Bandung, tvOnenews.com - DPR memastikan tarif PPN 12 persen akan tetap berlaku pada tahun 2025. Namun, pemberlakuan PPN 12 persen hanya berlaku untuk pembelian barang mewah.
Sementara untuk pembelian barang tidak terkategori mewah, tarif PPN yang berlaku akan tetap di besaran 11 persen.
Lebih lanjut, kebutuhan seperti barang pokok dan perlengkapan pendidikan, kesehatan serta sejenis lainnya akan tetap menggunakan tarif pajak yang lama.
Ditegaskan olehnya agar masyarakat tidak perlu khawatir.
Sebab, rencana penerapan PPN 12 persen pada 2025 yang hanya menyasar pembelian barang mewah sudah dibicarakan dengan Presiden Prabowo.
Sebelumnya, rencana kenaikan PPN 12 persen telah dibahas dalam rapat paripurna DPR pada Kamis (5/12/2024).
Rapat paripurna tersebutlah yang menyimpulkan penerapan PPN 12 persen akan diberlakukan secara selektif.
Sedangkan, untuk informasi, penerapan tarif PPN 12 persen akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025. (vsf)
Load more