Cari

Sabtu, 21 Desember 2024

Tutup

Bandung TvOneNews: Home | Bandung & Nasional

Pj Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin.
Sumber :
  • Antara

Pemprov Jawa Barat Umumkan UMK/UMSK 2025

Pemprov Jawa Barat PJ Gubernur Bey Triadi mengumumkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) dan UMSK di Gedung Sate, Bandung, pada Rabu (18/12/2024) malam hari.

Kamis, 19 Desember 2024 - 11:13 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) resmi menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten (UMSK) di Gedung Sate, Bandung, pada Rabu malam. Namun, dari seluruh daerah di Jawa Barat, hanya dua kabupaten/kota yang UMSK-nya berhasil ditetapkan.

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin, mengumumkan penetapan ini melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025, serta Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.802-Kesra/2024 tentang UMSK 2025.

"Untuk UMK telah disepakati kenaikannya seragam yakni 6,5 persen sesuai Permenaker 16 Tahun 2024," kata Bey Machmudin. 

Namun, terkait UMSK, Bey menyampaikan bahwa sembilan kabupaten/kota tidak mengajukan usulan, yakni Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bandung, Kota Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Pangandaran, dan Kota Banjar. 

Sementara itu, di 13 kabupaten/kota lainnya, tidak tercapai kesepakatan, seperti di Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, Bekasi, Purwakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Sumedang, Indramayu, Kabupaten Cirebon, dan Majalengka.

Adapun lima daerah lainnya, yaitu Kabupaten Subang, Kota Depok, Kabupaten Cianjur, Garut, dan Kota Tasikmalaya, mengajukan UMSK berdasarkan Permenaker 16 Tahun 2024, khususnya Pasal 7 ayat 3 terkait risiko kerja. Namun, dari lima daerah tersebut, hanya Subang dan Kota Depok yang UMSK-nya berhasil ditetapkan.

"Hanya dua kabupaten/kota, yaitu Subang dan Kota Depok yang ditetapkan UMSK-nya. Itu pun dari usulan UMSK tidak semua disepakati," ujar Bey.

Bey juga mengaku tidak mengetahui alasan pasti mengapa sejumlah kabupaten/kota tidak mengajukan UMSK atau gagal mencapai kesepakatan. "Kami hanya menerima rekomendasi dan surat. Terkait kenapa tidak diajukan atau tidak disepakati, kami tidak tahu alasannya," imbuhnya.

Terkait kenaikan UMSK di dua daerah yang berhasil ditetapkan, Bey menyebut kenaikannya hanya sebesar 0,5 persen dari UMK 2025, yang sebelumnya sudah naik 6,5 persen dibandingkan 2024.

"Kami mohon agar disepakati bersama dan ini untuk kebaikan kita semua. Jadi kami juga menghitung, dalam kondisi ekonomi seperti sekarang, agar industri jalan terus. Kita berharap, 6,5 persen. Kan bukan berarti tidak naik. 6,5 persen cukup besar juga. Mudah-mudahan dipahami," katanya lagi.

Mengenai detail angka kenaikan UMK dari 27 kabupaten/kota serta sektor-sektor yang diajukan dalam UMSK, Bey menyatakan bahwa informasi lebih rinci akan disampaikan setelah rampungnya Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.802-Kesra/2024 tentang UMSK 2025.

Penetapan UMK dan UMSK ini berlangsung di tengah aksi protes ratusan buruh yang telah berkumpul di sekitar Gedung Sate sejak 15 Desember lalu. Demonstrasi tersebut memuncak pada Rabu malam, bertepatan dengan hari terakhir tenggat waktu penetapan upah.

Adapun besaran UMK 2025 berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 561.7/ Kep. 798- Kesra/2024 adalah:

1. KOTA BEKASI (Rp5.690.752,95)

2. KABUPATEN KARAWANG (Rp5.599.593,21)

3. KABUPATEN BEKASI (Rp5.558.515,10)

4. KABUPATEN PURWAKARTA (Rp4.792.252,92)

5. KABUPATEN SUBANG (Rp3.508.626,53)

6. KOTA DEPOK (Rp5.195.721,78)

7. KOTA BOGOR (Rp5.126.897,22)

8. KABUPATEN BOGOR (Rp4.877.211,17)

9. KABUPATEN SUKABUMI (Rp3.604.482,92)

10. KABUPATEN CIANJUR (Rp3.104.583,63)

11. KOTA SUKABUMI (Rp3.018.634,94)

12. KOTA BANDUNG (Rp4.482.914,09)

13. KOTA CIMAHI (Rp3.863.692,00)

14. KABUPATEN BANDUNG BARAT (Rp3.736.741,00)

15. KABUPATEN SUMEDANG (Rp3.732.088,02)

16. KABUPATEN BANDUNG (Rp3.757.284,86)

17. KABUPATEN INDRAMAYU (Rp2.794.237,00)

18. KOTA CIREBON (Rp2.697.685,47)

19. KABUPATEN CIREBON (Rp2.681.382,45)

20. KABUPATEN MAJALENGKA (Rp2.404.632,62)

21. KABUPATEN KUNINGAN (Rp2.209.519,29)

22. KOTA TASIKMALAYA (Rp2.801.962,82)

23. KABUPATEN TASIKMALAYA (Rp2.699.992,26)

24. KABUPATEN GARUT (Rp2.328.555,41)

25. KABUPATEN CIAMIS (Rp2.225.279,16)

26. KABUPATEN PANGANDARAN (Rp2.221.724,19)

27. KOTA BANJAR (Rp2.204.754,48)

(ant/nsp)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
img_title

Diikuti Ratusan Peserta Asal Jabar dan Jakarta, Panglima TNI Agus Subiyanto Buka Kejuaraan Pacuan Kuda di Bandung Barat

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto membuka langsung kejuaraan Pacuan Kuda Panglima TNI 2024, yang digelar di Arena Denkavkud Kavaleri Parongpong, Bandung.
img_title

Momen Libur Nataru 2024/2025 AHY Minta Jajarannya Pastikan Keamanan Lalu Lintas

AHY mengingatkan kepada seluruh jajarannya agar pengaturan lalu lintas selama momen libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru) dipersiapkan secara matang.
img_title

Awas, Jangan Tergiur Kendaraan Sewa Murah untuk Liburan Nataru

Dinas Perhubungan Jawa Barat mengimbau masyarakat jangan mudah tergiur dengan kendaraan sewa murah untuk digunakan dalam periode Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru).
img_title

Apakah Shalat Tetap Raih Pahala meski Kelupaan Jumlah Rakaat Tak Sujud Sahwi? Hukumnya Kata Ustaz Abdul Somad...

Ustaz Abdul Somad (UAS) mengupas tuntas soal hukum tidak mengerjakan sujud sahwi tetap memperoleh pahala meski kelupaan jumlah rakaat dalam pelaksanaan shalat.
img_title

BPBD Sebut 67 Persen Wilayah Jawa Barat Diguyur Hujan Lebat saat Natal dan Tahun Baru

BPBD Jawa Barat menginformasikan bahwa 67 persen wilayah Jabar memiliki curah hujan tinggi pada periode Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru).
img_title

Sambut Libur Nataru, Wapres Gibran Pastikan Exit Tol KM 141 Bandung dan Stasiun KCIC Karawang Segera Dioperasikan 

Gibran Rakabuming Raka pastikan Exit Tol KM 141 Tegalluar di Gedebage, Kota Bandung, Jawa Barat, bisa dioperasikan saat libur Natal 2024 dan tahun Baru 2025 (Nataru).