Cari

Jumat, 06 Desember 2024

Tutup

Bandung TvOneNews: Home | Bandung & Nasional

Ditreskrimsus Polda Jabar saat serahkan barang bukti 10.000 tabung gas elpiji yang disita dari praktik pengoplosan ilegal kepada pihak Pertamina Patra Niaga, Jumat (8/11/2024).
Sumber :
  • (ANTARA/Rubby Jovan)

Polda Jabar Serahkan 10 Ribu Tabung Gas Elpiji Hasil Sitaan ke Pertamina

Ditreskrimsus Polda Jabar serahkan barang bukti berupa 10.000 tabung gas elpiji, yang disita dari tempat pengoplosan ilegal, kepada pihak Pertamina Patra Niaga.

Jumat, 8 November 2024 - 15:30 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Ditreskrimsus Polda Jabar serahkan barang bukti berupa 10.000 tabung gas elpiji, yang disita dari tempat pengoplosan ilegal, kepada pihak Pertamina Patra Niaga.

Hal itu diungkap langsung oleh Wadirkrimsus Polda Jabar, AKBP Maruly Pardede di Bandung, Jumat (8/11/2024).

“Kami hari ini melaksanakan penyerahan barang bukti tabung gas serta kendaraan sebagai hasil dari pengungkapan atas penyalahgunaan gas bersubsidi,” katanya.

Penyerahan barang bukti ribuan tabung gas tersebut adalah hasil penggerebekan praktik pengoplosan gas elpiji yang terjadi di wilayah Kabupaten Indramayu pada Rabu (6/11) lalu.

Selain barang bukti, polisi juga meringkus enam orang sebagai tersangka.

Pihak Pertamina Patra Niaga melakukan validasi barang bukti yang meliputi sekitar 8.000 tabung gas elpiji subsidi 3 kilogram dan 3.000 tabung gas non subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.

“Termasuk juga kita minta dari pihak Pertamina bagaimana pola penyimpanannya supaya barang bukti ini aman dan juga tidak menimbulkan dampak ke warga sekitar,” katanya.

Adapun modus yang dilakukan para pelaku adalah mengumpulkan gas elpiji bersubsidi dari berbagai distributor dan agen, kemudian menyuntikkannya ke dalam tabung gas komersil

Saat ini Polda Jabar tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap area distribusi dan kemungkinan keterlibatan pihak lain atas kasus tersebut.

“Kami akan kembangkan apakah ada TKP lain atau pihak lain yang terlibat,” kata Maruly.

Menurutnya, praktik pengoplosan gas elpiji ini tentunya akan merugikan masyarakat karena menyebabkan kelangkaan gas bersubsidi di pasaran.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang 22 Tahun 2021 tentang penyalahgunaan BBM subsidi.

“Ditreskrimsus Polda Jabar akan membuat perkara ini menjadi terang dan diungkap sedalam-dalamnya, sehingga tidak terjadi lagi penyalahgunaan seperti ini di Jawa Barat,” kata dia.(ant)

 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
img_title

KPU Tetapkan Syakur-Putri Raih Suara Terbanyak di Pilkada Garut 2024

KPU Kabupaten Garut menetapkan pasangan Abdusy Syakur Amin-Putri Karlina meraih suara terbanyak di Pilkada 2024.
img_title

Hal Ini Bikin Timnas Indonesia Jadi Sorotan Media ASEAN Jelang Hadapi Vietnam di Piala AFF 2024: Bertentangan dengan Prediksi Banyak Orang

Jelang tampil di Piala AFF 2024, skuad Timnas Indonesia mendapat sorotan dari sejumlah pihak termasuk dari beberapa media di kawasan ASEAN.
img_title

Mulai Pekan Depan! Ini Jadwal Lengkap Piala AFF 2024: Timnas Indonesia Langsung Main Tandang

Jadwal pertandingan Piala AFF 2024 yang mulai bergulir pada pekan depan, di mana Timnas Indonesia akan langsung jalani laga tandang berat di laga perdana.
img_title

Dinkes Kota Bandung: Hingga November 2024, Tercatat 7.310 Kasus DBD

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung mencatat ada sebanyak 7.310 kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) hingga November 2024.
img_title

Pria di Bandung Pamer Alat Kelamin hingga Masturbasi di Depan Perempuan dalam Mall

Polrestabes Bandung tangkap seorang pelaku eksibisionis berinisial FA. Aksi tersebut dilakukan FA terhadap perempuan di dalam pusat perbelanjaan di Kota Bandung
img_title

Hasil Rekapitulasi KPU, Paslon Muhammad Farhan-Erwin Menang Telak di Pilwalkot Bandung

KPU Kota Bandung, menetapkan hasil Pilkada Serentak 2024 usai merampungkan rekapitulasi perolehan suara dalam rapat pleno terbuka yang digelar di Grand Pasundan
Viral