Cari

Sabtu, 21 Desember 2024

Tutup

Bandung TvOneNews: Home | Bandung & Nasional

Polresta Bandung meringkus 55 pengedar narkoba selama dua pekan di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (19/12).
Sumber :
  • Antara

Dalam Dua Pekan, Polisi Ringkus 55 Pengedar Narkoba di Kabupaten Bandung, Sebegini Barang Buktinya...

Polresta Bandung meringkus 55 pengedar narkoba jenis sabu-sabu, tembakau sintetis serta obat terlarang selama dua pekan terhitung sejak 26 November-17 Desember 2024.

Kamis, 19 Desember 2024 - 20:08 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Polresta Bandung meringkus 55 pengedar narkoba jenis sabu-sabu, tembakau sintetis serta obat terlarang selama dua pekan terhitung sejak 26 November-17 Desember 2024.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan berbagai jenis barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang dengan nilai total mencapai Rp250 juta.

"Dalam operasi ini, kami berhasil menyita 83 paket sabu dengan total berat 213 gram, 20 paket ganja seberat 103 gram, serta 78 paket tembakau sintetis dengan berat total 390,4 gram," kata Kusworo dalam keterangannya, Kamis (19/12).

Selain itu, polisi juga menyita obat-obatan keras, seperti tramadol dan trihexyphenidyl dengan total 2.499 butir, serta obat golongan psikotropika sebanyak 320 butir.

Sebagian besar dari obat-obatan tersebut diperoleh dari 15 warung yang kini sudah diberi garis polisi. 

"Para tersangka akan terus kami proses hingga pengadilan," ujar dia.

Lebih lanjut, Kusworo mengungkapkan, operasi itu dilaksanakan sebagai bagian dari persiapan jelang Operasi Lilin untuk pengamanan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru).

"Kami ingin memastikan masyarakat dapat menikmati liburan dengan aman dan nyaman, tanpa gangguan dari kejahatan narkotika, minuman keras, maupun penyakit masyarakat lainnya," tuturnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya pasal 111, 112, dan 114, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp 10 miliar.

Beberapa tersangka juga akan dikenakan Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Psikotropika Nomor 5 Tahun 1997 serta Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009. (ant/dpi)

 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
img_title

Momen Libur Nataru 2024/2025 AHY Minta Jajarannya Pastikan Keamanan Lalu Lintas

AHY mengingatkan kepada seluruh jajarannya agar pengaturan lalu lintas selama momen libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru) dipersiapkan secara matang.
img_title

Awas, Jangan Tergiur Kendaraan Sewa Murah untuk Liburan Nataru

Dinas Perhubungan Jawa Barat mengimbau masyarakat jangan mudah tergiur dengan kendaraan sewa murah untuk digunakan dalam periode Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru).
img_title

Apakah Shalat Tetap Raih Pahala meski Kelupaan Jumlah Rakaat Tak Sujud Sahwi? Hukumnya Kata Ustaz Abdul Somad...

Ustaz Abdul Somad (UAS) mengupas tuntas soal hukum tidak mengerjakan sujud sahwi tetap memperoleh pahala meski kelupaan jumlah rakaat dalam pelaksanaan shalat.
img_title

BPBD Sebut 67 Persen Wilayah Jawa Barat Diguyur Hujan Lebat saat Natal dan Tahun Baru

BPBD Jawa Barat menginformasikan bahwa 67 persen wilayah Jabar memiliki curah hujan tinggi pada periode Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru).
img_title

Sambut Libur Nataru, Wapres Gibran Pastikan Exit Tol KM 141 Bandung dan Stasiun KCIC Karawang Segera Dioperasikan 

Gibran Rakabuming Raka pastikan Exit Tol KM 141 Tegalluar di Gedebage, Kota Bandung, Jawa Barat, bisa dioperasikan saat libur Natal 2024 dan tahun Baru 2025 (Nataru).
img_title

Kunker di Bandung, Wapres Gibran Bagi-bagi Alat Tulis dan Susu ke Warga Usai Jalani Shalat Jum'at

Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) di sejumlah kawasan Bandung, Jawa Barat pada Jumat (20/12/2024).