Cari

Rabu, 08 Januari 2025

Tutup

Bandung TvOneNews: Home | Bandung & Nasional

Seorang pria bernama Widi Andrian diringkus Polres Cimahi usai melakukan aksi penipuan ke sejumlah wanita di Kota Cimahi, Jawa Barat.
Sumber :
  • Ilham Ariyansyah/tvOne

Berpura-pura Jadi Dokter, Pria Asal Jateng Tipu Sejumlah Wanita di Kota Cimahi hingga Puluhan Juta Rupiah

Seorang pria bernama Widi Andrian diringkus Polres Cimahi usai melakukan aksi penipuan ke sejumlah wanita di Kota Cimahi, Jawa Barat. Begini modus sang montir..

Senin, 6 Januari 2025 - 18:54 WIB

Cimahi, tvOnenews.com - Seorang pria bernama Widi Andrian diringkus Polres Cimahi usai melakukan aksi penipuan ke sejumlah wanita di Kota Cimahi, Jawa Barat. 

Pria 32 tahun itu berpura-pura menjadi dokter demi memuluskan aksinya. 

Padahal sehari-hari, ia hanya berprofesi sebagai montir di sebuah bengkel di kampung halamannya.

"Kami amankan tersangka WA ini beberapa hari lalu, kurang dari 24 jam setelah menerima laporan dari korban yang ditipu oleh tersangka," kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto saat ditemui di Mapolres Cimahi, Senin (6/1/2025).

Tri menjelaskan modus tersangka menjalankan aksi penipuannya yakni berpura-pura sebagai mahasiswa kedokteran. 

Ia mengaku bernama Damar Mangkuluhur Sardjito. 

"Jadi dia ini berkomunikasi dengan korbannya melalui aplikasi kencan online. Dia memasang foto profil memakai baju dokter dengan nama dr Damar Mangkuluhur Sardjito supaya korbannya ini tertipu," ujarnya.

Ia yang berkomunikasi dengan korbannya, kemudian meminta sejumlah uang. 

Alasan yang dilontarkan beragam, mulai dari untuk kebutuhan kuliah dan alasan lainnya sehingga korban tertipu serta mau mengirimkan nominal uang yang diminta. 

"Berdasarkan pengakuan tersangka korbannya ada 2, dia minta sejumlah yang dengan alasan untuk kebutuhan kuliah lalu nanti uangnya akan diganti. Tentu korban percaya karena melihat tersangka ini mengaku magang di rumah sakit," kata Tri. 

Dari dua korban, tersangka Widi sudah mendapatkan uang sebesar Rp10 juta. 

Uang itu diakui tersangka digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. 

"Tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHPidana tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun," tandasnya.(iah/muu)

 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
img_title

Ini Daftar 11 Perkara PHPU Pilkada di Jabar yang Sudah Mulai Disidangkan Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mulai menggelar sidang 11 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada di Jawa Barat pada Rabu (8/1).
img_title

Kata AHY Soal Mudik Lebaran 2025: Tiket Transportasi Umum Diupayakan Turun Harga, Berlaku untuk Pesawat Hingga Kapal Laut

AHY menjelaskan pihaknya tidak hanya berupaya agar tiket pesawat turun, tetapi juga moda laut dan darat bisa turun saat angkutan mudik Lebaran 2025.
img_title

Pratiwi Noviyanthi Berani Bongkar Gelagat Mencurigakan Keluarga Agus Salim Sebelum Uang Donasi Rp 1,3 Miliar Dialokasikan ke NTT: Ada Aliran Dana...

Kisruh dana donasi sebesar Rp1,3 miliar untuk Agus Salim kembali menjadi sorotan publik. Terbaru, Pratiwi Noviyanthi atau Teh Novi membuat pengakuan kalau ada aliran
img_title

Sarapan Pagi Bukan Nasi atau Roti, dr. Zaidul Akbar Bilang Sebaiknya Pagi-pagi Makan dengan Menu ini: kalau Ingin Makan...

dr Zaidul Akbar bilang kalau ganti menur sarapan seperti nasi, roti, atau makanan olahan lainnya. Lantas apa menu sarapan sehat ala dr Zaidul Akbar?
img_title

Resmi! Patrick Kluivert Latih Timnas Indonesia

Patrick Kluivert resmi menjadi pelatih Timnas Indonesia.
img_title

Anthony Ginting Tembus 16 Besar Malaysia Open 2025

Peraih medali perunggu Olimpiade Tokyo 2020 itu mengantisipasi serangan lawan dengan baik.
Viral