Cari

Selasa, 16 September 2025

Tutup
Bongkar Komplotan TPPO Bermarkas di Apartemen Kalibata City, Polisi Dapati Modus Korban Diterbangkan Bebas Visa ke Turki
Sumber :
  • Istimewa

Desi Ratnasari dkk Jadi Tersangka TPPO Bermarkas di Apartemen Kalibata City, Korban Diterbangkan Bebas Visa ke Turki

Tiga orang tersangka komplotan palaku tindak pidana perdagangan orang ditangkap polisi. Tiga tersangka komplotan TPPO bermarkas di Apartemen Kalibata City.
Selasa, 12 November 2024 - 20:39 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Tiga orang tersangka komplotan palaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ditangkap polisi.

Tiga tersangka komplotan TPPO bermarkas di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung mengatakan ketiga pelaku itu masing-masing beridentitas Desi Ratnasari, Dede Clara, dan Agus Gantar.

"Korban atas nama PM, kedua atas inisial UATK, ketiga atas inisial AK, keempat inisial F, lima inisial JMK, dan enam inisial M. Korban jumlahnya enam orang," ungkap Gogo dalam konferensi persnya, Jakarta, Selasa (12/11/2024).

Gogo menuturkan ketiga tersangka dalam komplotan TPPO itu memiliki peran masing-masing dalam melancarkan aksinya.

Ketiga tersangka itu didapati menyalurkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal dengan tujuan Kota Erbil di Irak.

"(Korban-red) ditawarkan gaji 300 USD dan akan dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga," kata Gogo.

Sementara itu, komplotan tersebut melakukan perekrutan para calon PMI dari sejumlah daerah di Indonesia dan langsung dibawa ke Apartemen Kalibata City.

Lantas para calon PMI itu diterbangkan ke Turki melalui Bandara Soekarno-Hatta yang didapati bebas visa perjalanan.

"Rute penerbangan yang dipilih Bandara Soekarno-Hatta menuju Turki (bebas visa) transit Doha Qatar yang selanjutnya akan dijemput oleh handle yang dipersiapkan di Turki kemudian Visa Erbil Kurdistan diberikan untuk melanjutkan penerbangan ke negara tujuan," katanya.

Adapun ketiga tersangka disangkakan Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dan atau Pasal 2 Ayat 2 Undang-undang Nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (raa/muu)

 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

img_title

Uilliam Barros 'Selow' dan Ogah Terlena Walau jadi Penentu Kemenangan Persib Bandung atas Persebaya: Kami kan..

Gelandang asal Brasil ini melejit menjadi pencetak gol terbanyak sementara bagi Persib Bandung di Super League 2025/26, dengan torehan tiga gol dari empat match
img_title

Mulai Sekarang Jangan Coba-coba Berani Buang Sampah Sembarangan di Kota Bandung, Bakal Kena Hukuman!

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin Affandi, melakukan inspeksi langsung ke lokasi pada Senin (15/9/2025) seusai menerima laporan penumpukan sampah. Temuan dia...
img_title

Bencana Banjir di Bali dan NTT Jadi Peringatan, BNPB Ambil Langkah Mitigasi di Jawa

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengambil langkah antisipatif terhadap potensi cuaca ekstrem di wilayah Jawa, menyusul bencana banjir besar yang...
img_title

Thom Haye Semakin Percaya Diri setelah Persib Bandung Hantam Persebaya di Stadion GBLA: Ini Benar-benar...

Gelandang baru Persib Bandung Thom Haye berani bicara seperti ini soal debut manisnya di laga Persib Bandung melawan Persebaya Surabaya, Apa kata The Professor?
img_title

Ingat Nabila Ishma Kekasih Eril? Penampilan Terbarunya Semakin Membuat Banyak Orang Bilang 'Wow', kini Dia Sibuk...

Bagaimana kabar Nabila Ishma, kekasih Emmeril Kahn Mumtadz alias Eril yang sempat membagikan momen sedihnya di Instagram? Kali ini Nabila mau tak mau mulai...
img_title

4 September 2025, Harga Emas Antam Tembus Rp2,04 Juta per Gram

Setelah emas Antam sempat mengalami penurunan drastis hingga menyentuh level terendah Rp1.866.000 per gram pada 15 Mei 2025, harga emas kini menunjukkan tren..