Bandung, tvOnnnews.com - Sepanjang tahun 2024 Polda Jabar telah melakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) atau memecat 64 anggotanya.
Para anggota polisi ini terbukti melanggar kode etik, disiplin dan pelanggaran hukum.
"Terkait dengan PTDH ada kurang lebih 64, alami peningkatan secara keseluruhan dibandingkan 2023 sebanyak 39 orang, nah keseluruhannya Bintara," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, di Mapolda Jabar, Senin (30/12/2024).
Jules mengatakan dari ke 64 orang anggota yang dipecat ini, rata-rata terlibat kasus asusila, kasus tindak pidana umum, dan narkoba.
Ia menegaskan terkait PDTH merupakan komitmen Kapolda Jabar sendiri beserta seluruh jajaran, termasuk para Kapolres para direktur, karo, pejabat utama di Polda Jawa Barat.
Dalam prosesnya pihaknya tidak segan-segan menindak pelanggaran baik kode etik, disiplin maupun tindak pidana yang dilakukan oleh anggota Polri khususnya anggota Polda Jabar.
"Ini d buktikan dengan tindakan tegas yang telah dilakukan oleh Bapak Kapolda melalui pemberlakuan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH khususnya di tahun 2024," katanya. (cep/muu)
Load more