Cari

Jumat, 27 Desember 2024

Tutup

Bandung TvOneNews: Home | Bandung & Nasional

Tersangka DAS yang menjadi otak dalam kasus penculikan terhadap seorang wanita di Kota Bandung, Rabu (11/12).
Sumber :
  • Antara

Terungkap, Motif Penculikan Wanita di Antapani Bandung Ternyata Terkait Hubungan Asmara

Polisi mengungkap motif kasus penculikan wanita inisial SA (43) yang terjadi di kawasan Sukanegara, Antapani, Bandung oleh tersangka, DAS (48), Minggu (8/12).

Rabu, 11 Desember 2024 - 18:05 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap motif kasus penculikan terhadap wanita berinisial SA (43) yang terjadi di kawasan Sukanegara, Antapani, Bandung oleh tersangka, DAS (48) pada Minggu (8/12).

Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rachman menyampaikan bahwa motif kasus tersebut, yakni DAS sakit hati setelah hubungan asmara dengan korban berakhir.

“Pada perjalanannya, si korban minta putus atau tidak melanjutkan hubungan sehingga si pelaku dengan inisial DAS ini sakit hati dan cemburu,” kata Rachman dalam keterangannya, Rabu (11/12).

Rachman menjelaskan, hubungan antara korban dan DAS telah berlangsung sejak 2014, saat korban masih dalam proses perceraian dengan suaminya.

“Keterangan yang kami peroleh dari korban, mereka pernah nikah siri tapi artinya kita perlu buka ada surat-surat yang perlu mendukung pernyataan tersebut. Ini baru sebatas lisan dari si korban,” ujar dia.

Saat penculikan terjadi, lanjut Rachman, tersangka DAS dibantu tiga orang lainnya, yakni AS, TTG, dan HAR dengan mengatur rencana penculikan berdalih menagih utang kepada korban.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast mengungkapkan, polisi juga telah menemukan barang bukti senjata api yang digunakan untuk mengancam korban.

Senjata api tersebut diketahui milik tersangka DAS dan ditemukan bersama amunisi yang berjumlah sembilan peluru.

"Barang bukti yg digunakan alat satu unit kendaraan Xenia, digunakan untuk membawa korban, dan satu pucuk senjata api SIG Sauer P229 beserta amunisi ada 9 peluru kaliber 9mm,” kata Jules.

Saat ini polisi masih melakukan pendalaman terkait kepemilikan senjata api oleh tersangka.

“Berizin atau tidak sejauh ini belum menemukan kepemilikan izin, masih kita dalami asal usul dari senjata ini, dipinjam, beli, atau dapat dari mana," kata dia.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 328 dan atau 333 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 8 dan 12 tahun penjara. (ant/dpi)

 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
img_title

Korban Pergeseran Tanah di Takokak Cianjur Bertambah Jadi 278 KK, Warga Keluhkan Susah Dapat Air Bersih

Petugas gabungan mencatat jumlah korban pergeseran tanah di Desa Waringinsari, Takokak, Kabupaten Cianjur bertambah menjadi 278 kepala keluarga.
img_title

Densus 88 Amankan Banyak Buku Saat Penggeledahan Terduga Terorisme di Tasikmalaya

Densus 88 amankan sejumlah barang bukti berupa buku saat melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Desa Jayaratu, Sariwangi, Tasikmalaya, Jumat (27/12/2024).  
img_title

Program Jalan Braga Bebas Kendaraan di Bandung Dihentikan Sementara, Ini Kata Pj Wali Kota

Pemerintah Kota Bandung untuk sementara waktu menghentikan program Jalan Braga bebas kendaraan atau Braga Beken.
img_title

Densus 88 Tangkap Seorang Pria di Tasikmalaya, Diduga Terkait Terorisme

Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri lakukan penangkapan dan penggeledahan di Desa Jayaratu, Kecamatan Sariwangi, Kabupaten Tasikmalaya, Jumat (27/12/2024) pagi.
img_title

Mahasiswi UPI Ditemukan Meninggal di Gedung Gymnasium Kampus, Polisi Beberkan Isi Rekaman CCTV Sebelum Kejadian

Seorang mahasiswi berinsial AM (21) ditemukan meninggal dunia di gedung gymnasium kampus Universitas Pendidikan Indonesia (UPI). Begini keterangan dari polisi.
img_title

3 Cara Melangsingkan Perut Bagi Perempuan yang "Mageran" atau Malas Olahraga

Inilah tiga cara melangsingkan perut bagi perempuan yang mager atau malas olahraga.