Bandung, tvOnenews.com - Seorang aparatur desa di Kabupaten Karawang, Jawa Barat ditangkap polisi lantaran mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Kasie Humas Polres Karawang Ipda Solikhin mengungkapkan aparatur desa pengedar sabu-sabu itu ditangkap pada 5 Desember 2024 lalu.
"Pelaku berinsial RU alias Rous (48) ditangkap di rumahnya, di sekitar Kecamatan Kotabaru, Karawang," ujar Solikhin, Selasa (31/12/2024).
Ia mengungkapkan, pelaku adalah aparatur desa yang dikenal aktif bermasyarakat.
Tak hanya itu, pelaku juga mengaku pernahmenjadi pengurus salah satu organisasi masyarakat (ormas) di Karawang.
Sebelumnya, Tim Sanggabuana Unit Satres Narkoba Polres Karawang telah menyelidiki pelaku terkait keterlibatannya alam peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Ia mengatakan, RU alias Rous itu ditangkap setelah polisi menggerebek dan melakukan penggeledahan di rumahnya.
Di dalam penggeledahan itu, kepolisian menemukan sejumlah alat komunikasi yang digunakan untuk mengedarkan narkoba.
Selain itu, polisi juga menyita puluhan bungkus narkotika jenis sabu-sabu. Rencanya, RU akan mengedarkan barang haram itu pada malam Tahun Baru 2025.
Pada saat polisi menggerebek rumah tersangka, RU sedang mengemas narkoba yang akan diedarkannya.
"Jadi, barang bukti 17 bungkus sedotan berwarna hitam, sembilan bungkus sedotan warna putih, dan empat bungkus sedotan warna putih berisikan plastik klip bening yang diisi kristal putih, jenis sabu-sabu, dengan total berat 23,1 gram," ungkapnya.
Tersangka mengaku mendapatkan narkotika yang ia edarkan itu dari seorang temannya dengan inisial GR.
Saat ini, pihak kepolisian tengah memburu teman RU bernisial GR itu. (ant/iwh)
Load more