Jakarta, tvOnenews.com - Tim gabungan Polri, TNI, dan Satpol PP Kabupaten Karawang menjaring pasangan bukan suami-isteri di sejumlah kos-kosan dan tempat penginapan.
Hal itu merupakan hasil dari operasi Pekat yang dilakukan tim gabungan pada Sabtu (28/12) dini hari.
Basuki menjelaskan, operasi gabungan yang menyasar sejumlah tempat penginapan itu digelar menjelang malam tahun baru.
Selain itu, operasi tersebut juga digelar dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Karawang Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat.
"Operasi ini juga merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat melalui aplikasi Tangkar dan Sipapol terkait dugaan potensi pelanggaran kesusilaan di sejumlah kos-kosan dan penginapan," ujarnya.
Tim gabungan menyasar sejumlah kos-kosan dan jenis tempat penginapan lainnya yang berlokasi di wilayah Kecamatan Telukjambe Timur dan Karawang Barat.
Tim gabungan menjaring 31 pasangan yang diduga melakukan perbuatan asusila tanpa ikatan perkawinan. Puluhan pasangan itu kemudian diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Satpol PP.
"Mereka yang terjaring razia kemudian menjalani proses penindakan dan pembinaan sesuai prosedur yang berlaku," ujarnya.
Basuki pun mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pengelola tempat usaha kos-kosan, serta jenis tempat penginapan lainnya untuk senantiasa menjaga tertib sosial sesuai dengan perda yang berlaku.
"Bagi pengelola kos dan penginapan dilarang membiarkan dan selalu waspada terkait potensi gangguan tindak asusila di tempat usaha mereka," ujarnya. (ant/dpi)
Load more