Cari

Sabtu, 02 Mei 2026

Tutup
Pemilik rumah produksi tembakau sintetis di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, ditangkap Polres Cianjur
Sumber :
  • ANTARA

2 Pelaku Pembuat Tembakau Sintetis Ditangkap Satnarkoba Polres Cianjur

Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan berbagai barang bukti mulai dari sisa Sinte seberat 60 gram, dan berbagai macam alat untuk memproduksi tembakau sintetis.
Jumat, 8 November 2024 - 09:49 WIB

Cianjur,tvonenews.com - Dua orang pelaku RP (40) dan AK (45) yang sudah memproduksi tembakau sintetis (Sinte) sebanyak 10 kilogram dibekuk Satnarkoba Kepolisian Resort Cianjur, Jawa Barat. Pelaku melakukan produksi temkabau ntetis di Kecamatan Cibinong.

Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama, mengatakan terungkap-nya produksi rumahan narkoba itu, berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas di salah satu rumah warga yang bekerja sebagai anggota panitia pemungutan suara (pps).

"Petugas langsung disebar ke lokasi untuk melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap pelaku RP dan AK warga Kampung Angkola, Desa Sukajadi, Kecamatan Cibinong di rumah tinggal sekaligus tempat produksi Sinte," katanya, dikutip Jumat (8/11/2024).

Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan berbagai barang bukti mulai dari sisa Sinte seberat 60 gram, dan berbagai macam alat untuk memproduksi tembakau sintetis.

Selama dua bulan terakhir kedua pelaku sudah memproduksi sekitar 10 kilogram Sinte dengan nilai jual Rp1,5 miliar atau per kilogram dijual Rp150 juta, namun sebagian besar sudah diedarkan dan tersisa 60 gram yang diamankan sebagai barang bukti yang disimpan di dalam tas milik RP.

"Beberapa hari lalu keduanya sudah memproduksi 1 kilogram Sinte yang dijual ke sejumlah wilayah di Cianjur dan Jakarta, sedangkan selama dua bulan terakhir total Sinte yang mereka produksi sekitar 10 kilogram," katanya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35, Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Permenkes nomor 30 Tahun 2023 dengan ancaman 15 tahun penjara.

Dia menjelaskan terungkapnya pekerjaan lain dari pelaku RP sebagai anggota pps di Kecamatan Cibinong, setelah petugas melakukan pengembangan, dimana yang bersangkutan mengaku selain menjadi produsen narkoba dan pengedar juga bekerja sebagai anggota pps.

"Awalnya RP hanya mengaku sebagai buruh serabutan, namun ketika didalami pelaku ternyata menjabat sebagai petugas pps sekaligus produsen dan pengedar Sinte," katanya.

Dia menambahkan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut karena diduga kedua pelaku didanai bandar besar yang memasok bahan baku tembakau ke Cianjur. (ant/ito)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

img_title

Update Harga iPhone 15 Series Mei 2026, Sudah Turun!

Update harga iPhone 15 Series Mei 2026 terbaru di Indonesia. Simak daftar lengkap harga iPhone 15, Plus, Pro, dan Pro Max yang kini mulai turun!
img_title

Kronologi Rumah Anisa Rahma Ex Cherrybelle Kebakaran, Diduga Akibat Lupa Matikan Lilin

Rumah pasangan selebriti Anisa Rahma dan Anandito Dwis dikabarkan kebakaran pada Kamis, 30 April 2026 dini hari. Begini kronologinya!
img_title

Haru! Korban Selamat Kirim Rangkaian Bunga ke Stasiun Bekasi Timur, Tulis Pesan Menyentuh

Rangkaian bunga dari masyarakat memenuhi Stasiun Bekasi Timur usai kecelakaan kereta. Pesan haru yang ditulis menyentuh hati dan jadi simbol duka mendalam.
img_title

Dedi Mulyadi Turun Langsung Jenguk Korban Tabrakan Kereta, Bantuan Rumah Sakit Capai Rp20 Miliar

Dedi Mulyadi menjenguk korban kecelakaan kereta di RSUD Bekasi dan menyalurkan bantuan hingga Rp20 miliar untuk rumah sakit serta santunan korban meninggal.
img_title

Rumah Anisa Rahma Eks Cherrybelle Hangus Terbakar, Tak Disangka 3.500 Al-Qur’an Tetap Utuh!

Kebakaran rumah Anisa Rahma di Bandung diduga akibat lilin. Meski sebagian bangunan hangus, 3.500 Al-Qur’an dilaporkan tetap utuh dan jadi sorotan.
img_title

Warga Sumedang Jangan Lewatkan! Dedi Mulyadi Ajak Rayakan Hari Jadi dengan Arak-Arakan Meriah

Dedi Mulyadi ajak warga Sumedang dan Jawa Barat hadir di kirab Mahkota Binokasih 2 Mei 2026. Arak-arakan budaya meriah tampilkan kesenian daerah.