Cari

Jumat, 27 Desember 2024

Tutup

Bandung TvOneNews: Home | Bandung & Nasional

Jawa Barat Jadi Penerima Pajak Rokok Terbesar di Indonesia, Nominalnya Capai Rp4,1 Triliun
Sumber :
  • Istimewa

Jawa Barat Jadi Penerima Pajak Rokok Terbesar di Indonesia, Nominalnya Capai Rp4,1 Triliun

Provinsi Jawa Barat menjadi daerah dengan penerimaan pajak rokok paling besar di Indonesia dibandingkan daerah lain dengan nominalyang mencapai Rp4,1 triliun.

Rabu, 6 November 2024 - 20:36 WIB

Bandung, tvOnenews.com - Penerimaan pajak rokok akhirnya dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan mengeluarkan Keputusan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan aturan nomor Nomor Kep-49/PK/2024 terkait estimasi penerimaan pajak rokok untuk masing-masing provinsi tahun 2025.

Aturan ini dibuat untuk merealisasikan ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok.

Oleh karenanya, ada keputusan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan tentang Proporsi dan Estimasi Penerimaan Pajak Rokok untuk Masing-Masing Provinsi Tahun Anggaran 2025. 

Siapa yang mengira dari 38 provinsi yang ada di Indonesia, ternyata Jawa Barat menempati posisi pertama dalam estimasi penerimaan pajak rokok jika dibandingkan dengan daerah lain. 

Melihat dari aturan yang sudah ditentukan tersebut, provinsi Jawa Barat dengan rasio jumlah penduduk 0,178737 dengan penerimaan pajak rokok sebesar Rp4,1 triliun.

Angka ini cukup besar jika dibandingkan dengan Jakarta yang memiliki rasio penduduk 0,039420 diberikan estimasi penerimaan pajak rokok senilai Rp906,1 miliar. 

Penetapan penerimaan pajak yang dilaksanakan pada 22 Oktober kemarin, memiliki peran penting untuk mendukung pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah dan kontribusi pada anggaran nasional secara keseluruhan.
Pendapatan pajak daerah yang optimal bisa membuat pemerintah pusat lebih fokus pada program-program prioritas nasional yang strategis. 

Nantinya, penerimaan pajak rokok untuk masing-masing kabupaten/kota di wilayahnya masing-masing menjadi dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 untuk masing-masing Kabupaten/Kota.

Selain itu, keputusan tersebut tidak bisa diganggu gugat dan terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal yang sudah ada.  (nsp)

 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
img_title

3 Cara Melangsingkan Perut Bagi Perempuan yang "Mageran" atau Malas Olahraga

Inilah tiga cara melangsingkan perut bagi perempuan yang mager atau malas olahraga. 
img_title

Dibintangi Ardhito Pramono hingga Ariel Tatum, Film Adaptasi Business Proposal Tayang Februari 2025

Film Business Proposal yang diadaptasi dari Webtoon berjudul sama bakal tayang di bioskop Indonesia mulai 6 Februari 2025.
img_title

Viral Pungli di Puncak Bogor dan Bandung, Pj Gubernur Jawa Barat Minta Maaf: Tidak Boleh Terulang

Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin angkat bicara soal aksi pungutan liar (Pungli) yang viral di Bogor dan Kota Bandung pada momen libur Nataru.
img_title

Polisi Periksa Sopir Tangki Terkait Kebocoran Cairan Kimia Berbahaya di Padalarang Bandung Barat, Jadi Tersangka?

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartono sebut sekitar 10 orang saksi telah diperiksa atas kejadian tumpahnya cairan kimia di Jalan Raya Purwakarta, Bandung Barat.
img_title

Tanah Longsor Timbun Jalan Nasional Bagbagan-Kiaradua Sukabumi, Lalu Lintas Kendaraan Dialihkan

Tanah longsor menimbun ruas jalan nasional Bagbagan-Kiara Dua, Kampung Cimapag, Kabupaten Sukabumi, Rabu (25/12).
img_title

Buntut Cairan Kimia Berceceran di Padalarang Tim Gegana Polda Jabar Turun Tangan Lakukam Dekontaminasi

Pasca kejadian cairan kimia yang tececer hingga mengakibatkan adanya korban di Jalan Raya Padalarang-Cikalong Wetan, Bandung Barat, Polda Jabar turun tangan.