Cari

Jumat, 27 Desember 2024

Tutup

Bandung TvOneNews: Home | Bandung & Nasional

Pemprov Jabar Berikan Syarat Khusus Bagi Peneima Progam Rusunawa Termasuk Penghuni Kolong Jembatan
Sumber :
  • Ilham Ariyansyah/tvOne

Pemprov Jabar Berikan Syarat Khusus Bagi Penerima Progam Rusunawa Termasuk Penghuni Kolong Jembatan

Sekda Jabar mengatakan, penerima manfaat dari program Penanganan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial Perkotaan dari pemerintah memiliki kriteria khusus. 

Kamis, 5 Desember 2024 - 21:09 WIB

Bandung, tvOnenews.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Herman Suryatman mengatakan, masyarakat yang akan menerima manfaat dari program Penanganan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial Perkotaan dari pemerintah memiliki kriteria khusus. 

Dimana menurutnya, masyarakat yang dapat menerima program tersebut, adalah yang tidak memiliki rumah, pekerjaan tetap atau pekerja serabutan dan sukarela untuk dipindahkan.

“Kriteria yang masyarakatnya tidak punya rumah, tidak punya pekerjaan tetap alias rabutan,” kata Herman usai mendampingi Menteri PKP Maruarar Sirait di Tamansari Kota Bandung, Kamis (5/12/2024). 

Herman mengatakan, ada 100 keluarga miskin ekstrem akan diberikan bantuan fasilitas tempat tinggal di Rusunawa Rancaekek dan Rusunawa Solokan Jeruk Kabupaten Bandung.

Pemprov Jabar Berikan Syarat Khusus Bagi Peneima Progam Rusunawa Termasuk Penghuni Kolong Jembatan
Pemprov Jabar Berikan Syarat Khusus Bagi Peneima Progam Rusunawa Termasuk Penghuni Kolong Jembatan
Sumber :
  • Ilham Ariyansyah/tvOne

 

“Kita akan fasilitasi dan tahap pertama ini rencananya 100 Kepala keluarga (KK),” kata dia. 

Herman menjelaskan, nantinya pihaknya akan melakukan pendataan terlebih dahulu untuk masyarakat yang akan direlokasi. 

Sebab, lanjutnya program tersebut hanya di prioritas untuk masyarakat yang bener-bener membutuhkan.

Sehingga untuk masyarakat yang datang ke kota Bandung tapi, tinggal di kolong jembatan sedangkan di kampung halamannya memiliki rumah. Tidak akan mendapatkan manfaat dari program tersebut. 

“Kami analisis faktual. Yang bersangkutan, diam di sini, lama tinggal di sini, dan tidak bulat balik, contohnya, dia punya rumah, misalnya di Sumedang, tapi di sini, di bawah kolong jembatan, itu nggak bisa,” ungkapnya. 

Ia pun menambahkan, selain itu, penerima manfaat program tersebut khusus masyarakat yang sudah berkeluarga. Sedangkan untuk yang belum berkeluarga nanti akan ada bantuan lain dengan skema lain. 

“Kalau ini untuk keluarga, untuk yang masih sendiri nantinya melalui dinsos,” tambahnya. 

Dua rusunawa tersebut tambahnya, masing-masing memiliki kapasitas 58 unit, sehingga total kapasitas di 116 unit. 

Dimana pada tahap awal ini langsung dialokasikan 100 unit yang dibagi pada tiga kota/kabupaten yaitu Kota Bandung, Kabupaten Bandung dan Kota Cimahi.

“kita fasilitasi sampai dengan satu tahun, enam bulan, pertama enam bulan, kemudian kita kasih lagi enam bulan, sampai dengan yang bersangkutan mandiri,” ungkapnya. 

“Tadi juga sampingnya juga ada total ada 100 rumah ya ada 100 kk ya tapi kita menyiapkan 116,” pungkasnya. Menteri PKP Maruarar Sirait Siapkan Hunian Layak Bagi Warga Kolong Jembatan Flyover Kusumaatmadja Kota Bandung

Disisi lain, menurut Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyebut warga yang tinggal di kolong jembatan tersebut akan segera direlokasi menyusul warga di kolong jalan tol Jakarta. 

"Kita coba tata, sesudah di Jakarta minggu lalu memindahkan yang di bawah kawasan jembatan tol gitu supaya dipindahkan ke rumah susun. Kami melakukan ini yang kedua setelah Jakarta, itu Bandung dan kita usahakan dibuat juga di tempat lain," katanya.

Dia mengatakan ,sedikitnya ada 4 kepala keluarga dari kolong flyover Mochtar Kusumaatmadja yang akan direlokasi ke rusun yang sudah disediakan di kawasan Rancaekek dan Solokan Jeruk, Kabupaten Bandung.

"Contohnya di sini (kolong flyover) ada 4 (KK) yang saya minta ke untuk relokasi ke rumah susun. Kemudian ibunya dikasih pelatihan juga, QPI-nya bisa bekerja ran berusaha," ucapnya.

Pria yang karib disapa Ara ini mengungkapkan, proses relokasi warga akan dilakukan bertahap yang dimulai pada 18 Desember 2024 mendatang. Dia juga menegaskan, warga tidak hanya akan direlokasi, tapi juga dibina dan didampingi untuk mendapat kehidupan yang lebih layak.

"Kita lakukan itu rencananya tanggal 18, konsepnya sudah siap tinggal dieksekusi mulai dari pemindahan hingga pendampingan, termasuk (pemberian) modalnya," tandasnya. (iah/muu)

 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
img_title

Viral Pungli di Puncak Bogor dan Bandung, Pj Gubernur Jawa Barat Minta Maaf: Tidak Boleh Terulang

Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin angkat bicara soal aksi pungutan liar (Pungli) yang viral di Bogor dan Kota Bandung pada momen libur Nataru.
img_title

Polisi Periksa Sopir Tangki Terkait Kebocoran Cairan Kimia Berbahaya di Padalarang Bandung Barat, Jadi Tersangka?

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartono sebut sekitar 10 orang saksi telah diperiksa atas kejadian tumpahnya cairan kimia di Jalan Raya Purwakarta, Bandung Barat.
img_title

Tanah Longsor Timbun Jalan Nasional Bagbagan-Kiaradua Sukabumi, Lalu Lintas Kendaraan Dialihkan

Tanah longsor menimbun ruas jalan nasional Bagbagan-Kiara Dua, Kampung Cimapag, Kabupaten Sukabumi, Rabu (25/12).
img_title

Buntut Cairan Kimia Berceceran di Padalarang Tim Gegana Polda Jabar Turun Tangan Lakukam Dekontaminasi

Pasca kejadian cairan kimia yang tececer hingga mengakibatkan adanya korban di Jalan Raya Padalarang-Cikalong Wetan, Bandung Barat, Polda Jabar turun tangan.
img_title

Buntut Cairan Kimia Tumpah di Bandung Barat, 1.200 Kendaraan Terdampak dan Ratusan Orang Terluka

Sebuah tangki truk berisi cairan kimia bocor sehingga tumpah ke jalan raya di daerah Cikalongwetan, Bandung Barat. Hal ini menyebabkan ribuan kendaraan rusak.
img_title

Kabar Gembira, Kemenaker Buka Servis Kendaraan Gratis di Bandung Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Kementerian Ketenagakerjaan bersama dengan BBVP Bandung mengadakan program servis kendaraan gratis, dibuka selama momen libur Natal dan Tahun Baru 2024/2025.