Bandung, tvOnenews.com - Pelaksana Tugas Ketua KPU Provinsi Jawa Barat Aneu Nursifah mengatakan, pascapleno rekapitulasi ditingkat daerah ada empat kabupaten/kota yang mengajukan gugatan hasil Pilkada serentak 2024.
Di mana pasangan calon kontestan menggugat hasil penghitungan suara di Pilkada serentak 2024 ke Mahkamah konstitusi (MK). Keempat daerah tersebut yakni Kabupaten Pangandaran, Sumedang, Bandung dan Kota Depok.
"Sampai tadi siang, kita cek baru empat kabupaten/kota. Pertama Kabupaten Pangandaran, lalu Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bandung dan terakhir Depok," kata Aneu di Kantor KPU Jabar, Sabtu (7/12/2024).
Aneu mengungkapkan gugatan yang dilakukan merupakan hak masing-masing Paslon terkait hasil Pilkada serentak 2024.
"Kita sebagai penyelenggara, mempersiapkan itu," kata dia.
Aneu memastikan, gugatan yang masuk tidak akan mengganggu proses tahapan Pilkada serentak 2024 yang tengah berlangsung.
Terlepas apapun hasil sengketa, yang akan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) kelak.
"Tidak karena semua sudah ada tahapannya. Kalaupun berperkara, tidak akan menjadi hambatan. Jadi intinya kita menunggu sampai putusan, bagaimana Mahkamah Konstitusi untuk kemudian menetapkan pasangan calon," pungkasnya. (iah/ebs)
Load more