Bandung, tvOnenews.com - Penetapan gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat bakal ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar pada Minggu, 15 Desember 2024.
Pengumuman penetapan gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat itu dilangsungkan enam hari setelah proses rekapitulasi suara Senin (9/12/2024) selesai.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jawa Barat, Adi Saputro mengungkapkan penetapan dilakukan enam hari setelah rekapitulasi agar memberikan kesempatan munculnya gugatan dari para pasangan calon.
Adapun kesempatan para pasangan calon mengajukan keberatan adalah maksimal tiga hari sejak Senin ini sampai Rabu (11/12/2024).
"Jadi, selepas ditetapkan perolehan suara hari ini, sampai hari Rabu tengah malam kami akan menunggu apakah ada gugatan atau tidak ke MK," kata Adi, Senin.
Ia mengatakan, jika ada gugatan ke MK, maka KPU Jabar akan menunggu proses gugatan tersebut dilaksanakan.
Namun, jika tidak ada gugatan keberatan yang dilayangkan para paslon, maka pihaknya akan menunggu informasi Bukti Registrasi Perkara Pemilihan Konstitusi (BRPPK) yang disampaikan MK ke KPU RI.
Berdasarkan hasil rekapitulasi suara, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan dipastikan menjadi peraih terbanyak dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Barat 2024.
Hasil tersebut berdasarkan rekapitulasi suara yang dilakukan di 27 kabupaten/kota se-Jawa Barat. (ant/iwh)
Load more