Cari

Jumat, 22 November 2024

Tutup

Bandung TvOneNews: Home | Bandung & Nasional

Polresta Cirebon saat menggelar konferensi pers di Cirebon, Jawa Barat, Senin (18/11/2024), terkait kasus penjualan pupuk subsidi secara ilegal oleh pelaku berinisial R.
Sumber :
  • ANTARA

3,5 Ton Pupuk Subsidi Dijual Ilegal, Polisi Turun Tangan

pelaku diketahui membeli pupuk subsidi jenis urea dari agen resmi, kemudian menjualnya kembali dengan nilai yang melampaui harga eceran tertinggi (HET)

Selasa, 19 November 2024 - 07:59 WIB

Cirebon, tvonenews.com - Dia adalah R (45) yang ditangkap polisi karena diduga melakukan praktik penjualan secara ilegal pupuk subsidi sebanyak 3,5 ton di Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon.
 
“Pelaku terbukti menjual pupuk bersubsidi kepada masyarakat yang tidak berhak,” kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni di Cirebon, dikutip Selasa (19/11/2024).

Dalam penyelidikan, pelaku diketahui membeli pupuk subsidi jenis urea dari agen resmi, kemudian menjualnya kembali dengan nilai yang melampaui harga eceran tertinggi (HET).
 
“Pelaku menjual pupuk subsidi kepada warga yang bukan penerima subsidi dengan harga Rp450 ribu per 100 kilogram. Padahal, pupuk ini seharusnya hanya untuk petani penerima subsidi,” ujarnya.
 
Kapolresta mengatakan dari penangkapan tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 3,5 ton pupuk subsidi jenis urea serta 9 kuintal pupuk NPK.
 
Ia menyebutkan pelaku juga memanfaatkan data penerima subsidi, yang diperoleh dari agen resmi untuk membeli pupuk dalam jumlah besar.
 
“Pupuk tersebut kemudian dikumpulkan dan dijual kepada masyarakat umum yang tidak memenuhi kriteria sebagai penerima manfaat subsidi,” katanya.
 
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Sumarni, pelaku mengakui telah melakukan praktik ini selama dua bulan terakhir.

Pelaku melanggar Pasal 110 dan Pasal 108 Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Kemudian Pasal 6 ayat (1) huruf B serta Pasal 1 Sub 3E UU Darurat RI Nomor 7 Tahun 1995.
 
“Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolresta Cirebon untuk proses hukum lebih lanjut,” ucap dia.(ant/ito)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
img_title

Main di Luar Negeri dan Sudah WNI, Shin Tae-yong Layak Panggil 3 Diaspora Ini ke Timnas Indonesia Buat Piala AFF 2024

Jelang Piala AFF 2024 nanti, Shin Tae-yong bisa panggil 3 pemain yang sudah WNI di kompetisi luar negeri berikut sebagai tambahan amunisi Timnas Indonesia.
img_title

Penerapan PPN 12 Persen Dikhawatirkan Hadirkan Badai PHK, Kemnaker Buka Suara

Untuk informasi, pemerintah akan menerpakan kebijakan PPN 12 persen pada 1 Januari 2025.
img_title

Harga Emas Kian Silau, Dekati Lagi Harga Rekor Tertinggi

Harga emas dunia naik sebesar 0,045 persen dari hari sebelumnya.
img_title

KPU Kota Bandung Sudah Mulai Distribusikan 3,8 Juta Surat Suara Pilkada 2024, Pj Walikota Berharap Angka Partisipasi Pemilih Meningkat

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung sudah mulai mendistribusikan surat suara Pilkada serentak 2024.
img_title

Siap Gabung Timnas Indonesia, Ini Profil Mauro Zijlstra, Striker Muda Ini Ternyata Keturunan Bandung

Profil Mauro Zijlstra, pemain penyerang yang siap dinaturalisasi oleh PSSI demi perkuat Timnas Indonesia. Pemain muda Volendam U-21 ternyata keturunan Bandung.
img_title

Tiga Ahli Hukum Pidana Pertanyakan Pemisahan Perkara Alex Denni dengan Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah

Mantan Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Alex Denni, mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi nomor 163 K/Pid.Sus/2013.  
Viral