Cari

Sabtu, 14 Juni 2025

Tutup
Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Abdul Rachman (kanan) saat ungkap kasus penculikan di Mapolrestabes Bandung, Jawa Barat, Rabu (11/12).
Sumber :
  • Antara

Sebegini Imbalan yang Diterima 3 Penculik Usai Bantu DAS Menculik Wanita di Antapani

Polisi mengungkapkan bahwa tersangka DAS (48), otak penculikan wanita inisial SA (43) dibantu tiga orang untuk melakukan aksi di wilayah Antapani, Bandung itu.
Rabu, 11 Desember 2024 - 21:03 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkapkan bahwa tersangka DAS (48), otak penculikan wanita berinisial SA (43) dibantu tiga orang untuk melakukan aksi di wilayah Antapani, Bandung tersebut.

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rachman menjelaskan, DAS berperan mengatur rencana penculikan dengan dalih menagih utang kepada korban dengan dibantu tiga orang tersebut, yakni AS, TTG, dan HAR.

"Disuruh menagih utang ke korban dengan diiming-imingi ada imbalan ketika dana tersebut cair. Pada kenyataannya setelah kejadian, ketiga pelaku ini hanya mendapatkan Rp100 ribu per orang yang diberikan oleh pelaku DAS," kata Rachman saat merilis kasus tersebut, Rabu (11/12).

Rachman menjelaskan, penculikan itu terjadi pada Minggu (8/12) sekitar pukul 12.20 WIB tepat di depan rumah korban, kawasan Sukanegara, Antapani, Kota Bandung.

Korban dibawa DAS dan tiga pelaku lainnya menggunakan mobil selama delapan jam. Selama perjalanan, korban tidak mendapatkan kekerasan dari tersangka.

"Pelaku mengambil ponsel korban dan mencabut kartu SIM, kemungkinan untuk menghapus jejak komunikasi. Namun, ponsel tersebut dikembalikan kepada korban sebelum akhirnya korban diantar pulang menggunakan ojek," ujarnya.

Adapun motif sebenarnya kasus penculikan itu adalah rasa sakit hati DAS setelah korban meminta mengakhiri hubungan mereka.

"Pada perjalanannya, si korban minta putus atau tidak melanjutkan hubungan sehingga si pelaku dengan inisial DAS ini sakit hati dan cemburu," ujar Rachman.

Hubungan antara korban dengan DAS telah berlangsung sejak tahun 2014, saat korban masih dalam proses perceraian dengan suaminya.

"Keterangan yang kami peroleh dari korban, mereka pernah nikah siri, tetapi artinya kita perlu buka ada surat-surat yang perlu mendukung pernyataan tersebut. Ini baru sebatas lisan dari si korban," ujarnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 328 dan/atau Pasal 333 KUHP dengan ancaman hukuman 8 hingga 12 tahun penjara. (ant/dpi)

 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

img_title

Catat Tanggalnya, Workshop Ini Siap Hadirkan Solusi Bagi Anak Muda Jadi Pejuang Hidup

Solusi pejuang hidup khususnya gen z dan milenials.
img_title

Rumah Proklamasi Disebut Penting Dibangun Kembali, Bukti Semangat Kerakyatan Indonesia Merdeka

Terlebih, Indonesia merdeka penuh kekhidmatan lantaran terjadi pada saat bulan puasa atau ramadhan.
img_title

'Punten' Bobotoh, Laga Persib Bandung Vs Malut United Digelar Tanpa Dukungan Fans Tim Tamu, tapi...

Aturan tersebut secara tegas melarang kehadiran suporter tim tamu di pertandingan tandang, termasuk untuk laga Persib Bandung melawan Malut United.
img_title

Dedi Mulyadi Turun Langsung, Bersihkan Sampah Menggunung Penyebab Banjir di Sungai Cipalabuan Sukabumi

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi terjun langsung membersihkan sampah di sungai Cipalabuan, Sukabumi, Jawa Barat. Gotong royong, Dedi juga turut dibantu warga sekitar.
img_title

Prediksi dan Susunan Pemain Venezia vs Lazio, 22 Februari 2025

Berikut prediksi dan susunan pemain dalam pertandingan Venezia vs Lazio pada Sabtu 22 Februari 2025.
img_title

Prediksi Skor dan Susunan Pemain Lecce vs Udinese, 22 Februari 2025

Berikut ini prediksi skor dan susunan pemain dalam pertandingan Lecce vs Udinese, 22 Februari 2025.