Cari

Rabu, 03 Juni 2026

Tutup
Kasus Penyalahgunaan Pupuk dan BBM Bersubsidi Terungkap, Polres Cimahi Beberkan Peran Para Tersangka
Sumber :
  • tim tvOnenews.com/Ilham Ariyansyah

Kasus Penyalahgunaan Pupuk dan BBM Bersubsidi Terungkap, Polres Cimahi Beberkan Peran Para Tersangka

Polres Cimahi mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan pupuk dan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite. Peran para tersangka terungkap lakukan tindakan ini
Rabu, 13 November 2024 - 22:09 WIB

Bandung Barat, tvOnenews.com - Polres Cimahi mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan pupuk dan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite.

Polisi menetapkan empat orang tersangka kasus penyalahgunaan pukuk bersubsidi, Abdi Ginastiar (20), Niftahul Zannah (31), Jamaludin (59), Andi (35).

Lalu, tersangka Arya Sutiantoro (21) terkait kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyatakan tersangka Abdi, Niftahul, Jamaludin, dan Andi diduga melakukan tindakan penyalahgunaan barang pertanian berbentuk pupuk bersubsidi.

Sementara itu, tersangka Arya diduga melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite. 

Untuk kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi, empat tersangka itu memperjualbelikan pupuk bersubsidi jenis NPK dan Urea padahal mereka bukan sebagai penjual pupuk bersubsidi yang ditunjuk pemerintah. 

"Jadi oknum-oknum ini memperjual belikan pupuk berubsidi yang menjadi kebutuhan petani dengan harga lebih mahal dari Harga Eceran Tertinggi, padahal mereka tidak punya hak menjual barang tersebut,"ujar Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Rabu (13/11/2024).

Dari tangan para tersangka, diamankan barang bukti kurang lebih 6,2 ton. Rinciannya yakni pupuk NPK sebanyak 1,4 ton, kemudian pupuk urea sebanyak 4,784 ton. Serta barang bukti lainnya yakni timbangan gantung serta timbangan digital. 

"Pengakuannya mereka mendapatkan barang tersebut dari orang lain yang seharusnya dijual untuk di wilayah lain. Jadi seharusnya digunakan di daerah lain tapi masuk ke tempat kita (Bandung Barat),"ujarnya.

Modus para tersangka yang beroperasi di wilayah Kecamatan Gununghalu, Kabupaten Bandung Barat itu mendapatkan pupuk tersebut secara ilegal lalu mengemas ulang pupuk untuk kemudian dijual ke para petani. 

"Pupuk bersubsidi itu mereka jual lagi dengan harga yang lebih tinggi. Harusnya kan mereka tidak punya hak untuk menjual pupuk ini karena sudah ada aturan penjualannya. Akibatnya ya para kelompok-kelompok tani ini yang mengalami kerugian," kata Tri. 

Sementara tersangka, Abdi mengaku sudah beroperasi menjual pupuk bersubsidi secara ilegal itu sejak tiga bulan lalu. Ia mengaku tak tahu dari mana barang tersebut berasal. 

"Saya enggak tahu, cuma ngejualin aja soalnya itu punya adik saya. Dijualnya Rp4 ribu per kilogram. Kalau per karung Rp170 ribu,"ujar dia. 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 110 atau 110 Juncto Pasal 36 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Sebagaimana Telah Diubah dengan Pasal 46 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU RI Juncto Pasal 23 Ayat 3 Permendag Nomor 4 tahun 2023 Tentang Pengadaan san Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. 

Sementara itu, tersangka Arya Sutiantoro menjadi pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite yang penjualannya dibatasi dan diawasi pemerintah.

Dari tangan tersangka, diamankan barang bukti sebanyak 29 jeriken masing-masing berisi 30 liter dengan total sebanyak 720 liter Pertalite. Kemudian dua buah jeriken yang berisi BBM jenis solar masing-masing berisi 30 liter dengan total sebanyak 60 liter.

"Jadi tersangka yang berprofesi sebagai sopir angkot ini melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite," kata Tri. 

Dalam melancarkan aksinya, tersangka Arya memodifikasi tangki bahan bakar kendaraan angkot miliknya supaya bisa menampung lebih banyak BBM Pertalite yang dibeli.

"Jadi pelaku membeli BBM jenis Pertalite di SPBU kemudian dimasukkan ke dalam tangki kendaraan yang sudah dimodifikasi. Kemudian dikeluarkan lagi di rumah dengan cara disedot manual menggunakan selang karet," kata Tri. 

BBM itu lalu ditampung ke dalam jeriken berkapasitas 30 liter. Modus pembelian BBM itu dilakukan berulang-ulang di satu SPBU yang sama maupun ke lokasi SPBU lainnya.

AKBP Tri menambahka, tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Sebagaimana Telah Diatur dalam UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU RI dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. (iah/lgn)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Jangan Lewatkan

img_title

Tanggal 14 Mei 2026 Hari Libur Apa? Ada Long Weekend Pekan Ini

anggal 14 Mei 2026 diperingati sebagai Hari Kenaikan Yesus Kristus dan menjadi hari libur nasional di Indonesia. Yuk, simak jadwal long weekend pekan ini!
img_title

Kurban Sapi atau Kambing, Mana yang Lebih Besar Pahalanya? Ini Penjelasan Ustaz Khalid Basalamah

Kurban sapi atau kambing, mana yang lebih besar pahalanya? Simak penjelasan lengkap Ustaz Khalid Basalamah tentang hewan kurban paling afdal menurut sunnah.
img_title

Update Harga iPhone 17 Series Mei 2026, Apakah Sudah Turun?

Update terbaru harga iPhone 17 series per Mei 2026. Simak daftar harga terbaru iPhone 17, iPhone 17 Air, iPhone 17 Pro, sampai dengan Pro Max lengkap di sini.
img_title

Apa Boleh Kurban Diniatkan untuk Orang yang Sudah Meninggal? Begini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat

Bolehkah kurban diniatkan untuk orang yang sudah meninggal? Simak penjelasan lengkap Ustaz Adi Hidayat tentang hukum kurban menurut dalil Rasulullah SAW.
img_title

Tukang Sayur Tetap Keliling Jualan Meski Stroke, Dedi Mulyadi Borong Dagangan dan Bantu Biaya Berobat

Kisah tukang sayur yang tetap berjualan meski terkena stroke bikin haru. Dedi Mulyadi langsung memborong dagangan hingga membantu biaya pengobatan.
img_title

6 Shio Paling Beruntung pada 10 Mei 2026, Ada Rezeki dan Kabar Baik

Simak deretan shio yang diprediksi jadi paling beruntung pada 10 Mei 2026. Ada peluang rezeki, kabar baik, hingga keberuntungan dalam hubungan dan karier.