Ciamis, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat memastikan bahwa pelaksanaan Pilkada Ciamis 2024 tetap berjalan pada 27 November 2024.
Pernyataan ini menyusul kabar bahwa calon wakil bupati (cawabup) Yana Diana Putra meninggal dunia.
Diketahui, di dalam Pilkada Ciamis, hanya ada calon tunggal yakni pasangan calon Bupati Ciamis Herdiat Sunarya dengan cawabup Yana Diana Putra.
"Jadi, hari ini tetap berjalan sesuai tahapan untuk pemungutan dan penghitungan suara," ujar Ketua KPU Kabupaten Ciamis Oong Ramdani, kepada ANTARA, Senin (25/11/2024).
Cawabup Yana Diana Putra meninggal dunia pada Senin sekitar pukul 10.00 WIB karena serangan penyakit jantung.
Ia menjelaskan KPU kemudian melakukan rapat koordinasi terkait perkembangan terbaru ini.
"Saya lagi rapat koordinasi, nanti disampaikan terkait dengan tahapan yang akan dilakukan oleh KPU," tambah dia.
Berdasarkan peraturan KPU yang ada di Undang-Undang Pilkada Pasal 54 poin 7, disebutkan bahwa jika ada salah satu paslon meninggal dunia dalam jangka waktu 29 hari sebelum pemungutan suara, maka tidak bsia mengusulkan calon pengganti.
Namun, jika kejadiannya sebelum 30 hari maka calon yang meninggal dunia bisa diganti dan nantinya akan ditetapkan sebagai peserta oleh KPU.
"Kalau misalkan H-30 itu boleh ada pergantian, tapi sekarang H-3, makanya tetap berjalan," kata dia menegaskan.
Sebelumnya, cawabup Ciamis Yana Diana Putra meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan di RS Borromeus, Kota Bandung, Senin.
Ia terkena serangan jantung setelah dikabarkan sempat sesak napas sebelum dibawa ke rumah sakit. (ant/iwh)
Load more