Bandung, tvOnenews.com - Proses pemungutan suara pada Pilkada 2024 sudah selesai, Rabu (27/11/2024). Saat berita ini diumumkan, proses perhitungan suara sedang dilakukan oleh KPPS.
Diketahui Pilkada 2024 digelar di 545 daerah secara serentak.
Jumlah itu terdiri dari 37 provinsi, 415 kabupaten dan 93 kota.
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), yang bertugas untuk pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS) sebentar lagi rampung menunaikan tugasnya.
Besaran gaji petugas KPPS, termasuk pada pilkada 2024 ini, diatur dalam Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022.
Keputusan KPU tesebut mengatur Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam rangka tahapan pemilihan tahun 2024.
Besaran gaji KPPS berbeda bergantung jabatannya.
Gaji ketua KPPS Pilkada 2024 sebesar Rp900 ribu. Sedangkan gaji anggota KPPS-nya sebesar Rp850 ribu.
Dari time line masa kerja KPPS, KPPS tugasnya akan berakhir pada 8 Desember nanti.
Namun tidak menutup kemungkinan jadwal pencairan gaji KPPS dilakukan sebelum tanggal itu, atau juga bahkan setelahnya. (vsf)
Load more