tvOnenews.com - Buya Yahya menjelaskan pengamalan Surat Al Fatihah di dalam shalat berjamaah.
Buya Yahya lebih mengutamakan dulu pentingnya Surat Al Fatihah sebagai rukun shalat dari pandangan madzhab.
"Di dalam madzhab kita, Syafi'i, wajib membaca Al Fatihah, baik itu sebagai imam, makmum, atau shalat sendiri," ungkap Buya Yahya disadur dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, Senin (11/11/2024).
Lanjut, pengasuh LPD Al Bahjah itu mengingatkan agar makmum tidak keliru saat shalat berjamaah pada waktu pengamalan Surat Al Fatihah.
Khusus untuk makmum, kewajiban membaca Al Fatihah berlaku jika ia sempat berdiri bersama imam dalam waktu yang cukup untuk baca surat Al Fatihah.
"Bagi makmum, asalkan dia sempat berdiri dengan imam dalam tempo yang cukup untuk membaca surat Al Fatihah, maka dia wajib membaca surat Al Fatihah," ujar Buya Yahya.
Lain hal jika ternyata makmum baru bergabung dan tidak lama setelah itu imam langsung rukuk sehingga makmum tak wajib baca Al Fatihah dengan sempurna.
"Tapi jika dia berdirinya tidak sempat membaca Al Fatihah, imam keburu rukuk, tidak wajib baginya membaca surat Al Fatihah," kata Buya Yahya.
Selain itu, Buya Yahya juga menerangkan bahwa makmum dianjurkan untuk mendengarkan bacaan surat setelah Al Fatihah imam.
"Setelah imam baca surat, kamu dianjurkan mendengar," terang Buya Yahya.
Lantas kapan makmum baca surat Al Fatihah?
Menurut Buya Yahya, makmum disunnahkan baca Al Fatihah setelah bacaan Al Fatihah imam.
Oleh karena itu, Buya Yahya menjelaskan ada kesunnahan bagi imam untuk memberi waktu sejenak setelah Al Fatihah agar makmum juga bisa membaca Al Fatihah.
"Maka para ulama menjelaskan, dalam madzhab Syafi'i beda dengan Hanafi, disunnahkan bagi seorang imam setelah Al Fatihah beri kesempatan sejenak agar makmum bisa membaca surat Al Fatihah," jelas dia.
"Jadi anda baca Al Fatihah sempurna didengar makmum, setelah itu anda memberikan waktu sejenak untuk makmum baca Al Fatihah," sambungnya.
Dengan cara itu, imam bisa menyempurnakan bacaan Al Fatihah sekaligus memberi kesempatan makmum baca Al Fatihah.
"Kalau ternyata imam setelah Al Fatihah langsung baca surat, ya tetap sah, enggak ada masalah, tapi makmum tetap membaca," ucapnya.
Dalam kasus demikian, makmum tidak perlu mendengarkan bacaan surat pendek imam karena makmumnya memiliki kewajiban baca Al Fatihah.
"Kan disunnahkan bagi makmum membaca surat Al Fatihah setelah bacaan surat Al Fatihah nya imam," kata Buya Yahya.
Sementara itu, jika memang makmum baca Al Fatihah bersama imam maka yang demikian itu tetap sah, namun yang lebih dianjurkan adalah setelah imam.
"Kalau pun seorang makmum membaca Al Fatihah bareng dengan imam, juga sah, tapi yang bagus setelah imam," terangnya.
Tapi jika sedang membaca surat Al Fatihah bareng imam lalu terbesit di benak ingin nanti saja bacanya setelah imam, maka menurut Buya Yahya itu sudah terpotong bacaannya.
Makmum yang demikian harus memulai lagi bacaan Al Fatihah dari awal setelah imam selesai baca.
"Harus mulai lagi dari awal," tandasnya.
(far/hap)
Load more