Bandung, tvOnenews.com - Sebanyak tujuh bangunan ikonik di Kota Bandung ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya.
Pemerintah Kota Bandung menetapkan tujuh bangunna tersebut pada Jumat (13/12/2024).
Adapun tujuh bangunan tersebut adalah Gedung Indonesia Menggugat, Rumah Inggit Garnasih, Kantor PT KAI, Gedung OSVIA, Gedung Pengadilan Negeri Bandung, Gedung De Vries serta Kampus Institut Teknologi Bandung (ITB).
"Penetapan ini bukan hanya bentuk pengakuan, tetapi juga langkah konkret dalam menjaga nilai-nilai budaya dan sejarah bagi generasi mendatang," kata Staf Ahli Wali Kota Bandung Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Ricky Gustiadi, Jumat.
Ricky mengatakan, pemerintah memiliki komitmen untuk mendukung upaya pelestarian cagar budaya.
Ia menyebutkan, pemerintah akan mengeluarkan insentif pajak dan melakukan revisi terhadap peraturan daerah terkait cagar budaya.
Penetapan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk menjaga kekayaan budaya di Kota Kembang.
"Melalui kolaborasi antara pemerintah, komunitas budaya dan masyarakat, kami ingin memastikan bahwa setiap bangunan bersejarah tetap berdiri teguh sebagai saksi perjalanan Kota Bandung," kata dia lagi.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung Arif Syaifudin mengungkapkan penetapan cagar budaya ini adalah implementasi dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
"Kami berharap, langkah ini dapat menjadi inspirasi bagi masyarakat untuk lebih peduli terhadap pelestarian cagar budaya," ujarnya. (ant/iwh)
Load more