Cari

Selasa, 19 Mei 2026

Tutup
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono saat ungkap kasus produksi MinyaKita palsu di Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (13/11/2024).
Sumber :
  • ANTARA

7 Bulan Berproduksi, MinyaKita Palsu di Bandung Raya Akhirnya Terbongkar

MinyaKita palsu ini sudah dibuat selama tujuh bulan terakhir. Tersangka menjualnya bukan hanya di sekitar Kota Bandung tapi sudah ke daerah Bandung Raya.
Kamis, 14 November 2024 - 09:56 WIB

Bandung, tvonenews.com - Pemilik PT Danati Surya Mandiri berinisial DDR ditetapkan sebagai tersangka produksi MinyaKita palsu. Tersangka ditangkap jajaran Polrestabes Bandung di pabriknya di Jalan Kebon Pisang, Kota Bandung.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan pihaknya juga menyita 133 krat minyak goreng sawit MinyaKita, satu unit mobil, satu keranjang tutup botol berwarna kuning, dan satu karung botol bekas.

“Pelaku menyimpan minyak curah yang ditaruh di gudang langsung dimasukkan ke dalam kemasan (MinyaKita)," kata Budi, dikutip Kamis (14/11/2024).

Pengemasan ulang minyak goreng curah dan dimasukan ke kemasan MinyaKita ini kemudian diedarkan ke wilayah di Bandung Raya untuk mendapatkan keuntungan berlipat.

"Jadi modusnya ini dia membeli minyak goreng curah kemudian dimasukkan ke botol dan menjualnya dengan label MinyaKita padahal belum memiliki izin dari bidang perdagangan," kata Budi.

Budi menyebut dari keterangan tersangka, MinyaKita ini sudah dibuat selama tujuh bulan terakhir. DDS menjualnya bukan hanya di sekitar Kota Bandung tapi sudah ke daerah Bandung Raya.

“Adapun untuk 1 krat atau 12 botol dijual dengan harga Rp163 ribu sedangkan untuk ukuran 800 mililiter (ml) dijual dengan harga Rp176 ribu. Keuntungan yang didapat dalam jumlah 7 ton Rp2,5 juta sampai Rp3 juta,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 7 tentang Perdagangan di mana setiap orang yang sengaja memalsukan pangan yang tidak sesuai dengan keamanan pangan mutu akan dipidana dengan paling lama empat tahun penjara.

Budi menjelaskan, pengungkapan tersebut bermula saat masyarakat menginformasikan adanya temuan produk yang dibuat pelaku beredar dengan tidak memiliki izin edar.

"Jajaran Polrestabes Bandung, khususnya Satreskrim, mendapat informasi adanya penjualan minyak goreng dengan merek minyak kita yang tidak memiliki izin peredaran. Sehingga dilakukan penyidikan,” kata dia.(ant/ito)
 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Jangan Lewatkan

img_title

Tanggal 14 Mei 2026 Hari Libur Apa? Ada Long Weekend Pekan Ini

anggal 14 Mei 2026 diperingati sebagai Hari Kenaikan Yesus Kristus dan menjadi hari libur nasional di Indonesia. Yuk, simak jadwal long weekend pekan ini!
img_title

Kurban Sapi atau Kambing, Mana yang Lebih Besar Pahalanya? Ini Penjelasan Ustaz Khalid Basalamah

Kurban sapi atau kambing, mana yang lebih besar pahalanya? Simak penjelasan lengkap Ustaz Khalid Basalamah tentang hewan kurban paling afdal menurut sunnah.
img_title

Update Harga iPhone 17 Series Mei 2026, Apakah Sudah Turun?

Update terbaru harga iPhone 17 series per Mei 2026. Simak daftar harga terbaru iPhone 17, iPhone 17 Air, iPhone 17 Pro, sampai dengan Pro Max lengkap di sini.
img_title

Apa Boleh Kurban Diniatkan untuk Orang yang Sudah Meninggal? Begini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat

Bolehkah kurban diniatkan untuk orang yang sudah meninggal? Simak penjelasan lengkap Ustaz Adi Hidayat tentang hukum kurban menurut dalil Rasulullah SAW.
img_title

Tukang Sayur Tetap Keliling Jualan Meski Stroke, Dedi Mulyadi Borong Dagangan dan Bantu Biaya Berobat

Kisah tukang sayur yang tetap berjualan meski terkena stroke bikin haru. Dedi Mulyadi langsung memborong dagangan hingga membantu biaya pengobatan.
img_title

6 Shio Paling Beruntung pada 10 Mei 2026, Ada Rezeki dan Kabar Baik

Simak deretan shio yang diprediksi jadi paling beruntung pada 10 Mei 2026. Ada peluang rezeki, kabar baik, hingga keberuntungan dalam hubungan dan karier.