Cimahi, tvOnenews.com - Tiga tersangka pembuat dan pengedar uang palsu yang kerap beroperasi di wilayah Kampung Sidangsari, Desa Ciroyom, Kecamatan Cipendeuy, Kabupaten Bandung Barat, berhasil diringkus polisi.
Ketiga pelaku tersebut masing-masing berinisial G(57), S (23), dan A (46) mereka tertunduk lesu dalam balutan baju tahanan Sat Reskrim Polres Cimahi.
Dalam kondisi tangan terborgol, ketiganya dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Jumat (22/11/2024) siang.
"Kami amankan 3 tersangka pembuat dan pengedar uang palsu. Kita ungkap kasus ini dari laporan masyarakat kemudian dilakukan penyelidikan,"kata Kapolres Cimahi AKBP Tri.
Tri mengungkapkan tiga tersangka itu memproduksi uang palsu dengan pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu di sebuah rumah. Kemudian uang itu dijual ke seorang pemesan dan diedarkan di beberapa daerah.
"Dijual secara online, kemudian ke seorang pemesan juga, maupun yang datang langsung. Pengakuannya ada yang diedarkan di Jatim, Indramayu, sampai Palembang," ujar dia.
Uang palsu itu dijual dengan perbandingan satu banding empat. Yakni setiap Rp4 juta uang palsu pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu itu, dihargai Rp1 juta.
"Kita sita barang bukti 103 lembar pecahan Rp100 ribu tahun emisi 2016. Lalu 391 lembar mata uang palsu pecahan Rp100 ribu emisi 2022. 238 lembar mata uang palsu rupiah pecahan Rp50 ribu tahun emisi 2016. 365 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu tahun emisi 2022 yang sudah siap edar. Totalnya Rp70 juta," kata Tri.
Untuk mencetak uang palsu itu, tersangka mengaku belajar secara otodidak. Mereka hanya bermodal printer, kertas HVS, dan tinta warna sesuai dengan warna yang ada di pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu.
"Pengakuannya belajar otodidak, jadi mereka berbagi peran. Ada yang mencetak dan ada yang menjual. Pengakuannya beroperasi sudah 1 bulan," kata Tri.
Sementara itu tersangka G mengaku ia sudah mengedarkan uang palsu itu ke wilayah Palembang dengan jumlah Rp800 juta. Sementara di Indramayu sebesar Rp70 juta.
"Kalau yang di Palembang dibayar Rp200 juta, kemudian di Indramayu itu Rp20 juta. Cuma belum dibayar uangnya sama yang pesan (uang palsu)," kata G.
G mengaku awalnya ia terpikir mencetak dan mengedarkan uang palsu itu karena menjadi korban penggandaan uang. Ia tergabung ke sebuah grup media sosial dan pesan singkat bernama 'Uka-uka'.
"Ya awalnya saya juga ketipu, setor uang buat digandakan, ternyata dapatnya palsu. Dari situ kepikiran buat produksi juga, saya bagian jual," kata G.
Untuk mempertanggungjawabkan aksinya tersebut, Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 244 KUHPidana juncto Pasal 36 juncto Pasal 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang memalsukan atau meniru Mata Uang atau Uang kertas yang dikeluarkan oleh Bank atau Negara dengan ancaman pidana 15 tahun penjara atau denda Rp10 miliar. (iah/muu)
Load more