Cari

Jumat, 23 Oktober 2026

Tutup
Ilustrasi - Situs Porno
Sumber :
  • ANTARA

Pemilik Situs bokep.cfd Dibekuk Polisi, Sudah Beroperasi Selama 9 Tahun

Tersangka ditangkap di rumahnya yang berada di Desa Mekarsari, Pangandaran, Jawa Barat.
Kamis, 14 November 2024 - 10:10 WIB

Jakarta, tvonenews.com - Pemilik situs bokep.cfd yang berisikan materi video porno anak di Bawah umur ditangkap polisi dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Pria berinisial OS alias Anefcinta ini berperan sebagai pemilik sekaligus pengelola situs pornografi tersebut.

Wadir Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Dani Kustoni mengatakn tersangka sudah mengelola situs porno itu selama Sembilan tahun.

"Yang dilakukan tersangka OS yakni dengan mulai dari mencari konten video porno, kemudian membuat website, dan mengunggah, serta mengelola website secara mandiri," kata Dani Kustoni, dikutip Kamis (14/11/2024).

Dani menyebut, Berdasar penyelidikan ternyata O.S tak hanya mengelola satu situs pornografi.

"Website pornografi yang dikelola oleh tersangka dengan link bokep.cfd dan 26 domain lainnya merupakan situs penyebaran video pornografi online yang dengan kategori dewasa dan anak-anak yang dikelola oleh tersangka sejak tahun 2015," beber Dani.

O.S ditangkap di rumahnya yang berada di Desa Mekarsari, Pangandaran, Jawa Barat.

Lebih jauh, Dani membeberkan, berdasar hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, diperoleh informasi dari barang bukti laptop milik tersangka OS berisi catatan domain pornografi yang diduga sebelumnya pernah dibuat dan dikelola oleh tersangka.

Totalnya ada sebanyak 585 website pornografi kategori dewasa dan anak.

"Dari hasil pemiksaan digital forensik terhadap barang bukti milik tersangka, diperoleh fakta bahwa tersangka menyimpan video pornografi ini sebanyak 123 file video pada handphone tersangka, yaitu 3.064 file video pada laptop tersangka. Jadi total secara keseluruhan ada 1.058 file video,” bebernya.

Sejak 2015 mengelola situs porno, OS telah meraup keuntungan mencapai ratusan juta rupiah dari adsense.

Tersangka OS dikenakan Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang ITE, serta penerapan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp6 miliar. (rpi/raa/ito)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Jangan Lewatkan

img_title

Pabrikan Mobil China Ubah Peta Persaingan Otomotif Indonesia, Fitur Premium Kini Tak Lagi Mahal

Kehadiran sejumlah merek mobil asal China dalam beberapa tahun terakhir membawa perubahan besar bagi industri otomotif Indonesia.
img_title

Pemkab Bandung Pastikan Kesiapan Jadi Tuan Rumah FIFA ASEAN Cup

Persiapan dimulai dari fasilitas-fasilitas stadion yang memenuhi standard FIFA.
img_title

I.League Pastikan Larangan Suporter Tandang Resmi Dicabut Musim Depan

Kebijakan larangan ini sudah berjalan sekitar empat tahun di kompetisi sepak bola tanah air, sejak Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022.
img_title

PSSI Evaluasi Total Kegagalan Piala AFF 2026

Evaluasi total setelah Timnas Indonesia gagal melaju ke semifinal Piala AFF 2026.
img_title

Kontroversi Piala Dunia Bikin Gianni Infantino Kehilangan Dukungan Internal

FIFA dilanda gejolak setelah Gianni Infantino dikritik elite internal akibat polemik penjualan saham Piala Dunia. Dukungan terhadapnya pun mulai menyusut.
img_title

Maarten Paes dan Emil Audero Hadapi Persaingan

Maarten Paes dan Emil Audero sama-sama menghadapi ancaman berkurangnya menit bermain bersama klub masing-masing menjelang bergulirnya musim baru.
img_title