Cari

Senin, 06 Juli 2026

Tutup
Bongkar Komplotan TPPO Bermarkas di Apartemen Kalibata City, Polisi Dapati Modus Korban Diterbangkan Bebas Visa ke Turki
Sumber :
  • Istimewa

Desi Ratnasari dkk Jadi Tersangka TPPO Bermarkas di Apartemen Kalibata City, Korban Diterbangkan Bebas Visa ke Turki

Tiga orang tersangka komplotan palaku tindak pidana perdagangan orang ditangkap polisi. Tiga tersangka komplotan TPPO bermarkas di Apartemen Kalibata City.
Selasa, 12 November 2024 - 20:39 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Tiga orang tersangka komplotan palaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ditangkap polisi.

Tiga tersangka komplotan TPPO bermarkas di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung mengatakan ketiga pelaku itu masing-masing beridentitas Desi Ratnasari, Dede Clara, dan Agus Gantar.

"Korban atas nama PM, kedua atas inisial UATK, ketiga atas inisial AK, keempat inisial F, lima inisial JMK, dan enam inisial M. Korban jumlahnya enam orang," ungkap Gogo dalam konferensi persnya, Jakarta, Selasa (12/11/2024).

Gogo menuturkan ketiga tersangka dalam komplotan TPPO itu memiliki peran masing-masing dalam melancarkan aksinya.

Ketiga tersangka itu didapati menyalurkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal dengan tujuan Kota Erbil di Irak.

"(Korban-red) ditawarkan gaji 300 USD dan akan dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga," kata Gogo.

Sementara itu, komplotan tersebut melakukan perekrutan para calon PMI dari sejumlah daerah di Indonesia dan langsung dibawa ke Apartemen Kalibata City.

Lantas para calon PMI itu diterbangkan ke Turki melalui Bandara Soekarno-Hatta yang didapati bebas visa perjalanan.

"Rute penerbangan yang dipilih Bandara Soekarno-Hatta menuju Turki (bebas visa) transit Doha Qatar yang selanjutnya akan dijemput oleh handle yang dipersiapkan di Turki kemudian Visa Erbil Kurdistan diberikan untuk melanjutkan penerbangan ke negara tujuan," katanya.

Adapun ketiga tersangka disangkakan Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dan atau Pasal 2 Ayat 2 Undang-undang Nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (raa/muu)

 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Jangan Lewatkan

img_title

Tanggal 14 Mei 2026 Hari Libur Apa? Ada Long Weekend Pekan Ini

anggal 14 Mei 2026 diperingati sebagai Hari Kenaikan Yesus Kristus dan menjadi hari libur nasional di Indonesia. Yuk, simak jadwal long weekend pekan ini!
img_title

Kurban Sapi atau Kambing, Mana yang Lebih Besar Pahalanya? Ini Penjelasan Ustaz Khalid Basalamah

Kurban sapi atau kambing, mana yang lebih besar pahalanya? Simak penjelasan lengkap Ustaz Khalid Basalamah tentang hewan kurban paling afdal menurut sunnah.
img_title

Update Harga iPhone 17 Series Mei 2026, Apakah Sudah Turun?

Update terbaru harga iPhone 17 series per Mei 2026. Simak daftar harga terbaru iPhone 17, iPhone 17 Air, iPhone 17 Pro, sampai dengan Pro Max lengkap di sini.
img_title

Apa Boleh Kurban Diniatkan untuk Orang yang Sudah Meninggal? Begini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat

Bolehkah kurban diniatkan untuk orang yang sudah meninggal? Simak penjelasan lengkap Ustaz Adi Hidayat tentang hukum kurban menurut dalil Rasulullah SAW.
img_title

Tukang Sayur Tetap Keliling Jualan Meski Stroke, Dedi Mulyadi Borong Dagangan dan Bantu Biaya Berobat

Kisah tukang sayur yang tetap berjualan meski terkena stroke bikin haru. Dedi Mulyadi langsung memborong dagangan hingga membantu biaya pengobatan.
img_title

6 Shio Paling Beruntung pada 10 Mei 2026, Ada Rezeki dan Kabar Baik

Simak deretan shio yang diprediksi jadi paling beruntung pada 10 Mei 2026. Ada peluang rezeki, kabar baik, hingga keberuntungan dalam hubungan dan karier.