Cari

Jumat, 06 Desember 2024

Tutup

Bandung TvOneNews: Home | Bandung & Nasional

Ustaz Khalid Basalamah ungkap hukum shalat Tahajud dikerjakan saat adzan Subuh tiba
Sumber :
  • Tangkapan layar YouTube Khalid Basalamah Official

Padahal Masuk Adzan Subuh tapi Baru Kerjakan Shalat Tahajud, Sah atau Tidak? Ternyata ini Hukumnya Kata Ustaz Khalid Basalamah

Ustaz Khalid Basalamah menguraikan hukum menunaikan shalat Tahajud akibat telat bangun tidur dikerjakan setelah muadzin mengumandangkan adzan Subuh. Bolehkah?

Selasa, 26 November 2024 - 23:35 WIB

tvOnenews.com - Ustaz Khalid Basalamah menguraikan hukum shalat Tahajud baru ditunaikan setelah memasuki jadwal adzan Subuh.

Saat muadzin mengumandangkan adzan Subuh, Ustaz Khalid Basalamah sering mendengar baru ada yang menunaikan shalat Tahajud.

Kebanyakan dari mereka mengerjakan shalat Tahajud saat adzan Subuh tiba, kata Ustaz Khalid Basalamah, disebabkan akibat terlalu terlelap dalam tidurnya.

"Banyak itu yang kebablasan sampai azan Subuh baru bangun hanya ingin shalat (Tahajud)," kata Ustaz Khalid Basalamah dinukil dari kanal YouTube Ilmu Akhirat, Selasa (26/11/2024).

Orang telat bangun tidur menjadi salah satu penyebab tidak mengerjakan shalat Tahajud. Bahkan telat menunaikannya terpaksa diamalkan pada waktu Subuh.

Ilustrasi berzikir setelah shalat Tahajud
Ilustrasi berzikir setelah shalat Tahajud
Sumber :
  • Istockphoto

 

Bahwasanya shalat Tahajud mempunyai waktu pelaksanaannya dikerjakan pada sepertiga malam.

Namun, ada kalanya orang sulit bangun tidur meski telah menanamkan niat besarnya mengejar keutamaan Tahajud.

Keutamaan Tahajud telah menjadi penjelasan langsung dari Surat Al Isra Ayat 79, Allah SWT berfirman:

وَمِنَ الَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهٖ نَافِلَةً لَّكَۖ عَسٰٓى اَنْ يَّبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَامًا مَّحْمُوْدًا

Artinya: "Pada sebagian malam lakukanlah shalat tahajud sebagai (amalan ibadah) tambahan bagimu, mudah-mudahan Tuhanmu mengangkatmu ke tempat yang terpuji." (QS. Al Isra, 17:79)

Ustaz Khalid Basalamah mempunyai alasan terkait shalat tahajud masih boleh dilakukan saat waktu Subuh diambil dari berbagai pendapat ulama.

Menurut pendakwah asal Makassar itu, bisa melihat dari jarak waktu antara azan dan iqamah masih kosong.

"Ada pendapat ulama mengatakan kalau jeda antara azan dan iqamah Subuh masih panjang," tuturnya.

Ia menyampaikan pendapatnya saat Imam Besar Masjidil Haram telah bersiap-siap untuk shalat Subuh.

Di tengah antara azan dan iqamah mempunyai waktu kosong di pelaksanaan shalat Subuh di Masjidil Haram.

Ia mengatakan waktu kosong tersebut sampai puluhan menit atau bahkan bisa setengah jam.

"Misalnya seperti Masjidil Haram 20 menit, 25 menit baru muadzin iqamah," katanya.

Maka, ia menganjurkan jarak waktu azan dan iqamah jangan dibuang sia-sia dan harus memperbanyak amalan.

Misalnya amalan sebelum shalat Subuh berdasarkan sunnah Nabi Muhammad SAW di antaranya ada zikir, doa, istighfar, dan lain-lain.

Bagi orang yang menyempatkan shalat tahajud karena telat bangun dan belum mengerjakannya di sepertiga malam maka bisa dilakukan pada waktu tersebut.

