Cari

Selasa, 24 Desember 2024

Tutup

Bandung TvOneNews: Home | Bandung & Nasional

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono saat ungkap kasus aksi eksibisionis terhadap seorang perempuan di Mapolrestabes Bandung, Bandung, Jawa Barat, Jumat (6/12/2024).
Sumber :
  • ANTARA/Rubby Jovan.

Pria di Bandung Pamer Alat Kelamin hingga Masturbasi di Depan Perempuan dalam Mall

Polrestabes Bandung tangkap seorang pelaku eksibisionis berinisial FA. Aksi tersebut dilakukan FA terhadap perempuan di dalam pusat perbelanjaan di Kota Bandung

Jumat, 6 Desember 2024 - 16:43 WIB

Bandung, tvOnenews.com - Polrestabes Bandung menangkap seorang pelaku eksibisionis berinisial FA.

Aksi eksibisionis tersebut dilakukan FA terhadap seorang perempuan di dalam pusat perbelanjaan di Kota Bandung.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, menjelaskan korban berinisial DSOS melaporkan kejadian tersebut setelah menyadari pelaku melakukan tindakan pelecehan seksual.

“Pelapor bersama saksi langsung melakukan pengecekan kepada CCTV. Dari hasil CCTV bisa dilihat bahwa pelaku mendekati korban dari belakang. Jadi korban tidak melihat dan tersangka melakukan masturbasi,” kata Budi di Bandung, Jumat (6/12/2024).

Budi mengatakan pihaknya segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengidentifikasi pelaku melalui CCTV dan berhasil meringkus FA kurang dari 24 jam di kediamannya di Kota Bandung.

“Pelaku mengakui perbuatannya setelah dilakukan pemeriksaan dan didukung bukti dari rekaman CCTV serta keterangan saksi,” katanya.

Lebih lanjut, Budi mengungkapkan bahwa tindak eksibisionis seperti ini menunjukkan adanya kemungkinan gangguan psikologis pada pelaku.

Oleh karena itu, Polrestabes Bandung akan melibatkan psikolog untuk mendalami kondisi mental FA dan memastikan apakah ini adalah tindakan pertama atau pernah dilakukan di lokasi lain.

“Kalau dari pengakuan baru sekali, tapi kita tetap dalami apakah yang bersangkutan telah melakukan di tempat lain-lain,” kata dia.

Budi mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindakan tidak senonoh di tempat umum dan segera melapor jika menjadi korban atau menyaksikan kejadian serupa.

Atas perbuatannya, FA kini dijerat Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal selama 10 tahun penjara.(ant)

 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
img_title

Selain Usai Tahajud, Amalkan Zikir ini Sebanyak 40 Kali agar Hajat Terkabul Sebelum Shalat Subuh Kata Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat (UAH) mengingatkan amalan zikir ini tidak hanya dibaca setelah shalat Tahajud juga diamalkan sebelum shalat Subuh agar hajat terkabulkan.
img_title

Kronologi Ojol dan Penumpang Wanita Jadi Korban Pengeroyokan di Bandung, Tiga Pelaku Ditangkap

Jajaran Polresta Bandung menangkap tiga pelaku penganiayaan terhadap pengemudi ojek online (ojol) dan penumpangnya.
img_title

Jelang Misa Natal, Polisi Perketat Pengamanan di 149 Gereja Kota Bandung

Polrestabes Bandung melakukan pengamanan ketat di 149 gereja jelang perayaan misa Natal 2024.
img_title

5 Makanan Alami Ini Bantu Atasi Gejala Depresi, Salah Satunya Ikan Salmon

Inilah lima makanan alami yang bisa membantu mengatasi gejala depresi. Ada ikan salmon hingga telur.
img_title

5 Gereja Ikonik di Dunia, Basilika Santo Petrus Paling Dikenal

Inilah lima gereja ikonik di dunia. Setiap gereja pasti memiliki keunikan bangunan tersendiri.
img_title

Kalau Dua Hewan ini di Depan Rumah Menunjukkan Adanya Kemaksiatan, Syekh Ali Jaber Berpesan agar Tanda itu...

Ulama besar di Indonesia, almarhum Syekh Ali Jaber pernah menyampaikan kehadiran hewan ini di depan rumah menunjukkan penghuninya sedang diambang kemaksiatan.