Jakarta, tvOnenews.com - Badan Pengawas Pemilihan (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat mengungkap bahwa ada 11 kabupaten/kota memiliki potensi jadwal pelantikan kepala daerahnya mundur.
Hal itu, karena sebelas kabupaten/kota itu saat ini sedang bersengketa terkait hasil rekapitulasi suara pilkada.
"Untuk 11 kota/kabupaten ini bisa jadi mundur (pelantikan kepala daerahnya) kalau belum selesai sidang (sengketa)-nya pada Februari 2025," kata Ketua Bawaslu Jabar Zacky Muhammad Zam Zam saat dikonfirmasi, Jumat (13/12).
Zacky mengatakan, 11 kota/kabupaten itu, yakni Kabupaten Bogor, Sukabumi, Cianjur, Bandung, Tasik, Cirebon, Subang, Bandung Barat, Pangandaran, Kota Bekasi, dan Kota Depok harus menunggu proses sengketa di Mahkamah Konstitusi sampai ada keputusan akhir.
"Apakah kemudian yang didalilkan penggugat itu dikabulkan atau tidak, terbukti atau tidak, nanti output-nya bagaimana. Kalau misalkan terbukti, apakah PSU misalkan di beberapa TPS yang digugat ataukah sebaliknya tidak terbukti. Kalau tidak terbukti ya berarti lanjut langsung ke pelantikan," ujarnya.
Bawaslu akan siap sedia dalam kapasitasnya untuk memberikan keterangan tertulis bagi MK atas gugatan para pihak yang bersengketa.
"Keterangan tertulis berkaitan pokok yang akan disampaikan pasangan calon sehingga kita akan sama-sama mengawal gugatan MK. Kalau di internal sendiri kami udah beres semua ya, tinggal nunggu dari yang lain, rekomendasi-rekomendasi, kita masih nunggu putusannya seperti apa," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jabar Aneu Nursifah mengatakan, pihaknya juga masih menunggu adakah gugatan yang dilayangkan terhadap hasil perolehan suara Pilgub Jabar yang telah ditetapkan pada 9 Desember 2024.
"Untuk pilgub kita masih tunggu update hari ini. Tetapi kalau misalnya tidak ada gugatan (ke MK), kita akan langsung ke tahap penetapan calon terpilih," ucap Aneu. (ant/dpi)
Load more