Bandung Barat, tvOnenews.com - Seorang suami bernama Surya tega menghabisi nyawa Ai Jenabiah (33), istrinya sendiri.
Pria 45 tahun itu melakukan aksi sadisnya di rumah kerabatnya pada Minggu (8/12/2024) kemarin.
Ai kemudian ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya di Kampung Lebak Saat, RT 03/RW 10, Desa Mukapayung, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Alasan Surya membunuh istrinya itu ternyata tersulut emosi lantaran menduga korban memiliki hubungan dengan laki-laki lain.
"Berawal dari kecemburuan tersangka pada korban, karena menurut keterangannya korban ini punya hubungan dengan laki-laki lain," kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Senin (9/12/2024).
Tri mengatakan peristiwa itu bermula saat tersangka mendatangi korban di rumah orangtuanya. Mereka lalu cekcok mempermasalahkan adanya pria lain yang berhubungan dengan korban.
"Jadi mereka cekcok lalu melakukan penganiayaan pada korban. Pengakuan tersangka, memang ini akumulasi dari kejadian-kejadian sebelumnya," ujar Tri.
Tri mengatakan Ai tewas dengan sejumlah luka di bagian tubuhnya. Mulai dari tiga luka tusuk di bagian leher lalu hantaman balok kayu di bagian kepalanya yang diduga kuat jadi penyebab tewasnya korban.
"Pelaku itu menganiaya korban menggunakan pisau dapur. Kemudian saat korban tidak berdaya, dipukul kepalanya dengan balok kayu. Cuma kita harus menunggu hasil autopsi untuk memastikan penyebab kematiannya," ujarnya.
Dalam waktu 8 jam, Surya akhirnya ditangkap personel gabungan Polsek Cililin dan Satreskrim Polres Cimahi. Ia sempat kabur ke rumah saudaranya di desa yang sama usai menghabisi nyawa Ai.
"Betul dia sempat melarikan diri, tapi tim gabungan berhasil mengamankan tersangka yang bersembunyi di rumah salah satu saudaranya, 8 jam setelah kejadian," ucapnya.
Tri menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT atau Pasal 338 atau Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara. (iah/muu)
Load more