Cari

Rabu, 18 Februari 2026

Tutup
Bongkar Komplotan TPPO Bermarkas di Apartemen Kalibata City, Polisi Dapati Modus Korban Diterbangkan Bebas Visa ke Turki
Sumber :
  • Istimewa

Desi Ratnasari dkk Jadi Tersangka TPPO Bermarkas di Apartemen Kalibata City, Korban Diterbangkan Bebas Visa ke Turki

Tiga orang tersangka komplotan palaku tindak pidana perdagangan orang ditangkap polisi. Tiga tersangka komplotan TPPO bermarkas di Apartemen Kalibata City.
Selasa, 12 November 2024 - 20:39 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Tiga orang tersangka komplotan palaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ditangkap polisi.

Tiga tersangka komplotan TPPO bermarkas di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung mengatakan ketiga pelaku itu masing-masing beridentitas Desi Ratnasari, Dede Clara, dan Agus Gantar.

"Korban atas nama PM, kedua atas inisial UATK, ketiga atas inisial AK, keempat inisial F, lima inisial JMK, dan enam inisial M. Korban jumlahnya enam orang," ungkap Gogo dalam konferensi persnya, Jakarta, Selasa (12/11/2024).

Gogo menuturkan ketiga tersangka dalam komplotan TPPO itu memiliki peran masing-masing dalam melancarkan aksinya.

Ketiga tersangka itu didapati menyalurkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal dengan tujuan Kota Erbil di Irak.

"(Korban-red) ditawarkan gaji 300 USD dan akan dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga," kata Gogo.

Sementara itu, komplotan tersebut melakukan perekrutan para calon PMI dari sejumlah daerah di Indonesia dan langsung dibawa ke Apartemen Kalibata City.

Lantas para calon PMI itu diterbangkan ke Turki melalui Bandara Soekarno-Hatta yang didapati bebas visa perjalanan.

"Rute penerbangan yang dipilih Bandara Soekarno-Hatta menuju Turki (bebas visa) transit Doha Qatar yang selanjutnya akan dijemput oleh handle yang dipersiapkan di Turki kemudian Visa Erbil Kurdistan diberikan untuk melanjutkan penerbangan ke negara tujuan," katanya.

Adapun ketiga tersangka disangkakan Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dan atau Pasal 2 Ayat 2 Undang-undang Nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (raa/muu)

 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

img_title

Dear Juventus, Niat Bajak Federico Chiesa dari Liverpool Gak Bakal Mudah, Napoli juga Mau

Meski jarang menjadi starter di Liverpool, Chiesa sebenarnya tak buruk-buruk amat saat diturunkan sebagai pemain pengganti. Beberapa kali ia dianggap sebagai..
img_title

Dari Atletik hingga Angkat Besi, Indonesia Tunjukkan Kekuatan di SEA Games 2025

Prestasi yang diraih memicu gelombang antusiasme publik di media sosial.
img_title

Timnas Hoki Es Indonesia Raih Emas Perdana di SEA Games 2025

Timnas Hoki Es Indonesia menorehkan tinta emas dalam sejarah olahraga nasional usai sukses merebut medali emas SEA Games 2025.
img_title

Bojan Hodak Sadar Lion City Sailors Lawan Berat, tapi Tetap Yakin Persib Bandung Bisa Menang: Pemain Baru Kami..

Persib Bandung itu akan menjamu tim kuat asal Singapura, Lion City Sailors, di laga perdana Grup G yang akan berlangsung di Stadion GBLA pada Kamis (17/9/2025).
img_title

Uilliam Barros 'Selow' dan Ogah Terlena Walau jadi Penentu Kemenangan Persib Bandung atas Persebaya: Kami kan..

Gelandang asal Brasil ini melejit menjadi pencetak gol terbanyak sementara bagi Persib Bandung di Super League 2025/26, dengan torehan tiga gol dari empat match
img_title

Mulai Sekarang Jangan Coba-coba Berani Buang Sampah Sembarangan di Kota Bandung, Bakal Kena Hukuman!

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin Affandi, melakukan inspeksi langsung ke lokasi pada Senin (15/9/2025) seusai menerima laporan penumpukan sampah. Temuan dia...