Cari

Rabu, 15 Juli 2026

Tutup
Pj Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin.
Sumber :
  • Antara

Pemprov Jawa Barat Umumkan UMK/UMSK 2025

Pemprov Jawa Barat PJ Gubernur Bey Triadi mengumumkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) dan UMSK di Gedung Sate, Bandung, pada Rabu (18/12/2024) malam hari.
Kamis, 19 Desember 2024 - 11:13 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) resmi menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten (UMSK) di Gedung Sate, Bandung, pada Rabu malam. Namun, dari seluruh daerah di Jawa Barat, hanya dua kabupaten/kota yang UMSK-nya berhasil ditetapkan.

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin, mengumumkan penetapan ini melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025, serta Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.802-Kesra/2024 tentang UMSK 2025.

"Untuk UMK telah disepakati kenaikannya seragam yakni 6,5 persen sesuai Permenaker 16 Tahun 2024," kata Bey Machmudin. 

Namun, terkait UMSK, Bey menyampaikan bahwa sembilan kabupaten/kota tidak mengajukan usulan, yakni Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bandung, Kota Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Pangandaran, dan Kota Banjar. 

Sementara itu, di 13 kabupaten/kota lainnya, tidak tercapai kesepakatan, seperti di Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, Bekasi, Purwakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Sumedang, Indramayu, Kabupaten Cirebon, dan Majalengka.

Adapun lima daerah lainnya, yaitu Kabupaten Subang, Kota Depok, Kabupaten Cianjur, Garut, dan Kota Tasikmalaya, mengajukan UMSK berdasarkan Permenaker 16 Tahun 2024, khususnya Pasal 7 ayat 3 terkait risiko kerja. Namun, dari lima daerah tersebut, hanya Subang dan Kota Depok yang UMSK-nya berhasil ditetapkan.

"Hanya dua kabupaten/kota, yaitu Subang dan Kota Depok yang ditetapkan UMSK-nya. Itu pun dari usulan UMSK tidak semua disepakati," ujar Bey.

Bey juga mengaku tidak mengetahui alasan pasti mengapa sejumlah kabupaten/kota tidak mengajukan UMSK atau gagal mencapai kesepakatan. "Kami hanya menerima rekomendasi dan surat. Terkait kenapa tidak diajukan atau tidak disepakati, kami tidak tahu alasannya," imbuhnya.

Terkait kenaikan UMSK di dua daerah yang berhasil ditetapkan, Bey menyebut kenaikannya hanya sebesar 0,5 persen dari UMK 2025, yang sebelumnya sudah naik 6,5 persen dibandingkan 2024.

"Kami mohon agar disepakati bersama dan ini untuk kebaikan kita semua. Jadi kami juga menghitung, dalam kondisi ekonomi seperti sekarang, agar industri jalan terus. Kita berharap, 6,5 persen. Kan bukan berarti tidak naik. 6,5 persen cukup besar juga. Mudah-mudahan dipahami," katanya lagi.

Mengenai detail angka kenaikan UMK dari 27 kabupaten/kota serta sektor-sektor yang diajukan dalam UMSK, Bey menyatakan bahwa informasi lebih rinci akan disampaikan setelah rampungnya Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.802-Kesra/2024 tentang UMSK 2025.

Penetapan UMK dan UMSK ini berlangsung di tengah aksi protes ratusan buruh yang telah berkumpul di sekitar Gedung Sate sejak 15 Desember lalu. Demonstrasi tersebut memuncak pada Rabu malam, bertepatan dengan hari terakhir tenggat waktu penetapan upah.

Adapun besaran UMK 2025 berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 561.7/ Kep. 798- Kesra/2024 adalah:

1. KOTA BEKASI (Rp5.690.752,95)

2. KABUPATEN KARAWANG (Rp5.599.593,21)

3. KABUPATEN BEKASI (Rp5.558.515,10)

4. KABUPATEN PURWAKARTA (Rp4.792.252,92)

5. KABUPATEN SUBANG (Rp3.508.626,53)

6. KOTA DEPOK (Rp5.195.721,78)

7. KOTA BOGOR (Rp5.126.897,22)

8. KABUPATEN BOGOR (Rp4.877.211,17)

9. KABUPATEN SUKABUMI (Rp3.604.482,92)

10. KABUPATEN CIANJUR (Rp3.104.583,63)

11. KOTA SUKABUMI (Rp3.018.634,94)

12. KOTA BANDUNG (Rp4.482.914,09)

13. KOTA CIMAHI (Rp3.863.692,00)

14. KABUPATEN BANDUNG BARAT (Rp3.736.741,00)

15. KABUPATEN SUMEDANG (Rp3.732.088,02)

16. KABUPATEN BANDUNG (Rp3.757.284,86)

17. KABUPATEN INDRAMAYU (Rp2.794.237,00)

18. KOTA CIREBON (Rp2.697.685,47)

19. KABUPATEN CIREBON (Rp2.681.382,45)

20. KABUPATEN MAJALENGKA (Rp2.404.632,62)

21. KABUPATEN KUNINGAN (Rp2.209.519,29)

22. KOTA TASIKMALAYA (Rp2.801.962,82)

23. KABUPATEN TASIKMALAYA (Rp2.699.992,26)

24. KABUPATEN GARUT (Rp2.328.555,41)

25. KABUPATEN CIAMIS (Rp2.225.279,16)

26. KABUPATEN PANGANDARAN (Rp2.221.724,19)

27. KOTA BANJAR (Rp2.204.754,48)

(ant/nsp)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Jangan Lewatkan

img_title

Tanggal 14 Mei 2026 Hari Libur Apa? Ada Long Weekend Pekan Ini

anggal 14 Mei 2026 diperingati sebagai Hari Kenaikan Yesus Kristus dan menjadi hari libur nasional di Indonesia. Yuk, simak jadwal long weekend pekan ini!
img_title

Kurban Sapi atau Kambing, Mana yang Lebih Besar Pahalanya? Ini Penjelasan Ustaz Khalid Basalamah

Kurban sapi atau kambing, mana yang lebih besar pahalanya? Simak penjelasan lengkap Ustaz Khalid Basalamah tentang hewan kurban paling afdal menurut sunnah.
img_title

Update Harga iPhone 17 Series Mei 2026, Apakah Sudah Turun?

Update terbaru harga iPhone 17 series per Mei 2026. Simak daftar harga terbaru iPhone 17, iPhone 17 Air, iPhone 17 Pro, sampai dengan Pro Max lengkap di sini.
img_title

Apa Boleh Kurban Diniatkan untuk Orang yang Sudah Meninggal? Begini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat

Bolehkah kurban diniatkan untuk orang yang sudah meninggal? Simak penjelasan lengkap Ustaz Adi Hidayat tentang hukum kurban menurut dalil Rasulullah SAW.
img_title

Tukang Sayur Tetap Keliling Jualan Meski Stroke, Dedi Mulyadi Borong Dagangan dan Bantu Biaya Berobat

Kisah tukang sayur yang tetap berjualan meski terkena stroke bikin haru. Dedi Mulyadi langsung memborong dagangan hingga membantu biaya pengobatan.
img_title

6 Shio Paling Beruntung pada 10 Mei 2026, Ada Rezeki dan Kabar Baik

Simak deretan shio yang diprediksi jadi paling beruntung pada 10 Mei 2026. Ada peluang rezeki, kabar baik, hingga keberuntungan dalam hubungan dan karier.