Cari

Kamis, 25 Juni 2026

Tutup
Puluhan pasangan bukan suami-isteri yang terjaring razia gabungan.
Sumber :
  • Antara

Tim Gabungan Dapati 31 Pasangan Bukan Suami-Istri di Kos-kosan Karawang, Mereka Diduga Berbuat Asusila

Tim gabungan Polri, TNI, dan Satpol PP Kabupaten Karawang menjaring pasangan bukan suami-isteri di sejumlah kos-kosan dan tempat penginapan.
Minggu, 29 Desember 2024 - 06:28 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Tim gabungan Polri, TNI, dan Satpol PP Kabupaten Karawang menjaring pasangan bukan suami-isteri di sejumlah kos-kosan dan tempat penginapan.

Hal itu merupakan hasil dari operasi Pekat yang dilakukan tim gabungan pada Sabtu (28/12) dini hari.

"Ada 31 pasangan bukan suami-isteri yang terjaring dalam operasi gabungan yang digelar pada Sabtu dini hari," kata Kepala Satpol PP Karawang, Basuki Rachmat dalam keterangannya.

Basuki menjelaskan, operasi gabungan yang menyasar sejumlah tempat penginapan itu digelar menjelang malam tahun baru. 

Selain itu, operasi tersebut juga digelar dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Karawang Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat.

"Operasi ini juga merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat melalui aplikasi Tangkar dan Sipapol terkait dugaan potensi pelanggaran kesusilaan di sejumlah kos-kosan dan penginapan," ujarnya.

Tim gabungan menyasar sejumlah kos-kosan dan jenis tempat penginapan lainnya yang berlokasi di wilayah Kecamatan Telukjambe Timur dan Karawang Barat.

Tim gabungan menjaring 31 pasangan yang diduga melakukan perbuatan asusila tanpa ikatan perkawinan. Puluhan pasangan itu kemudian diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Satpol PP.

"Mereka yang terjaring razia kemudian menjalani proses penindakan dan pembinaan sesuai prosedur yang berlaku," ujarnya.

Basuki pun mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pengelola tempat usaha kos-kosan, serta jenis tempat penginapan lainnya untuk senantiasa menjaga tertib sosial sesuai dengan perda yang berlaku.

"Bagi pengelola kos dan penginapan dilarang membiarkan dan selalu waspada terkait potensi gangguan tindak asusila di tempat usaha mereka," ujarnya. (ant/dpi)

 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Jangan Lewatkan

img_title

Tanggal 14 Mei 2026 Hari Libur Apa? Ada Long Weekend Pekan Ini

anggal 14 Mei 2026 diperingati sebagai Hari Kenaikan Yesus Kristus dan menjadi hari libur nasional di Indonesia. Yuk, simak jadwal long weekend pekan ini!
img_title

Kurban Sapi atau Kambing, Mana yang Lebih Besar Pahalanya? Ini Penjelasan Ustaz Khalid Basalamah

Kurban sapi atau kambing, mana yang lebih besar pahalanya? Simak penjelasan lengkap Ustaz Khalid Basalamah tentang hewan kurban paling afdal menurut sunnah.
img_title

Update Harga iPhone 17 Series Mei 2026, Apakah Sudah Turun?

Update terbaru harga iPhone 17 series per Mei 2026. Simak daftar harga terbaru iPhone 17, iPhone 17 Air, iPhone 17 Pro, sampai dengan Pro Max lengkap di sini.
img_title

Apa Boleh Kurban Diniatkan untuk Orang yang Sudah Meninggal? Begini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat

Bolehkah kurban diniatkan untuk orang yang sudah meninggal? Simak penjelasan lengkap Ustaz Adi Hidayat tentang hukum kurban menurut dalil Rasulullah SAW.
img_title

Tukang Sayur Tetap Keliling Jualan Meski Stroke, Dedi Mulyadi Borong Dagangan dan Bantu Biaya Berobat

Kisah tukang sayur yang tetap berjualan meski terkena stroke bikin haru. Dedi Mulyadi langsung memborong dagangan hingga membantu biaya pengobatan.
img_title

6 Shio Paling Beruntung pada 10 Mei 2026, Ada Rezeki dan Kabar Baik

Simak deretan shio yang diprediksi jadi paling beruntung pada 10 Mei 2026. Ada peluang rezeki, kabar baik, hingga keberuntungan dalam hubungan dan karier.