Cari

Kamis, 26 Desember 2024

Tutup

Bandung TvOneNews: Home | Bandung & Nasional

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono saat ungkap kasus produksi MinyaKita palsu di Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (13/11/2024).
Sumber :
  • ANTARA

7 Bulan Berproduksi, MinyaKita Palsu di Bandung Raya Akhirnya Terbongkar

MinyaKita palsu ini sudah dibuat selama tujuh bulan terakhir. Tersangka menjualnya bukan hanya di sekitar Kota Bandung tapi sudah ke daerah Bandung Raya.

Kamis, 14 November 2024 - 09:56 WIB

Bandung, tvonenews.com - Pemilik PT Danati Surya Mandiri berinisial DDR ditetapkan sebagai tersangka produksi MinyaKita palsu. Tersangka ditangkap jajaran Polrestabes Bandung di pabriknya di Jalan Kebon Pisang, Kota Bandung.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan pihaknya juga menyita 133 krat minyak goreng sawit MinyaKita, satu unit mobil, satu keranjang tutup botol berwarna kuning, dan satu karung botol bekas.

“Pelaku menyimpan minyak curah yang ditaruh di gudang langsung dimasukkan ke dalam kemasan (MinyaKita)," kata Budi, dikutip Kamis (14/11/2024).

Pengemasan ulang minyak goreng curah dan dimasukan ke kemasan MinyaKita ini kemudian diedarkan ke wilayah di Bandung Raya untuk mendapatkan keuntungan berlipat.

"Jadi modusnya ini dia membeli minyak goreng curah kemudian dimasukkan ke botol dan menjualnya dengan label MinyaKita padahal belum memiliki izin dari bidang perdagangan," kata Budi.

Budi menyebut dari keterangan tersangka, MinyaKita ini sudah dibuat selama tujuh bulan terakhir. DDS menjualnya bukan hanya di sekitar Kota Bandung tapi sudah ke daerah Bandung Raya.

“Adapun untuk 1 krat atau 12 botol dijual dengan harga Rp163 ribu sedangkan untuk ukuran 800 mililiter (ml) dijual dengan harga Rp176 ribu. Keuntungan yang didapat dalam jumlah 7 ton Rp2,5 juta sampai Rp3 juta,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 7 tentang Perdagangan di mana setiap orang yang sengaja memalsukan pangan yang tidak sesuai dengan keamanan pangan mutu akan dipidana dengan paling lama empat tahun penjara.

Budi menjelaskan, pengungkapan tersebut bermula saat masyarakat menginformasikan adanya temuan produk yang dibuat pelaku beredar dengan tidak memiliki izin edar.

"Jajaran Polrestabes Bandung, khususnya Satreskrim, mendapat informasi adanya penjualan minyak goreng dengan merek minyak kita yang tidak memiliki izin peredaran. Sehingga dilakukan penyidikan,” kata dia.(ant/ito)
 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
img_title

Tanah Longsor Timbun Jalan Nasional Bagbagan-Kiaradua Sukabumi, Lalu Lintas Kendaraan Dialihkan

Tanah longsor menimbun ruas jalan nasional Bagbagan-Kiara Dua, Kampung Cimapag, Kabupaten Sukabumi, Rabu (25/12).
img_title

Buntut Cairan Kimia Berceceran di Padalarang Tim Gegana Polda Jabar Turun Tangan Lakukam Dekontaminasi

Pasca kejadian cairan kimia yang tececer hingga mengakibatkan adanya korban di Jalan Raya Padalarang-Cikalong Wetan, Bandung Barat, Polda Jabar turun tangan.
img_title

Buntut Cairan Kimia Tumpah di Bandung Barat, 1.200 Kendaraan Terdampak dan Ratusan Orang Terluka

Sebuah tangki truk berisi cairan kimia bocor sehingga tumpah ke jalan raya di daerah Cikalongwetan, Bandung Barat. Hal ini menyebabkan ribuan kendaraan rusak.
img_title

Kabar Gembira, Kemenaker Buka Servis Kendaraan Gratis di Bandung Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Kementerian Ketenagakerjaan bersama dengan BBVP Bandung mengadakan program servis kendaraan gratis, dibuka selama momen libur Natal dan Tahun Baru 2024/2025.
img_title

Penuh Misteri dan Intrik, Light Shop Jadi Drakor Orisinal yang Paling Banyak Ditonton

Light Shop menjadi drama Korea (drakor) orisinal yang paling banyak ditonton di Disney+ Hotstar secara global pada tahun 2024.
img_title

Film 2nd Miracle In Cell No. 7 Tayang di Bioskop, Kisah Ika dan Dodo Berlanjut

Film 2nd Miracle In Cell No. 7  tayang di bioskop mulai 25 Desember 2024.
Viral