Bandung, tvOnenews.com - Polda Jabar akan melakukan tindakan tegas jika anggota Biddokes Polda Jawa Barat yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita berinisial P asal Cirebon.
Saat ini oknum polisi berinisial M sudah dilakukan penahan oleh Propam Polda Jabar.
Namun untuk pidananya masih menunggu proses hukum laporan yang dibuat di Polresta Cirebon.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan untuk proses kasus penganiayan itu terus diproses, dan saat ini sedang penyelidikan.
"Yang bersangkutan sudah ditahan oleh Propam, kemudian untuk pelaporan pidananya itu ditangani oleh Polres Cirebon. Karena sebelumnya yang bersangkutan sebelum jadi Anggota Biddokes Polda Jabar, adalah anggota Polres Cirebon dan kejadian itu sempat terjadi di daerah Cirebon," kata Jules Abaraham Abast, Senin (30/12/2024).
Ia menegaskan sesuai arahan Pimpinan Kapolda Jabar, jika pelaku terbukti melakukan tindakan pidana tersebut tentu akan dilakukan tindakan tegas dengan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH).
"Nanti tergantung dari proses yang berlangsung kalau korban sendiri ini awalnya memang berteman dengan pelaku sehingga yang bersangkutan sendiri berteman di daerah Cirebon, nah untuk itu yang bersangkutan udah melaporkan ke Polres Cirebon. Untuk pelanggaran sidang etik atau pelanggaran disiplinnya ditangani oleh Propam," katanya.
Sebelumnya tindakan kekerasan oleh oknum polisi viral di jagat media sosial.
Seorang wanita berinisial P melalui akun instagramnya @prischalauraa_ mengungkapkan pengalaman pahitnya menjadi korban penganiayaan oleh oknum polisi berinisial A yang bertugas di Biddokes Polda Jabar.
Kejadian tragis ini terjadi pada Maret 2024 di sebuah gudang logistik pemilu di Cirebon tempat pelaku bertugas.
Dalam pengakuannya, P menjelaskan, isiden bermula saat ia secara tidak sengaja melihat notifikasi DM di ponsel milik pelaku hal sepele itu memicu amarah sang pelaku yang berujung pada tindakan kekerasan. (cep/muu)
Load more