Cari

Kamis, 14 November 2024

Tutup

Bandung TvOneNews: Home | Bandung & Nasional

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono saat ungkap kasus produksi MinyaKita palsu di Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (13/11/2024).
Sumber :
  • ANTARA

7 Bulan Berproduksi, MinyaKita Palsu di Bandung Raya Akhirnya Terbongkar

MinyaKita palsu ini sudah dibuat selama tujuh bulan terakhir. Tersangka menjualnya bukan hanya di sekitar Kota Bandung tapi sudah ke daerah Bandung Raya.

Kamis, 14 November 2024 - 09:56 WIB

Bandung, tvonenews.com - Pemilik PT Danati Surya Mandiri berinisial DDR ditetapkan sebagai tersangka produksi MinyaKita palsu. Tersangka ditangkap jajaran Polrestabes Bandung di pabriknya di Jalan Kebon Pisang, Kota Bandung.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan pihaknya juga menyita 133 krat minyak goreng sawit MinyaKita, satu unit mobil, satu keranjang tutup botol berwarna kuning, dan satu karung botol bekas.

“Pelaku menyimpan minyak curah yang ditaruh di gudang langsung dimasukkan ke dalam kemasan (MinyaKita)," kata Budi, dikutip Kamis (14/11/2024).

Pengemasan ulang minyak goreng curah dan dimasukan ke kemasan MinyaKita ini kemudian diedarkan ke wilayah di Bandung Raya untuk mendapatkan keuntungan berlipat.

"Jadi modusnya ini dia membeli minyak goreng curah kemudian dimasukkan ke botol dan menjualnya dengan label MinyaKita padahal belum memiliki izin dari bidang perdagangan," kata Budi.

Budi menyebut dari keterangan tersangka, MinyaKita ini sudah dibuat selama tujuh bulan terakhir. DDS menjualnya bukan hanya di sekitar Kota Bandung tapi sudah ke daerah Bandung Raya.

“Adapun untuk 1 krat atau 12 botol dijual dengan harga Rp163 ribu sedangkan untuk ukuran 800 mililiter (ml) dijual dengan harga Rp176 ribu. Keuntungan yang didapat dalam jumlah 7 ton Rp2,5 juta sampai Rp3 juta,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 7 tentang Perdagangan di mana setiap orang yang sengaja memalsukan pangan yang tidak sesuai dengan keamanan pangan mutu akan dipidana dengan paling lama empat tahun penjara.

Budi menjelaskan, pengungkapan tersebut bermula saat masyarakat menginformasikan adanya temuan produk yang dibuat pelaku beredar dengan tidak memiliki izin edar.

"Jajaran Polrestabes Bandung, khususnya Satreskrim, mendapat informasi adanya penjualan minyak goreng dengan merek minyak kita yang tidak memiliki izin peredaran. Sehingga dilakukan penyidikan,” kata dia.(ant/ito)
 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
img_title

Doa Tidur yang Disukai oleh Almarhum Syekh Ali Jaber

Almarhum Syekh Ali Jaber pernah membagikan doa tidur yang ia sukai. Doa tidur ini berbeda dengan doa tidur yang biasanya dihafal oleh Muslim di Indonesia.
img_title

Kabar Baik! Ada Doa Malam yang Bisa Bebaskan dari Kefakiran, Ustaz Adi Hidayat: Baca Sebelum Tidur dan Hadap Kanan

Ustaz Adi Hidayat (UAH) membagikan sebuah doa malam yang keutamaannya dapat menjauhkan diri dari kefakiran. Berikut bacaan serta arti dari doa malam tersebut.
img_title

Ustaz Khalid Basalamah Ingatkan Sunnah Baca Surah Al Kahfi Sejak Malam Jumat, Ini Dalilnya

Ustaz Khalid Basalamah dalam ceramahnya mengingatkan, salah satu amalan yang sebaiknya dilakukan sejak malam jumat adalah membaca Surah Al Kahfi. Ini dalilnya.
img_title

Kesal Kucing Terus Melahirkan, Apakah Boleh Sterilisasi? Buya Yahya Tegaskan Hukumnya dalam Islam

Tentu seiring juga beragam pendapat para ulama, tapi umumnya diperbolehkan. Salah satunya, disampaikan Ustaz Khalid Basalamah soal pelihara kucing yang ternyata
img_title

Galau Pekerjaan Tak Kunjung Dapat, Kata Ustaz Adi Hidayat Coba Lakukan Ini Segera Bisa Bantu Datangkan Rezeki

Situasinya umum terjadi, namun jangan putus asa untuk mencari pekerjaan. Berikut coba amalan rezeki ini untuk mendapatkan rezeki. Bisa diterapkan setiap hari..
img_title

Mulai Sekarang Kalau Mau Berkunjung, Ini Doa yang Baik Dibaca untuk Besuk Orang Sakit

Kadang juga bisa merasakan lelah, ataupun sakit. Dalam ajaran Islam dibawa Nabi Muhammad SAW mengajarkan bila seorang muslim lain mengalami sakit, hendaknya ...
Viral