Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) resmi menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten (UMSK) di Gedung Sate, Bandung, pada Rabu malam. Namun, dari seluruh daerah di Jawa Barat, hanya dua kabupaten/kota yang UMSK-nya berhasil ditetapkan.
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin, mengumumkan penetapan ini melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025, serta Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.802-Kesra/2024 tentang UMSK 2025.
Namun, terkait UMSK, Bey menyampaikan bahwa sembilan kabupaten/kota tidak mengajukan usulan, yakni Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bandung, Kota Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Pangandaran, dan Kota Banjar.
Sementara itu, di 13 kabupaten/kota lainnya, tidak tercapai kesepakatan, seperti di Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, Bekasi, Purwakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Sumedang, Indramayu, Kabupaten Cirebon, dan Majalengka.
Adapun lima daerah lainnya, yaitu Kabupaten Subang, Kota Depok, Kabupaten Cianjur, Garut, dan Kota Tasikmalaya, mengajukan UMSK berdasarkan Permenaker 16 Tahun 2024, khususnya Pasal 7 ayat 3 terkait risiko kerja. Namun, dari lima daerah tersebut, hanya Subang dan Kota Depok yang UMSK-nya berhasil ditetapkan.
"Hanya dua kabupaten/kota, yaitu Subang dan Kota Depok yang ditetapkan UMSK-nya. Itu pun dari usulan UMSK tidak semua disepakati," ujar Bey.
Bey juga mengaku tidak mengetahui alasan pasti mengapa sejumlah kabupaten/kota tidak mengajukan UMSK atau gagal mencapai kesepakatan. "Kami hanya menerima rekomendasi dan surat. Terkait kenapa tidak diajukan atau tidak disepakati, kami tidak tahu alasannya," imbuhnya.
Terkait kenaikan UMSK di dua daerah yang berhasil ditetapkan, Bey menyebut kenaikannya hanya sebesar 0,5 persen dari UMK 2025, yang sebelumnya sudah naik 6,5 persen dibandingkan 2024.
"Kami mohon agar disepakati bersama dan ini untuk kebaikan kita semua. Jadi kami juga menghitung, dalam kondisi ekonomi seperti sekarang, agar industri jalan terus. Kita berharap, 6,5 persen. Kan bukan berarti tidak naik. 6,5 persen cukup besar juga. Mudah-mudahan dipahami," katanya lagi.
Mengenai detail angka kenaikan UMK dari 27 kabupaten/kota serta sektor-sektor yang diajukan dalam UMSK, Bey menyatakan bahwa informasi lebih rinci akan disampaikan setelah rampungnya Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.802-Kesra/2024 tentang UMSK 2025.
Penetapan UMK dan UMSK ini berlangsung di tengah aksi protes ratusan buruh yang telah berkumpul di sekitar Gedung Sate sejak 15 Desember lalu. Demonstrasi tersebut memuncak pada Rabu malam, bertepatan dengan hari terakhir tenggat waktu penetapan upah.
Adapun besaran UMK 2025 berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 561.7/ Kep. 798- Kesra/2024 adalah:
1. KOTA BEKASI (Rp5.690.752,95)
2. KABUPATEN KARAWANG (Rp5.599.593,21)
3. KABUPATEN BEKASI (Rp5.558.515,10)
4. KABUPATEN PURWAKARTA (Rp4.792.252,92)
5. KABUPATEN SUBANG (Rp3.508.626,53)
6. KOTA DEPOK (Rp5.195.721,78)
7. KOTA BOGOR (Rp5.126.897,22)
8. KABUPATEN BOGOR (Rp4.877.211,17)
9. KABUPATEN SUKABUMI (Rp3.604.482,92)
10. KABUPATEN CIANJUR (Rp3.104.583,63)
11. KOTA SUKABUMI (Rp3.018.634,94)
12. KOTA BANDUNG (Rp4.482.914,09)
13. KOTA CIMAHI (Rp3.863.692,00)
14. KABUPATEN BANDUNG BARAT (Rp3.736.741,00)
15. KABUPATEN SUMEDANG (Rp3.732.088,02)
16. KABUPATEN BANDUNG (Rp3.757.284,86)
17. KABUPATEN INDRAMAYU (Rp2.794.237,00)
18. KOTA CIREBON (Rp2.697.685,47)
19. KABUPATEN CIREBON (Rp2.681.382,45)
20. KABUPATEN MAJALENGKA (Rp2.404.632,62)
21. KABUPATEN KUNINGAN (Rp2.209.519,29)
22. KOTA TASIKMALAYA (Rp2.801.962,82)
23. KABUPATEN TASIKMALAYA (Rp2.699.992,26)
24. KABUPATEN GARUT (Rp2.328.555,41)
25. KABUPATEN CIAMIS (Rp2.225.279,16)
26. KABUPATEN PANGANDARAN (Rp2.221.724,19)
27. KOTA BANJAR (Rp2.204.754,48)
(ant/nsp)
Load more