Cari

Selasa, 18 Agustus 2026

Tutup
Ketua KPU Kabupaten Garut Dian Hasanudin
Sumber :
  • Antara

KPU Garut Ungkap Jatah Kampanye Rapat Umum Hanya Dimanfaatkan Satu Paslon: Alasannya Efektivitas

KPU Garut menyampaikan jatah kampanye terbuka atau rapat umum bagi peserta pemilihan kepala daerah hanya dimanfaatkan oleh satu pasangan calon, yang lainnya tidak memanfaatkan metode kampanye tersebut.
Sabtu, 23 November 2024 - 07:45 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, Jawa Barat, menyampaikan jatah kampanye terbuka atau rapat umum bagi peserta pemilihan kepala daerah hanya dimanfaatkan oleh satu pasangan calon, yang lainnya tidak memanfaatkan metode kampanye tersebut.

Ketua KPU Kabupaten Garut Dian Hasanudin menyampaikan, pihaknya sudah memberikan kesempatan bagi kedua pasangan calon (paslon) untuk memanfaatkan rapat umum.

Namun hanya satu paslon nomor urut 2 yang mengajukan, sedangkan paslon nomor urut 1 tidak akan melaksanakan dengan alasan masalah efektivitas.

"Jadi nomor 1 tidak melaksanakan kampanye rapat umum alasannya efektivitas pelaksanaan kampanye," kata Dian mengutip Antara pada Sabtu (23/11/2024).

Ia mengatakan peserta Pilkada Kabupaten Garut diikuti dua paslon yakni nomor urut 1 Helmi Budiman (mantan Wakil Bupati Garut)-Yudi Nugraha, dan nomor urut 2 yakni Abdusy Syakur Amin-Luthfianisa Putri Karlina.

Hasil keputusan bersama, kata dia, KPU Garut menetapkan paslon nomor 2 Abdusy Syakur Amin-Luthfianisa Putri Karlina diagendakan melaksanakan rapat umum di Sarana Olahraga RAA Adiwijaya, Kecamatan Tarogong Kidul, pada 23 November 2024.

"Nomor 1 tidak melaksanakan rapat umum, nomor dua akan melaksanakan rapat umum tanggal 23," lanjutnya.

Ia menyampaikan rapat umum tersebut merupakan salah satu dari tujuh metode kampanye yang diperbolehkan untuk peserta pilkada dan dapat melaksanakannya maksimal hanya satu kali.

Bagi paslon tidak melaksanakan rapat umum tersebut, kata dia, tidak menjadi masalah, atau tidak melanggar aturan dalam pilkada.

"Sah-sah saja tidak menggunakan kesempatan rapat umum," ungkap Dian.

Ia mengingatkan paslon yang akan menggelar rapat umum agar mematuhi peraturan yang berlaku yakni menjaga ketertiban, kenyamanan, dan keamanan selama acara berlangsung.

Terutama, kata Dian, kegiatan rapat umum tersebut dapat mematuhi batasan waktu yakni mulai pukul 09.00 sampai batas waktu maksimal pukul 18.00 WIB, dan dilarang konvoi, juga melibatkan anak-anak.

"Kaitan rapat umum dengan waktu diatur jam 9.00 sampai 18.00 maksimal, larangannya dilarang konvoi, dilarang melibatkan anak-anak," tutupnya.(ant/ree)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Jangan Lewatkan

img_title

Pemkab Bandung Pastikan Kesiapan Jadi Tuan Rumah FIFA ASEAN Cup

Persiapan dimulai dari fasilitas-fasilitas stadion yang memenuhi standard FIFA.
img_title

I.League Pastikan Larangan Suporter Tandang Resmi Dicabut Musim Depan

Kebijakan larangan ini sudah berjalan sekitar empat tahun di kompetisi sepak bola tanah air, sejak Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022.
img_title

PSSI Evaluasi Total Kegagalan Piala AFF 2026

Evaluasi total setelah Timnas Indonesia gagal melaju ke semifinal Piala AFF 2026.
img_title

Kontroversi Piala Dunia Bikin Gianni Infantino Kehilangan Dukungan Internal

FIFA dilanda gejolak setelah Gianni Infantino dikritik elite internal akibat polemik penjualan saham Piala Dunia. Dukungan terhadapnya pun mulai menyusut.
img_title

Maarten Paes dan Emil Audero Hadapi Persaingan

Maarten Paes dan Emil Audero sama-sama menghadapi ancaman berkurangnya menit bermain bersama klub masing-masing menjelang bergulirnya musim baru.
img_title

Reidel Toiran Hargai Keputusan Rivan Nurmulki dan Nizar Zulfikar untuk Pensiun dari Timnas Voli Indonesia

Sempat mendapatkan panggilan dari PBVSI sebelum AVC Men's Cup 2026, Rivan Nurmulki dan Nizar Zulfikar memutuskan untuk mundur dari Timnas Voli Indonesia.