Cari

Senin, 24 Agustus 2026

Tutup
Puluhan pasangan bukan suami-isteri yang terjaring razia gabungan.
Sumber :
  • Antara

Tim Gabungan Dapati 31 Pasangan Bukan Suami-Istri di Kos-kosan Karawang, Mereka Diduga Berbuat Asusila

Tim gabungan Polri, TNI, dan Satpol PP Kabupaten Karawang menjaring pasangan bukan suami-isteri di sejumlah kos-kosan dan tempat penginapan.
Minggu, 29 Desember 2024 - 06:28 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Tim gabungan Polri, TNI, dan Satpol PP Kabupaten Karawang menjaring pasangan bukan suami-isteri di sejumlah kos-kosan dan tempat penginapan.

Hal itu merupakan hasil dari operasi Pekat yang dilakukan tim gabungan pada Sabtu (28/12) dini hari.

"Ada 31 pasangan bukan suami-isteri yang terjaring dalam operasi gabungan yang digelar pada Sabtu dini hari," kata Kepala Satpol PP Karawang, Basuki Rachmat dalam keterangannya.

Basuki menjelaskan, operasi gabungan yang menyasar sejumlah tempat penginapan itu digelar menjelang malam tahun baru. 

Selain itu, operasi tersebut juga digelar dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Karawang Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat.

"Operasi ini juga merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat melalui aplikasi Tangkar dan Sipapol terkait dugaan potensi pelanggaran kesusilaan di sejumlah kos-kosan dan penginapan," ujarnya.

Tim gabungan menyasar sejumlah kos-kosan dan jenis tempat penginapan lainnya yang berlokasi di wilayah Kecamatan Telukjambe Timur dan Karawang Barat.

Tim gabungan menjaring 31 pasangan yang diduga melakukan perbuatan asusila tanpa ikatan perkawinan. Puluhan pasangan itu kemudian diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Satpol PP.

"Mereka yang terjaring razia kemudian menjalani proses penindakan dan pembinaan sesuai prosedur yang berlaku," ujarnya.

Basuki pun mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pengelola tempat usaha kos-kosan, serta jenis tempat penginapan lainnya untuk senantiasa menjaga tertib sosial sesuai dengan perda yang berlaku.

"Bagi pengelola kos dan penginapan dilarang membiarkan dan selalu waspada terkait potensi gangguan tindak asusila di tempat usaha mereka," ujarnya. (ant/dpi)

 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Jangan Lewatkan

img_title

Pemkab Bandung Pastikan Kesiapan Jadi Tuan Rumah FIFA ASEAN Cup

Persiapan dimulai dari fasilitas-fasilitas stadion yang memenuhi standard FIFA.
img_title

I.League Pastikan Larangan Suporter Tandang Resmi Dicabut Musim Depan

Kebijakan larangan ini sudah berjalan sekitar empat tahun di kompetisi sepak bola tanah air, sejak Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022.
img_title

PSSI Evaluasi Total Kegagalan Piala AFF 2026

Evaluasi total setelah Timnas Indonesia gagal melaju ke semifinal Piala AFF 2026.
img_title

Kontroversi Piala Dunia Bikin Gianni Infantino Kehilangan Dukungan Internal

FIFA dilanda gejolak setelah Gianni Infantino dikritik elite internal akibat polemik penjualan saham Piala Dunia. Dukungan terhadapnya pun mulai menyusut.
img_title

Maarten Paes dan Emil Audero Hadapi Persaingan

Maarten Paes dan Emil Audero sama-sama menghadapi ancaman berkurangnya menit bermain bersama klub masing-masing menjelang bergulirnya musim baru.
img_title

Reidel Toiran Hargai Keputusan Rivan Nurmulki dan Nizar Zulfikar untuk Pensiun dari Timnas Voli Indonesia

Sempat mendapatkan panggilan dari PBVSI sebelum AVC Men's Cup 2026, Rivan Nurmulki dan Nizar Zulfikar memutuskan untuk mundur dari Timnas Voli Indonesia.