Cari

Jumat, 27 Desember 2024

Tutup

Bandung TvOneNews: Home | Bandung & Nasional

Wajib Tahu! Ternyata Hal Sepele Ini Bisa Hilangkan Pahala Shalat Jumat Antum, Buya Yahya Ingatkan Ada Adab Ini
Sumber :
  • dok.tangkapan layar youtube

Wajib Tahu! Ternyata Hal Sepele Ini Bisa Hilangkan Pahala Shalat Jumat Antum, Buya Yahya Ingatkan Ada Adab Ini

Dengan niat baik untuk shalat berjamaah di Masjid menjalankan shalat Jumat. Ada hal yang disoroti Buya Yahya, dalam salah satu ceramahnya. Hal tersebut, buruk..

Selasa, 12 November 2024 - 14:45 WIB

Jakarta, tvOnenews.com-- Ibadah shalat Jumat bagi umat muslim jadi suatu kewajiban, khususnya pria. Mungkin banyak yang belum tahu, ternyata ada kebiasaan  dianggap sepele tapi bisa gugurkan niat baik antum, simak penjelasan Buya Yahya.

Dengan niat baik untuk shalat berjamaah di Masjid menjalankan shalat Jumat. Ada hal yang disoroti KH Yahya Zainul Ma'arif atau lebih dikenal sebagai Buya Yahya, dalam salah satu ceramahnya.

Hal tersebut, ia sampaikan kalau ada sebuah kebiasaan buruk sering dilakukan di kalangan jamaah shalat Jumat.

Mendengarkan ceramah Buya, dalam kanal YouTube buyayahyaofficial, pada Selasa (12/11/2024). Buya Yahya mengingatkan kebiasaan tersebut ada di Masjid.

"Jadi kalau Anda datang ke masjid itu jangan ganggu orang, geser orang itu enggak boleh," ungkap Buya Yahya dalam ceramahnya.

Sehubungan dengan ini, ia mendorong orang lain untuk pindah tempat duduk agar bisa di depan. Ini adalah bentuk gangguan yang bisa menghilangkan pahala shalat Jumat.

Sehingga katanya, jika sudah terlambat datang ke Masjid, jangan sampai menggeser orang lain atau meminta mereka untuk pindah.

"Sudah telat, geser orang suruh minggir-minggir, sok banget ini orang," tegasnya.

Sikap seperti ini, Buya Yahya sebut dapat merusak nilai pahala dari ibadah Sholat Jumat itu sendiri.

Sebab ini bagian satu akhlak buruk yang sering terjadi di Masjid. Dengan orang yang terlambat datang, namun ingin duduk di depan dengan cara melangkahi orang lain.

"Sudah datang terakhir, ngelangkahi orang, itu melangkahi lehernya orang, ini model akhlak apa ini," tambah Buya Yahya.

Hal ini dianggap sebagai perilaku yang tidak pantas dan bisa merusak suasana sakral di Masjid.

Dengan tegas Buya katakan kalau ada aturan duduk dalam Masjid. Terutama bagi imam dan khatib.

 "Kecuali Imam, karena Imam harus sama khatib. Khatib harus di depan, khatib di belakang enggak sah, Imam di belakang enggak sah," pesan Buya mengingatkan.(klw)

waallahualam

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
img_title

Viral Pungli di Puncak Bogor dan Bandung, Pj Gubernur Jawa Barat Minta Maaf: Tidak Boleh Terulang

Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin angkat bicara soal aksi pungutan liar (Pungli) yang viral di Bogor dan Kota Bandung pada momen libur Nataru.
img_title

Polisi Periksa Sopir Tangki Terkait Kebocoran Cairan Kimia Berbahaya di Padalarang Bandung Barat, Jadi Tersangka?

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartono sebut sekitar 10 orang saksi telah diperiksa atas kejadian tumpahnya cairan kimia di Jalan Raya Purwakarta, Bandung Barat.
img_title

Tanah Longsor Timbun Jalan Nasional Bagbagan-Kiaradua Sukabumi, Lalu Lintas Kendaraan Dialihkan

Tanah longsor menimbun ruas jalan nasional Bagbagan-Kiara Dua, Kampung Cimapag, Kabupaten Sukabumi, Rabu (25/12).
img_title

Buntut Cairan Kimia Berceceran di Padalarang Tim Gegana Polda Jabar Turun Tangan Lakukam Dekontaminasi

Pasca kejadian cairan kimia yang tececer hingga mengakibatkan adanya korban di Jalan Raya Padalarang-Cikalong Wetan, Bandung Barat, Polda Jabar turun tangan.
img_title

Buntut Cairan Kimia Tumpah di Bandung Barat, 1.200 Kendaraan Terdampak dan Ratusan Orang Terluka

Sebuah tangki truk berisi cairan kimia bocor sehingga tumpah ke jalan raya di daerah Cikalongwetan, Bandung Barat. Hal ini menyebabkan ribuan kendaraan rusak.
img_title

Kabar Gembira, Kemenaker Buka Servis Kendaraan Gratis di Bandung Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Kementerian Ketenagakerjaan bersama dengan BBVP Bandung mengadakan program servis kendaraan gratis, dibuka selama momen libur Natal dan Tahun Baru 2024/2025.