Cari

Selasa, 26 Mei 2026

Tutup
Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Abdul Rachman (kanan) saat ungkap kasus penculikan di Mapolrestabes Bandung, Jawa Barat, Rabu (11/12).
Sumber :
  • Antara

Sebegini Imbalan yang Diterima 3 Penculik Usai Bantu DAS Menculik Wanita di Antapani

Polisi mengungkapkan bahwa tersangka DAS (48), otak penculikan wanita inisial SA (43) dibantu tiga orang untuk melakukan aksi di wilayah Antapani, Bandung itu.
Rabu, 11 Desember 2024 - 21:03 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkapkan bahwa tersangka DAS (48), otak penculikan wanita berinisial SA (43) dibantu tiga orang untuk melakukan aksi di wilayah Antapani, Bandung tersebut.

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rachman menjelaskan, DAS berperan mengatur rencana penculikan dengan dalih menagih utang kepada korban dengan dibantu tiga orang tersebut, yakni AS, TTG, dan HAR.

"Disuruh menagih utang ke korban dengan diiming-imingi ada imbalan ketika dana tersebut cair. Pada kenyataannya setelah kejadian, ketiga pelaku ini hanya mendapatkan Rp100 ribu per orang yang diberikan oleh pelaku DAS," kata Rachman saat merilis kasus tersebut, Rabu (11/12).

Rachman menjelaskan, penculikan itu terjadi pada Minggu (8/12) sekitar pukul 12.20 WIB tepat di depan rumah korban, kawasan Sukanegara, Antapani, Kota Bandung.

Korban dibawa DAS dan tiga pelaku lainnya menggunakan mobil selama delapan jam. Selama perjalanan, korban tidak mendapatkan kekerasan dari tersangka.

"Pelaku mengambil ponsel korban dan mencabut kartu SIM, kemungkinan untuk menghapus jejak komunikasi. Namun, ponsel tersebut dikembalikan kepada korban sebelum akhirnya korban diantar pulang menggunakan ojek," ujarnya.

Adapun motif sebenarnya kasus penculikan itu adalah rasa sakit hati DAS setelah korban meminta mengakhiri hubungan mereka.

"Pada perjalanannya, si korban minta putus atau tidak melanjutkan hubungan sehingga si pelaku dengan inisial DAS ini sakit hati dan cemburu," ujar Rachman.

Hubungan antara korban dengan DAS telah berlangsung sejak tahun 2014, saat korban masih dalam proses perceraian dengan suaminya.

"Keterangan yang kami peroleh dari korban, mereka pernah nikah siri, tetapi artinya kita perlu buka ada surat-surat yang perlu mendukung pernyataan tersebut. Ini baru sebatas lisan dari si korban," ujarnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 328 dan/atau Pasal 333 KUHP dengan ancaman hukuman 8 hingga 12 tahun penjara. (ant/dpi)

 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Jangan Lewatkan

img_title

Tanggal 14 Mei 2026 Hari Libur Apa? Ada Long Weekend Pekan Ini

anggal 14 Mei 2026 diperingati sebagai Hari Kenaikan Yesus Kristus dan menjadi hari libur nasional di Indonesia. Yuk, simak jadwal long weekend pekan ini!
img_title

Kurban Sapi atau Kambing, Mana yang Lebih Besar Pahalanya? Ini Penjelasan Ustaz Khalid Basalamah

Kurban sapi atau kambing, mana yang lebih besar pahalanya? Simak penjelasan lengkap Ustaz Khalid Basalamah tentang hewan kurban paling afdal menurut sunnah.
img_title

Update Harga iPhone 17 Series Mei 2026, Apakah Sudah Turun?

Update terbaru harga iPhone 17 series per Mei 2026. Simak daftar harga terbaru iPhone 17, iPhone 17 Air, iPhone 17 Pro, sampai dengan Pro Max lengkap di sini.
img_title

Apa Boleh Kurban Diniatkan untuk Orang yang Sudah Meninggal? Begini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat

Bolehkah kurban diniatkan untuk orang yang sudah meninggal? Simak penjelasan lengkap Ustaz Adi Hidayat tentang hukum kurban menurut dalil Rasulullah SAW.
img_title

Tukang Sayur Tetap Keliling Jualan Meski Stroke, Dedi Mulyadi Borong Dagangan dan Bantu Biaya Berobat

Kisah tukang sayur yang tetap berjualan meski terkena stroke bikin haru. Dedi Mulyadi langsung memborong dagangan hingga membantu biaya pengobatan.
img_title

6 Shio Paling Beruntung pada 10 Mei 2026, Ada Rezeki dan Kabar Baik

Simak deretan shio yang diprediksi jadi paling beruntung pada 10 Mei 2026. Ada peluang rezeki, kabar baik, hingga keberuntungan dalam hubungan dan karier.