Cari

Kamis, 04 Juni 2026

Tutup
Polresta Cirebon saat menggelar konferensi pers di Cirebon, Jawa Barat, Senin (18/11/2024), terkait kasus penjualan pupuk subsidi secara ilegal oleh pelaku berinisial R.
Sumber :
  • ANTARA

3,5 Ton Pupuk Subsidi Dijual Ilegal, Polisi Turun Tangan

pelaku diketahui membeli pupuk subsidi jenis urea dari agen resmi, kemudian menjualnya kembali dengan nilai yang melampaui harga eceran tertinggi (HET)
Selasa, 19 November 2024 - 07:59 WIB

Cirebon, tvonenews.com - Dia adalah R (45) yang ditangkap polisi karena diduga melakukan praktik penjualan secara ilegal pupuk subsidi sebanyak 3,5 ton di Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon.
 
“Pelaku terbukti menjual pupuk bersubsidi kepada masyarakat yang tidak berhak,” kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni di Cirebon, dikutip Selasa (19/11/2024).

Dalam penyelidikan, pelaku diketahui membeli pupuk subsidi jenis urea dari agen resmi, kemudian menjualnya kembali dengan nilai yang melampaui harga eceran tertinggi (HET).
 
“Pelaku menjual pupuk subsidi kepada warga yang bukan penerima subsidi dengan harga Rp450 ribu per 100 kilogram. Padahal, pupuk ini seharusnya hanya untuk petani penerima subsidi,” ujarnya.
 
Kapolresta mengatakan dari penangkapan tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 3,5 ton pupuk subsidi jenis urea serta 9 kuintal pupuk NPK.
 
Ia menyebutkan pelaku juga memanfaatkan data penerima subsidi, yang diperoleh dari agen resmi untuk membeli pupuk dalam jumlah besar.
 
“Pupuk tersebut kemudian dikumpulkan dan dijual kepada masyarakat umum yang tidak memenuhi kriteria sebagai penerima manfaat subsidi,” katanya.
 
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Sumarni, pelaku mengakui telah melakukan praktik ini selama dua bulan terakhir.

Pelaku melanggar Pasal 110 dan Pasal 108 Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Kemudian Pasal 6 ayat (1) huruf B serta Pasal 1 Sub 3E UU Darurat RI Nomor 7 Tahun 1995.
 
“Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolresta Cirebon untuk proses hukum lebih lanjut,” ucap dia.(ant/ito)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Jangan Lewatkan

img_title

Tanggal 14 Mei 2026 Hari Libur Apa? Ada Long Weekend Pekan Ini

anggal 14 Mei 2026 diperingati sebagai Hari Kenaikan Yesus Kristus dan menjadi hari libur nasional di Indonesia. Yuk, simak jadwal long weekend pekan ini!
img_title

Kurban Sapi atau Kambing, Mana yang Lebih Besar Pahalanya? Ini Penjelasan Ustaz Khalid Basalamah

Kurban sapi atau kambing, mana yang lebih besar pahalanya? Simak penjelasan lengkap Ustaz Khalid Basalamah tentang hewan kurban paling afdal menurut sunnah.
img_title

Update Harga iPhone 17 Series Mei 2026, Apakah Sudah Turun?

Update terbaru harga iPhone 17 series per Mei 2026. Simak daftar harga terbaru iPhone 17, iPhone 17 Air, iPhone 17 Pro, sampai dengan Pro Max lengkap di sini.
img_title

Apa Boleh Kurban Diniatkan untuk Orang yang Sudah Meninggal? Begini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat

Bolehkah kurban diniatkan untuk orang yang sudah meninggal? Simak penjelasan lengkap Ustaz Adi Hidayat tentang hukum kurban menurut dalil Rasulullah SAW.
img_title

Tukang Sayur Tetap Keliling Jualan Meski Stroke, Dedi Mulyadi Borong Dagangan dan Bantu Biaya Berobat

Kisah tukang sayur yang tetap berjualan meski terkena stroke bikin haru. Dedi Mulyadi langsung memborong dagangan hingga membantu biaya pengobatan.
img_title

6 Shio Paling Beruntung pada 10 Mei 2026, Ada Rezeki dan Kabar Baik

Simak deretan shio yang diprediksi jadi paling beruntung pada 10 Mei 2026. Ada peluang rezeki, kabar baik, hingga keberuntungan dalam hubungan dan karier.