Cimahi, tvOnenews.com - Polisi berhasil menangkap seorang pria bernama Dani Setiawan yang diduga merupakan pelaku begal pantat terhadap korban perempuan Warga Kecamatan Cimahi, Kota Cimahi, Jawa Barat.
Diketahui kejadian pelecehan seksual berupa begal pantat tersebut sempat viral di media sosial satu pekan ke belakang.
Korban yang merupakan ibu satu anak itu jadi korban begal pantat yang dilakukan seorang pengendara motor di sebuah gang di Cimahi Utara, pada Rabu (18/12/2024) pukul 12.30 WIB.
Terduga pelaku yang bernama Dani Setiawan harus rela mendekam di penjara dan terancam mendapatkan hukuman 4 masa tahanan usai melakukan aksi pelecehan terhadap ibu satu anak tersebut.
"Kami amankan pelaku berinisial DS yang melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan di Gang Syafei, Cihanjuang, Kota Cimahi," ujar Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto saat ditemui di Mapolres Cimahi, Senin (23/12/2024).
Tri Suhartanto menjelaskan kejadian awal begal pantat tersebut bermula ketika pelaku berpapasan dengan terduga pelaku atas nama Dani Setiawan.
Ia tiba-tiba melakukan pembegalan pantat ketika korban pulang belanja dari sebuah minimarket.
Saat itu, korban berjalan menyusuri gang tempat lokasi kejadian karena akan mampir ke warung terlebih dulu.
"Di situ korban melihat pemotor lewat berjalan searah. Setelah dari warung, korban yang berjalan pulang melihat laki-laki bermotor itu sudah ada di depannya," kata Tri.
Korban berinisiatif untuk menepi, dengan maksud memberikan jalan pada pemotor itu agar bisa lewat di gang yang cukup sempit. Namun betapa kagetnya korban lantaran pemotor itu tiba-tiba memegang dan meremas pantatnya.
"Kemudian pelaku ternyata memegang bagian belakang korban. Setelah itu pelaku yang menggunakan sepeda motor lalu kabur ke jalan raya," kata Tri.
Tri menyebut sejak hari kejadian, pihaknya sudah menerima informasi terkait peristiwa tersebut. Tersangka Dani Setiawan akhirnya diamankan beberapa jam setelah peristiwa tersebut terjadi.
"Satreskrim Polres Cimahi langsung melakukan penyelidikan. Kurang dari 24 jam pelaku yang merupakan warga Kota Bandung langsung diamankan," kata Tri.
"Kami sengaja tidak langsung merilis kasus tersebut karena masih mendalami tindakan tersangka apakah dilakukan terhadap orang lain dan apakah ada korban lain namun tidak berani melapor,"sambung Tri.
AKBP Tri menambahkan, Dani Setiawan dijerat dengan Pasal 289 KUHPidana Jo Pasal 6 huruf (a) UU nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara paling berat 4 tahun dan denda Rp50 juta. (iah/iwh)
Load more