Jakarta, tvOnenews.com - Menaker Yassierli memastikan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) akan hadir dalam memastikan perusahaan menunaikan kewajiban jika harus melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Kita sudah antisipasi itu sebenarnya, yang pertama kan kita punya instrumen JKP ya, Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Kita sosialisasikan itu terus,” ujar Yassierli, melansir ANTARA Jumat (22/11/2024).
Selain itu, ia mengatakan Kemnaker juga memastikan agar perusahaan menunaikan kewajiban terhadap para pekerja, termasuk memberikan pesangon bagi pekerja bila diberhentikan.
Kedua, katanya, pihaknya memiliki program konkrit yakni menghadirkan bursa kerja.
“Salah satu bentuk aksi taktis yang kami lakukan (meningkatkan penyerapan tenaga kerja, jadi tiap minggu kita akan mengadakan job fair,” katanya.
Untuk informasi, pemerintah akan menerpakan kebijakan PPN 12 persen pada 1 Januari 2025.
Kementerian Keuangan menyebut rencana penerapan PPN 12 persen sudah matang, hanya tinggal dilaksanakan.
Sebelumnya, sejumlah kelompok pekerja sempat melontarkan keberatan atas rencana penerapan PPN 12 persen itu.(ant/vsf)
Load more