta pekerjaan beton yang dinilai belum memenuhi standar.

Nama Diana turut masuk dalam pendalaman perkara. Ia pernah diperiksa karena saat proyek tersebut berlangsung menjabat sebagai Direktur Jenderal Cipta Karya.

Diana juga pernah tercatat sebagai Komisaris Utama PT Brantas Abipraya. Perusahaan tersebut merupakan salah satu pihak yang memenangkan tender proyek pembangunan rumah bagi eks pejuang Timor Timur.

Komjak Juga Dorong Penanganan Transparan

Dorongan agar perkara segera memperoleh kejelasan sebelumnya disampaikan Komisi Kejaksaan (Komjak). Anggota Komjak Nurokhman meminta Kejati NTT menjalankan proses hukum secara transparan, profesional, serta tetap memperhatikan kepentingan penerima manfaat proyek.

"Kami mendorong proses hukum bisa berjalan transparan, profesional, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat, dalam konteks ini adalah kelompok rentan seperti para eks pejuang Timtim itu," kata Nurokhman.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT Raka Putra Dharmana memastikan perkara tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan.

"Kasusnya masih penyelidikan. Masih didalami adanya potensi pidana dalam perkara tersebut," kata Raka, Selasa (4/8/2026).

Kejati NTT juga masih mendalami peran Diana dalam perkara tersebut. Raka menyebut pemanggilan kembali terhadap Wamen PU masih terbuka apabila penyelidik membutuhkan keterangan tambahan.

"Terkait peran Wamen PU masih terus didalami. Dimungkinkan untuk dipanggil kembali tergantung kebutuhan penyidik nantinya," ujar Raka.

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Jangan Lewatkan

img_title

I.League Pastikan Larangan Suporter Tandang Resmi Dicabut Musim Depan

Kebijakan larangan ini sudah berjalan sekitar empat tahun di kompetisi sepak bola tanah air, sejak Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022.
img_title

PSSI Evaluasi Total Kegagalan Piala AFF 2026

Evaluasi total setelah Timnas Indonesia gagal melaju ke semifinal Piala AFF 2026.
img_title

Kontroversi Piala Dunia Bikin Gianni Infantino Kehilangan Dukungan Internal

FIFA dilanda gejolak setelah Gianni Infantino dikritik elite internal akibat polemik penjualan saham Piala Dunia. Dukungan terhadapnya pun mulai menyusut.
img_title

Maarten Paes dan Emil Audero Hadapi Persaingan

Maarten Paes dan Emil Audero sama-sama menghadapi ancaman berkurangnya menit bermain bersama klub masing-masing menjelang bergulirnya musim baru.
img_title

Reidel Toiran Hargai Keputusan Rivan Nurmulki dan Nizar Zulfikar untuk Pensiun dari Timnas Voli Indonesia

Sempat mendapatkan panggilan dari PBVSI sebelum AVC Men's Cup 2026, Rivan Nurmulki dan Nizar Zulfikar memutuskan untuk mundur dari Timnas Voli Indonesia.
img_title

Hector Souto Berharap Pemain Indonesia Dilirik Klub Spanyol

Saat ini kendala para pemain Indonesia yang tidak memperoleh pinangan karena kurangnya exposure yang menyebabkan mereka tidak masuk dalam radar klub-klub luar negeri seperti Spanyol.