Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mulai menggelar sidang 11 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada di Jawa Barat pada Rabu (8/1).
Adapun 11 perkara PHP Kepala Daerah yang disidangkan, yakni sembilan perkara PHP Bupati dan Wakil Bupati terdiri dari Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Subang, Kabupaten Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Bogor, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Cianjur, dan Kabupaten Sukabumi.
Sementara, dua perkara lainnya, yakni sengketa untuk hasil pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Depok dan Kota Bekasi.
Pemeriksaan Pendahuluan dilakukan oleh panel hakim yang terdiri dari paling sedikit tiga Hakim. Pasca sidang Pemeriksaan Pendahuluan, pemohon diberikan kesempatan untuk memperbaiki permohonan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
Saat dikonfirmasi, Komisioner KPU Jabar, Hedi Ardia mengungkapkan bahwa proses sengketa di MK itu kemungkinan berpengaruh pada pelantikan kepala daerah di Jabar yang berpotensi mundur.
Namun demikian, Hedi menerangkan untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jabar yang tidak ada gugatan akan dilakukan penetapan gubernur terpilih Kamis (9/1) di Bandung.
"Untuk pelantikan kemungkinan iya (mundur) tapi untuk penetapan calon terpilih itu besok (Kamis) di Grand Mercure Bandung jam 9. Itu termasuk kabupaten dan kota yang tidak bersengketa," kata Hedi.
Berikut sembilan perkara sengketa hasil Pilkada Bupati dan Wakil Bupati 2024 adalah:
1. Kabupaten Pangandaran, Perkara No. 10/PHPU.BUP-XXIII/2025, Pemohon: Ujang Endin Indrawan dan Dadang Solihat.
2. Kabupaten Subang, Perkara No. 62/PHPU.BUP-XXIII/2025, Pemohon: H. Ruhimat dan H. Aceng Kudus.
3. Kabupaten Bandung, Perkara No. 85/PHPU.BUP-XXIII/2025, Pemohon: Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan.
4. Kabupaten Tasikmalaya, Perkara No. 132/PHPU.BUP-XXIII/2025, Pemohon: Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi.
5. Kabupaten Bogor, Perkara No. 179/PHPU.BUP-XXIII/2025, Pemohon: R. Bayu Syahjohan dan Musyafaur Rahman.
6. Kabupaten Cirebon, Perkara No. 187/PHPU.BUP-XXIII/2025, Pemohon: Mohamad Luthfi dan Dia Ramayana.
7. Kabupaten Bandung Barat, Perkara No. 192/PHPU.BUP-XXIII/2025, Pemohon: Hengki Kurniawan dan Ade Sudradjat Usman
8. Kabupaten Cianjur, Perkara No. 200/PHPU.BUP-XXIII/2025, Pemohon: Herman Suherman dan R.A Muhammad Solih Ibang.
9. Kabupaten Sukabumi, Perkara No. 235/PHPU.BUP-XXIII/2025, Pemohon: Iyos Somantri dan Zainul S.
Sementara, dua perkara sengketa PHP Walikota dan Wakil Walikota 2024 di Jabar adalah:
1. Kota Depok, Perkara No. 113/PHPU.WAKO-XXIII/2025, Pemohon: Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi A. Rafiq.
2. Kota Bekasi, Perkara No. 222/PHPU.WAKO-XXIII/2025, Pemohon: Heri Koswara dan Sholihin. (ant/dpi)
Load more