Cari

Sabtu, 21 Desember 2024

Tutup

Bandung TvOneNews: Home | Bandung & Nasional

Sidang Kasus Penipuan Pengusaha Tekstil Miming Theniko Dilanjut, Kuasa Hukum Sebut Keterangan Saksi Tidak Benar
Sumber :
  • Istimewa

Sidang Kasus Penipuan Pengusaha Tekstil Miming Theniko Dilanjut, Kuasa Hukum Sebut Keterangan Saksi Tidak Benar

Sidang lanjutan terkait kasus penipuan dan penggelapan dengan melibatkan pengusaha tekstil, Miming Theniko digelar kembali, Kamis (19/12/2024) di PN Bandung. 

Kamis, 19 Desember 2024 - 18:47 WIB

Bandung, tvOnenews.com - Sidang lanjutan terkait kasus penipuan dan penggelapan dengan melibatkan pengusaha tekstil, Miming Theniko digelar kembali, Kamis (19/12/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. 

Dalam sidang ini mengadirkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Martin Theniko sekaligus adik dari terdakwa Miming.

Saksi Martin Theniko dalam persidangan menyampaikan keterangan yang justru berbeda dari apa yang sudah tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP). 

Setiap kali menyampaikan kesaksiannya, Martin Theniko memperlihatkan bukti-bukti dokumen yang dia bawa.

"Yang mulia apa yang tertuang di pemeriksaan itu tidaklah benar, dan yang benar itu apa yang saya sampaikan di persidangan ini. Saya pun membawa bukti-bukti dokumentasi aliran dana," kata Martin di persidangan.

Pada kesempatan dan waktu yang sama setelah sidang berakhir Romeo Benny Hutabarat selaku kuasa Hukum dari korban The Siauw Tjhiu mengatakan, dalam sidang tersebut saksi dinilai bertolak belakang dengan apa yang disampaikan dalam BAP. 

"Jadi tadi pada saat persidangan kesaksian Martin tehniko sebagai adik kandung terdakwa wajar membela terdakwa, dan kesaksianya bertolak belakang semua sama BAP di Polda Jabar," katanya.

"Dia membawa bukti-bukti yang setengah-setengah yang dimana perputaran bisnis itu Rp1 triliun, namun dia hanya membawa bukti perputaran bisnisnya yang setengah saja, yang dimana perputarannya yang seharusnya tahun 2015 sampai dengan tahun 2021," katanya.

Lanjut Romeo Benny Hutabara mengungkapkan rasa tidak masuk akal bahwa Saksi menerangkan mutasi rekening Bank Milik Terdakwa kakak kandungnya.

"Sementara saksi bukan yang melakukan transaksi tapi dia yang menerangkan perputaran rekening milik kakaknya, dan saksi bukan seorang Ahli tapi memaparkan seperti seorang Ahli dan Saksi juga bukan orang Bank tapi sangat lancar menerangkan perputaran rekening yang bukan milik saksi jadi sangat tidak masuk diakal," ungkapnya.

"Di samping itu saksi tidak menyajikan semuanya perputaran rekening dan dipotong-potong itu buktinya, jadi satu sisi hal yang wajar bila Adik kandung membela kakak kandungnya, kita tetap pada porsinya bahwa ada cek yang tidak cair dan ditolak bank yang itu merupakan tindak pidana," jelasnya.

Disisi lain, persidangan kasus ini pun akan dilanjutkan kembali pada tanggal 9 Januari 2025 dengan menghadirkan saksi lainnya. (iah/muu)
 

 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
img_title

Diikuti Ratusan Peserta Asal Jabar dan Jakarta, Panglima TNI Agus Subiyanto Buka Kejuaraan Pacuan Kuda di Bandung Barat

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto membuka langsung kejuaraan Pacuan Kuda Panglima TNI 2024, yang digelar di Arena Denkavkud Kavaleri Parongpong, Bandung.
img_title

Momen Libur Nataru 2024/2025 AHY Minta Jajarannya Pastikan Keamanan Lalu Lintas

AHY mengingatkan kepada seluruh jajarannya agar pengaturan lalu lintas selama momen libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru) dipersiapkan secara matang.
img_title

Awas, Jangan Tergiur Kendaraan Sewa Murah untuk Liburan Nataru

Dinas Perhubungan Jawa Barat mengimbau masyarakat jangan mudah tergiur dengan kendaraan sewa murah untuk digunakan dalam periode Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru).
img_title

Apakah Shalat Tetap Raih Pahala meski Kelupaan Jumlah Rakaat Tak Sujud Sahwi? Hukumnya Kata Ustaz Abdul Somad...

Ustaz Abdul Somad (UAS) mengupas tuntas soal hukum tidak mengerjakan sujud sahwi tetap memperoleh pahala meski kelupaan jumlah rakaat dalam pelaksanaan shalat.
img_title

BPBD Sebut 67 Persen Wilayah Jawa Barat Diguyur Hujan Lebat saat Natal dan Tahun Baru

BPBD Jawa Barat menginformasikan bahwa 67 persen wilayah Jabar memiliki curah hujan tinggi pada periode Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru).
img_title

Sambut Libur Nataru, Wapres Gibran Pastikan Exit Tol KM 141 Bandung dan Stasiun KCIC Karawang Segera Dioperasikan 

Gibran Rakabuming Raka pastikan Exit Tol KM 141 Tegalluar di Gedebage, Kota Bandung, Jawa Barat, bisa dioperasikan saat libur Natal 2024 dan tahun Baru 2025 (Nataru).