Bandung, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung, Jawa Barat, telah menetapkan hasil Pilkada Serentak 2024 setelah merampungkan rekapitulasi perolehan suara dalam rapat pleno terbuka yang digelar di Grand Pasundan, Kota Bandung sejak 3 hingga 6 Desember 2024.
Hasilnya Paslon Nomor urut 3, Muhammad Farhan-Erwin unggul telak dari tiga pesaingnya.
Berdasarkan hasil rekapitulasi, KPU Kota Bandung menetapkan perolehan suara dari masing-masing calon walikota Bandung dan wakil walikota Bandung. Dengan rincian sebagai berikut.
Pasangan Calon nomor urut 1 Dandan Riza Wardana- Arif Wijaya 83.498 suara, pasangan Calon nomor urut 2 Haru Suandharu-Dhani Wirianata 427.448 suara.
Ketua KPU Kota Bandung, Khoirul Anam mengatakan hasil rekapitulasi tersebut terlihat pasangan Farhan-Erwin meraih suara terbanyak sebagai pemenang di Pilwakot Bandung.
"Artinya untuk Pilwalkot pasangan nomor 3 unggul," kata Khoirul Anam, Jumat (6/12/2024).
Anam menjelaskan, KPU mempersilahkan dan memberikan waktu selama tiga hari kepada para paslon apabila hendak mengajukan keberatan terhadap hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan jika tahapan itu selesai, maka KPU akan menetapkan satu dari lima kontestan yang menang sebagai Walikota dan Wakil Walikota Bandung.
"KPU memberikan ruang selama 3 hari waktu kerja setelah ditetapkan bagi pasangan calon siapapun yang ingin nanti ada keberatan ataupun gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Kalau keberatan ada beberapa catatan, tapi apakah keberatan tersebut ditindaklanjuti secara hukum formil ataupun tentang perselisian hasil perolehan suara," jelasnya.
Dari hasil rekapitulasi ditingkat bawah kata Anam, tidak ada perubahan dari hasil suara yang didapatkan, namun dia menyampaikan sejauh ini pihaknya hanya menerima koreksi atas penyelanggaraan pilkada serentak saja.
"Kalau sejauh ini sebetulnya kebanyakan itu lebih ke koreksi sebetulnya dari proses tahapnya. Koreksi angka di data pemilih. Tapi alhamdulillah untuk perolehan hasil di semua kecamatan tidak ada koreksi. Semua data yang dipegang oleh saksi pasangan calon dan juga bawa selalu dan juga yang disampaikan oleh rekan-rekan di kecamatan itu sama," kata dia.
Sementara untuk perolehan suara Pilgub Jabar, KPU Kota Bandung akan mengumumkan dengan dibarengkanya dengan KPU Jawa Barat pada 7 November 2024. (iah/muu)
Load more