"Sementara Antum memang benar-benar terbiasa kerjakan shalat tahajud, boleh mengerjakannya antara azan, iqamah Subuh," jelasnya.

Ia berasumsi tidak ada larangan baik dijelaskan dalam hadits maupun Al-Quran untuk mengisi shalat tahajud di waktu tersebut.

Pendakwah itu berkaca dari waktu mengerjakan shalat qabliyah Subuh dimana sebagai ibadah sunnah yang dilakukan sebelum berkumandangnya iqamah Subuh.

"Itu bukan waktu yang dilarang untuk shalat," imbuhnya.

Dari Surat Al Isra Ayat 78 menerangkan sebagai dalil Al-Quran terkait waktu pelaksanaan shalat Subuh, Allah SWT berfirman:

اَقِمِ الصَّلٰوةَ لِدُلُوْكِ الشَّمْسِ اِلٰى غَسَقِ الَّيْلِ وَقُرْاٰنَ الْفَجْرِۗ اِنَّ قُرْاٰنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُوْدًا

Artinya: "Dirikanlah shalat sejak matahari tergelincir sampai gelapnya malam dan (laksanakan pula salat) Subuh! Sesungguhnya shalat Subuh itu disaksikan (oleh malaikat)." (QS. Al-Isra, 17:78)

Dari penjelasan itu, Ustaz Khalid Basalamah menyatakan ketika muazin telah mengumandangkan iqamah shalat Subuh dipastikan tahajud sudah bisa dilaksanakan.

"Kalau sudah iqamah Subuh waktu dilarang shalat, enggak boleh," tuturnya. pesannya.

Maka, pendakwah kelahiran 1 Mei 1975 itu menyatakan waktu sebelum iqamah Subuh masih bisa diisi dengan shalat tahajud.

Hal itu menjadi landasan penjelasan ini diambil dari pendapat para ulama.

"Berarti di sini pendapat ulama mengatakan masih boleh mengerjakan sunah-sunah antara azan dan iqamah Subuh," ucapnya.

Ia mempunyai harapan penjelasan ini sangat membantu bagi yang punya tabiat susah bangun tidur diharapkan tetap menyempatkan shalat tahajud.

"Ini termasuk yang bisa diambil pelajaran dari situ tadi," tutupnya.

(hap)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
img_title

KPU Tetapkan Syakur-Putri Raih Suara Terbanyak di Pilkada Garut 2024

KPU Kabupaten Garut menetapkan pasangan Abdusy Syakur Amin-Putri Karlina meraih suara terbanyak di Pilkada 2024.
img_title

Hal Ini Bikin Timnas Indonesia Jadi Sorotan Media ASEAN Jelang Hadapi Vietnam di Piala AFF 2024: Bertentangan dengan Prediksi Banyak Orang

Jelang tampil di Piala AFF 2024, skuad Timnas Indonesia mendapat sorotan dari sejumlah pihak termasuk dari beberapa media di kawasan ASEAN.
img_title

Mulai Pekan Depan! Ini Jadwal Lengkap Piala AFF 2024: Timnas Indonesia Langsung Main Tandang

Jadwal pertandingan Piala AFF 2024 yang mulai bergulir pada pekan depan, di mana Timnas Indonesia akan langsung jalani laga tandang berat di laga perdana.
img_title

Dinkes Kota Bandung: Hingga November 2024, Tercatat 7.310 Kasus DBD

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung mencatat ada sebanyak 7.310 kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) hingga November 2024.
img_title

Pria di Bandung Pamer Alat Kelamin hingga Masturbasi di Depan Perempuan dalam Mall

Polrestabes Bandung tangkap seorang pelaku eksibisionis berinisial FA. Aksi tersebut dilakukan FA terhadap perempuan di dalam pusat perbelanjaan di Kota Bandung
img_title

Hasil Rekapitulasi KPU, Paslon Muhammad Farhan-Erwin Menang Telak di Pilwalkot Bandung

KPU Kota Bandung, menetapkan hasil Pilkada Serentak 2024 usai merampungkan rekapitulasi perolehan suara dalam rapat pleno terbuka yang digelar di Grand Pasundan
Viral