Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkapkan bahwa tersangka DAS (48), otak penculikan wanita berinisial SA (43) dibantu tiga orang untuk melakukan aksi di wilayah Antapani, Bandung tersebut.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rachman menjelaskan, DAS berperan mengatur rencana penculikan dengan dalih menagih utang kepada korban dengan dibantu tiga orang tersebut, yakni AS, TTG, dan HAR.
"Disuruh menagih utang ke korban dengan diiming-imingi ada imbalan ketika dana tersebut cair. Pada kenyataannya setelah kejadian, ketiga pelaku ini hanya mendapatkan Rp100 ribu per orang yang diberikan oleh pelaku DAS," kata Rachman saat merilis kasus tersebut, Rabu (11/12).
Korban dibawa DAS dan tiga pelaku lainnya menggunakan mobil selama delapan jam. Selama perjalanan, korban tidak mendapatkan kekerasan dari tersangka.
"Pelaku mengambil ponsel korban dan mencabut kartu SIM, kemungkinan untuk menghapus jejak komunikasi. Namun, ponsel tersebut dikembalikan kepada korban sebelum akhirnya korban diantar pulang menggunakan ojek," ujarnya.
Adapun motif sebenarnya kasus penculikan itu adalah rasa sakit hati DAS setelah korban meminta mengakhiri hubungan mereka.
"Pada perjalanannya, si korban minta putus atau tidak melanjutkan hubungan sehingga si pelaku dengan inisial DAS ini sakit hati dan cemburu," ujar Rachman.
Hubungan antara korban dengan DAS telah berlangsung sejak tahun 2014, saat korban masih dalam proses perceraian dengan suaminya.
"Keterangan yang kami peroleh dari korban, mereka pernah nikah siri, tetapi artinya kita perlu buka ada surat-surat yang perlu mendukung pernyataan tersebut. Ini baru sebatas lisan dari si korban," ujarnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 328 dan/atau Pasal 333 KUHP dengan ancaman hukuman 8 hingga 12 tahun penjara. (ant/dpi)
Load more