Cari

Rabu, 05 Februari 2025

Tutup

Bandung TvOneNews: Home | Bandung & Nasional

Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Abdul Rachman (kanan) saat ungkap kasus penculikan di Mapolrestabes Bandung, Jawa Barat, Rabu (11/12).
Sumber :
  • Antara

Sebegini Imbalan yang Diterima 3 Penculik Usai Bantu DAS Menculik Wanita di Antapani

Polisi mengungkapkan bahwa tersangka DAS (48), otak penculikan wanita inisial SA (43) dibantu tiga orang untuk melakukan aksi di wilayah Antapani, Bandung itu.

Rabu, 11 Desember 2024 - 21:03 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkapkan bahwa tersangka DAS (48), otak penculikan wanita berinisial SA (43) dibantu tiga orang untuk melakukan aksi di wilayah Antapani, Bandung tersebut.

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rachman menjelaskan, DAS berperan mengatur rencana penculikan dengan dalih menagih utang kepada korban dengan dibantu tiga orang tersebut, yakni AS, TTG, dan HAR.

"Disuruh menagih utang ke korban dengan diiming-imingi ada imbalan ketika dana tersebut cair. Pada kenyataannya setelah kejadian, ketiga pelaku ini hanya mendapatkan Rp100 ribu per orang yang diberikan oleh pelaku DAS," kata Rachman saat merilis kasus tersebut, Rabu (11/12).

Rachman menjelaskan, penculikan itu terjadi pada Minggu (8/12) sekitar pukul 12.20 WIB tepat di depan rumah korban, kawasan Sukanegara, Antapani, Kota Bandung.

Korban dibawa DAS dan tiga pelaku lainnya menggunakan mobil selama delapan jam. Selama perjalanan, korban tidak mendapatkan kekerasan dari tersangka.

"Pelaku mengambil ponsel korban dan mencabut kartu SIM, kemungkinan untuk menghapus jejak komunikasi. Namun, ponsel tersebut dikembalikan kepada korban sebelum akhirnya korban diantar pulang menggunakan ojek," ujarnya.

Adapun motif sebenarnya kasus penculikan itu adalah rasa sakit hati DAS setelah korban meminta mengakhiri hubungan mereka.

"Pada perjalanannya, si korban minta putus atau tidak melanjutkan hubungan sehingga si pelaku dengan inisial DAS ini sakit hati dan cemburu," ujar Rachman.

Hubungan antara korban dengan DAS telah berlangsung sejak tahun 2014, saat korban masih dalam proses perceraian dengan suaminya.

"Keterangan yang kami peroleh dari korban, mereka pernah nikah siri, tetapi artinya kita perlu buka ada surat-surat yang perlu mendukung pernyataan tersebut. Ini baru sebatas lisan dari si korban," ujarnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 328 dan/atau Pasal 333 KUHP dengan ancaman hukuman 8 hingga 12 tahun penjara. (ant/dpi)

 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
img_title

Dekat dengan Desy Ratnasari, Ruben Onsu Dikabarkan Mualaf, Benarkah?

Isu terbaru yang menghebohkan menyebutkan bahwa Ruben Onsu bahkan rela menjadi mualaf demi memenangkan hati sang artis senior Desy Ratnasari.
img_title

Prediksi Skor dan Susunan Pemain Atalanta vs Bologna, 5 Februari 2025

Berikut prediksi skor dan susunan pemain Atalanta vs Bologna pada Rabu 5 Februari 2025.
img_title

Prediksi Skor dan Susunan Pemain Atletico Madrid vs Getafe, 5 Februari 2025

Berikut prediksi skor dan susunan pemain dalam pertandingan Atletico Madrid vs Getafe pada Rabu 5 Februari 2025..
img_title

Ramalan Zodiak Besok 5 Februari 2025, Capricorn, Aquarius, Ada Uang Tak Terduga Buat Pisces

Berikut ramalan zodiak besok Rabu 5 Februari 2025 buat zodiak Capricorn, Aquarius dan Pisces.
img_title

Ramalan Zodiak Besok 5 Februari 2025, Libra, Scorpio dan Peluang Buat Sagitarius

Berikut ramalan zodiak besok Rabu 5 Februari 2025 buat zodiak Libra, Scorpio dan Sagitarius.
img_title

Ramalan Zodiak Besok 5 Februari 2025, Leo, Virgo dan Tingkatkan Pendapatanmu Cancer

Berikut ramalan zodiak besok Rabu 5 Februari 2025 buat zodiak Leo, Virgo dan Cancer.