Jakarta, tvOnenews.com - Bareskrim Polri menetapkan satu orang tersangka berinisial AWI dalam kasus Minyakita yang isinya tidak sesuai dengan takaran 1 liter.
AWI merupakan pengelola lokasi yang mencurangi isi Minyakita di Kecamatan Cilodong, Kota Depok.
Menanggapi kasus ini, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia ( Ylki) mengatakan bahwa konsumen berhak mendapat ganti rugi atas dampak yang ditimbulkan dari kasus dugaan kecurangan takaran Minyakita.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya tengah mendalami temuan isi produk minyak goreng Minyakita yang disebut tidak sesuai takarannya.
Penelusuran oleh polisi ini adalah tindak lanjut dari temuan Menteri Pertanian Amran Sulaiman di Jakarta (8/3/2025).
Menurut YLKI, Minyakita memiliki tujuan penting demi menekan harga dan mengatasi kelangkaan stok minyak goreng.
Ia mengatakan pemerintah seharusnya belajar dari pengalaman sebelumnya di mana warga sempat mengungkapkan kemarahan soal kasus BBM oplosan Pertamina, dan pembatasan gas LPG 3 kilogram. (awy)
Load more