Bandung, tvonenews.com - Pemilik PT Danati Surya Mandiri berinisial DDR ditetapkan sebagai tersangka produksi MinyaKita palsu. Tersangka ditangkap jajaran Polrestabes Bandung di pabriknya di Jalan Kebon Pisang, Kota Bandung.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan pihaknya juga menyita 133 krat minyak goreng sawit MinyaKita, satu unit mobil, satu keranjang tutup botol berwarna kuning, dan satu karung botol bekas.
“Pelaku menyimpan minyak curah yang ditaruh di gudang langsung dimasukkan ke dalam kemasan (MinyaKita)," kata Budi, dikutip Kamis (14/11/2024).
Pengemasan ulang minyak goreng curah dan dimasukan ke kemasan MinyaKita ini kemudian diedarkan ke wilayah di Bandung Raya untuk mendapatkan keuntungan berlipat.
"Jadi modusnya ini dia membeli minyak goreng curah kemudian dimasukkan ke botol dan menjualnya dengan label MinyaKita padahal belum memiliki izin dari bidang perdagangan," kata Budi.
Budi menyebut dari keterangan tersangka, MinyaKita ini sudah dibuat selama tujuh bulan terakhir. DDS menjualnya bukan hanya di sekitar Kota Bandung tapi sudah ke daerah Bandung Raya.
“Adapun untuk 1 krat atau 12 botol dijual dengan harga Rp163 ribu sedangkan untuk ukuran 800 mililiter (ml) dijual dengan harga Rp176 ribu. Keuntungan yang didapat dalam jumlah 7 ton Rp2,5 juta sampai Rp3 juta,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 7 tentang Perdagangan di mana setiap orang yang sengaja memalsukan pangan yang tidak sesuai dengan keamanan pangan mutu akan dipidana dengan paling lama empat tahun penjara.
Budi menjelaskan, pengungkapan tersebut bermula saat masyarakat menginformasikan adanya temuan produk yang dibuat pelaku beredar dengan tidak memiliki izin edar.
"Jajaran Polrestabes Bandung, khususnya Satreskrim, mendapat informasi adanya penjualan minyak goreng dengan merek minyak kita yang tidak memiliki izin peredaran. Sehingga dilakukan penyidikan,” kata dia.(ant/ito)
Load more