Jakarta, tvOnenews.com - Rapat Paripurna DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi UU.
“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU tentang Perubahan UU No 2 Tahun 2024 tentang Provinsi DKJ. Apakah dapat disetujui menjadi undang-undang?” Tanya Ketua DPR RI Fraksi Partai Golkar Adies Kadir dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025, Selasa (19/11/2024).
“Setuju,” jawab seluruh peserta rapat.
Sebagai informasi, dalam revisi tersebut terdapat empat pasal yang mengatur terkait perubahan nomenklatur jabatan.
Mulai dari gubernur dan wakil gubernur DKI hasil Pilkada 2024 berubah nama menjadi gubernur dan wakil gubernur DKJ, DPRD DKI menjadi DPRD DKJ, DPD DKI menjadi DPD DKJ. Kemudian, nama daerah pemilihan (Dapil) DKI menjadi dapil DKJ.
Perubahan nomenklatur ini menyesuaikan dengan keputusan presiden terkait pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. (saa/ree)
Load more