tvOnenews.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendorong Kejaksaan Agung mengambil alih penanganan dugaan korupsi proyek pembangunan 2.100 rumah bagi eks pejuang Timor Timur di Nusa Tenggara Timur.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyampaikan desakan tersebut karena penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) hingga kini masih berlangsung. Di sisi lain, penyelidik juga masih mendalami dugaan keterlibatan Wakil Menteri Pekerjaan Umum (Wamen PU) Diana Kusumastuti.
Menurut Boyamin, penanganan perkara bernilai sekitar Rp400 miliar itu perlu segera memperoleh kejelasan. Ia menilai proses hukum harus berjalan hingga menghasilkan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang terkait.
"MAKI mendesak agar kejaksaan bisa menuntaskan perkara tersebut dan memberikan kepastian hukum atas perkara yang memberikan kerugian negara cukup besar," kata Boyamin.
Boyamin menilai Kejaksaan Agung dapat mengambil peran dalam penanganan perkara tersebut untuk memastikan proses penyelidikan berjalan secara optimal dan tidak mengalami hambatan.
"Akan lebih tepat kalau Kejaksaan Agung yang menangani kasus tersebut agar tidak ada upaya intervensi atau memperlambat proses kasus tersebut," ujarnya.
MAKI Minta Dugaan Keterlibatan Diana Didalami
Selain mendorong percepatan penanganan perkara, Boyamin meminta penyelidik menuntaskan pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan proyek tersebut, termasuk Diana Kusumastuti.
Ia menilai seluruh informasi yang muncul dalam proses penyelidikan perlu ditelusuri secara menyeluruh agar perkara dapat memperoleh kejelasan berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan.
"Terkait dugaan keterlibatan DK harus segera diusut tuntas demi memberikan kepastian hukum," kata Boyamin.
Boyamin juga mengingatkan agar proses penanganan perkara dilakukan secara objektif dan tidak memberikan perlakuan khusus kepada pihak tertentu.
"Jangan ada upaya untuk melindungi atau menyelamatkan seseorang dari kasus tersebut karena akan semakin merusak citra Kejaksaan Agung," tegasnya.
Proyek 2.100 Rumah Bernilai Sekitar Rp400 Miliar
Dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pembangunan 2.100 rumah untuk eks pejuang Timor Timur yang berlangsung pada 2022-2023. Proyek itu menggunakan anggaran yang bersumber dari APBN dengan nilai sekitar Rp400 miliar.
Perkara tersebut mencuat setelah ditemukan sejumlah persoalan pada rumah yang telah dibangun. Inspektur Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Heri Jerman sebelumnya menyebut terdapat 54 rumah yang mengalami kerusakan berat, termasuk beberapa bangunan yang ambruk.
Pemeriksaan tim ahli Fakultas Teknik Universitas Nusa Cendana Kupang juga menemukan sejumlah persoalan teknis. Di antaranya berkaitan dengan pemadatan tanah yang belum maksimal serta pekerjaan beton yang dinilai belum memenuhi standar.
Nama Diana turut masuk dalam pendalaman perkara. Ia pernah diperiksa karena saat proyek tersebut berlangsung menjabat sebagai Direktur Jenderal Cipta Karya.
Diana juga pernah tercatat sebagai Komisaris Utama PT Brantas Abipraya. Perusahaan tersebut merupakan salah satu pihak yang memenangkan tender proyek pembangunan rumah bagi eks pejuang Timor Timur.
Komjak Juga Dorong Penanganan Transparan
Dorongan agar perkara segera memperoleh kejelasan sebelumnya disampaikan Komisi Kejaksaan (Komjak). Anggota Komjak Nurokhman meminta Kejati NTT menjalankan proses hukum secara transparan, profesional, serta tetap memperhatikan kepentingan penerima manfaat proyek.
"Kami mendorong proses hukum bisa berjalan transparan, profesional, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat, dalam konteks ini adalah kelompok rentan seperti para eks pejuang Timtim itu," kata Nurokhman.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT Raka Putra Dharmana memastikan perkara tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan.
"Kasusnya masih penyelidikan. Masih didalami adanya potensi pidana dalam perkara tersebut," kata Raka, Selasa (4/8/2026).
Kejati NTT juga masih mendalami peran Diana dalam perkara tersebut. Raka menyebut pemanggilan kembali terhadap Wamen PU masih terbuka apabila penyelidik membutuhkan keterangan tambahan.
"Terkait peran Wamen PU masih terus didalami. Dimungkinkan untuk dipanggil kembali tergantung kebutuhan penyidik nantinya," ujar Raka.
Load more