Jakarta, tvOnenews.com - Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung, A. Koswara menegaskan, pihaknya akan menegur pihak pengelola terkait tumpukan sampah di Pasar Caringin.
Menurut Koswara, jika tumpukan sampah itu diabaikan, maka dampak buruknya bisa meluas.
“Kita harus memberikan surat teguran dan peringatan. Lakukan pemeriksaan terkait pengelolaan lingkungan, karena kalau diabaikan, masalah ini akan berdampak lebih luas,” ujar Koswara dalam keterangannya, dikutip Rabu (25/12).
Koswara pun langsung menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) agar melakukan pengawasan ketat, termasuk inspeksi langsung ke lapangan.
“Jangan sampai ada pembiaran, karena ini akan berdampak lebih luas. Penekanan utama adalah pada Perda K3 dan UU Lingkungan Hidup,” ujarnya.
Surat tersebut memuat poin-poin kewajiban pengelola, termasuk penyelesaian masalah sampah dalam tujuh hari kerja.
“Jika tidak ada upaya memenuhi kewajiban, kami akan memberikan Surat Peringatan (SP) bertahap, mulai dari SP1, SP2, hingga SP3. Apabila masih diabaikan, kasus ini akan diproses dengan tindak pidana ringan (tipiring),” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala DLH Kota Bandung, Dudy Prayudi menjelaskan, pengelolaan sampah di Pasar Caringin merupakan tanggung jawab penuh pihak swasta.
“Pasar Caringin merupakan pasar swasta, maka pengelola wajib menangani sampah sesuai aturan,” kata Dudy.
Saat ini, DLH Kota Bandung sedang melakukan investigasi guna mengetahui penyebab penumpukan sampah di Pasar Caringin.
“Penumpukan sampah ini menunjukkan pengelolaan yang tidak maksimal. Sampah yang menumpuk harus segera diangkut ke TPA,” ungkapnya. (dpi)
Load more