tvOnenews.com - Polemik surat penawaran kerja sama yang dikirim Tempo Media Group kepada PT Agrinas Pangan Nusantara memunculkan kembali diskusi mengenai pentingnya pemisahan antara aktivitas bisnis dan kerja jurnalistik di perusahaan media. Sejumlah kalangan menilai peristiwa tersebut dapat menjadi momentum untuk memperkuat standar etik dan tata kelola internal media, terutama ketika berhadapan dengan pihak yang sedang menjadi objek pemberitaan.
Praktisi komunikasi sekaligus jurnalis media daring, Erik Erfinanto, menilai isu tersebut perlu dilihat dalam kerangka etika profesi, bukan semata-mata dari aspek legalitas. Menurut dia, berbagai pedoman etik jurnalistik internasional menekankan pentingnya menjaga jarak antara kepentingan editorial dan kepentingan bisnis agar independensi media tetap terpelihara.
Ia mencontohkan pedoman yang diterbitkan Society of Professional Journalists (SPJ) maupun Dow Jones Code of Conduct yang pada prinsipnya mendorong adanya pemisahan yang tegas antara ruang redaksi dan divisi komersial. Tujuannya ialah menghindari munculnya potensi benturan kepentingan maupun persepsi yang dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap independensi media.
Erik juga menyinggung prinsip yang diterapkan The Economist Group. Menurut dia, lembaga media tersebut memandang bahwa persepsi mengenai konflik kepentingan dapat memberikan dampak yang sama seriusnya dengan konflik kepentingan yang benar-benar terjadi. Oleh karena itu, perusahaan media dituntut membangun mekanisme internal yang mampu meminimalkan potensi munculnya keraguan publik terhadap independensi pemberitaan.
"Apakah divisi bisnis mengetahui bahwa Agrinas sedang menjadi objek liputan intensif? Apakah ada prosedur internal yang mengatur agar perusahaan yang sedang menjadi sasaran investigasi tidak didekati terlebih dahulu? Mengapa tidak memberi jeda waktu terlebih dulu untuk bernapas," kata Erik, Jumat (24/7/2026).
Menurut Erik, keberadaan divisi bisnis dalam perusahaan media merupakan hal yang lumrah. Namun, ia berpendapat bahwa koordinasi dan prosedur internal perlu dirancang secara hati-hati agar aktivitas komersial tidak menimbulkan persepsi yang dapat memengaruhi kredibilitas pemberitaan.
Ia menilai polemik tersebut dapat dijadikan bahan evaluasi bersama bagi industri media nasional. Salah satu langkah yang dapat dipertimbangkan ialah memperkuat prosedur internal terkait pendekatan bisnis kepada pihak yang sedang menjadi objek pemberitaan sensitif sehingga independensi redaksi tetap terjaga dan kepercayaan publik dapat dipelihara.
"Sebenarnya polemik ini bisa menjadi momentum bagi media nasional untuk menunjukkan standar etik yang lebih tinggi. Misalnya dengan mengatakan bahwa secara prinsip surat tersebut memang tidak melanggar aturan, tetapi perusahaan akan mengevaluasi prosedur internal agar pendekatan bisnis kepada pihak yang sedang menjadi objek pemberitaan sensitif dilakukan dengan lebih hati-hati," ujarnya.
Polemik bermula setelah beredar surat dari Tempo Media Group yang berisi permohonan audiensi kepada Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo de Sousa Mota. Surat bertanggal 7 Juli 2026 tersebut mengajukan agenda pertemuan pada 14 Juli 2026 untuk membahas peluang kerja sama.
Surat tersebut kemudian menjadi perhatian publik karena pada waktu yang hampir bersamaan Tempo juga menerbitkan sejumlah pemberitaan mengenai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan PT Agrinas Pangan Nusantara. Situasi tersebut memunculkan berbagai tanggapan mengenai pentingnya menjaga batas yang jelas antara fungsi editorial dan aktivitas bisnis perusahaan media.
Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo de Sousa Mota, mengaku terkejut menerima surat penawaran tersebut. Menurut dia, peristiwa itu menimbulkan pertanyaan mengenai pentingnya menjaga persepsi independensi media di mata publik.
"Saya kecewanya karena Tempo Media yang selama ini saya banggakan dan hormati. Menurut saya independensi mereka jaga itu harganya mahal. Jadi ini preseden tidak baik," ujar Joao.
Di sisi lain, Direktur Tempo Media Group, Wahyu Dhyatmika, menegaskan bahwa masyarakat berhak memastikan media tidak menggunakan pemberitaan kritis sebagai sarana untuk menekan pihak tertentu agar membeli iklan.
Wahyu juga menyampaikan bahwa anggapan media tidak boleh menerima iklan dari pihak yang menjadi objek pemberitaan merupakan pemahaman yang tidak sepenuhnya tepat. Menurutnya, selama terdapat pemisahan yang jelas antara ruang redaksi dan divisi bisnis serta proses jurnalistik tetap berjalan secara independen, aktivitas komersial tidak serta-merta memengaruhi isi pemberitaan.
Polemik tersebut pada akhirnya menjadi pengingat mengenai pentingnya penerapan tata kelola yang baik di industri media. Selain menjaga independensi redaksi, perusahaan media juga dituntut membangun mekanisme yang mampu menghindari munculnya persepsi konflik kepentingan sehingga kepercayaan publik terhadap kerja jurnalistik tetap terpelihara.
Load more