Cari

Selasa, 10 Februari 2026

Tutup
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast (tengah) saat ungkap kasus pupuk palsu di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Jumat (22/11).
Sumber :
  • Antara

Polda Jabar Gerebek Pabrik yang Sudah Produksi Ribuan Ton Pupuk Palsu di Bandung Barat

Jajaran Ditreskrimsus Polda Jawa Barat mengungkap kasus pabrik pembuatan pupuk palsu non subsidi jenis anorganik di Cipatat, Kabupaten Bandung Barat.
Jumat, 22 November 2024 - 16:40 WIB

Bandung, tvOnenews.com - Jajaran Ditreskrimsus Polda Jawa Barat mengungkap kasus pabrik pembuatan pupuk palsu non subsidi jenis anorganik di Cipatat, Kabupaten Bandung Barat.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, polisi menangkap pelaku berinisial MN yang memproduksi pupuk palsu bermerek Phonska sejak Juli 2023.

“Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah melakukan pembuatan atau memproduksi pupuk palsu yang tidak memenuhi persyaratan dan standar mutu yang ditetapkan oleh pemerintah,” kata Jules di Bandung, Jumat (22/11).

Jules menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal saat polisi menemukan pabrik pupuk palsu milik pelaku yang telah memproduksi 1.260 ton pupuk sejak 2023.

Saat penggeledahan pabrik, polisi mendapati tiga pekerja yang tengah memproduksi pupuk palsu dengan barang bukti yang disita, antara lain 40 karung pupuk palsu bermerek Phonska, lima karung bahan baku dolomite serta alat produksi seperti mesin jahit karung, timbangan digital, dan pewarna makanan.

“Saat di lokasi atau di TKP tersebut, penyidik telah menemukan ada kurang lebih tiga orang pekerja yang sedang melakukan aktivitas memproduksi pupuk palsu,” kata Jules.

Jules menjelaskan, pada 1 November 2024, polisi menangkap MN di Tanggerang, Banten. Berdasarkan pengakuan pelaku, pabrik tersebut telah memproduksi rata-rata 5 ton pupuk palsu per hari.

“Tersangka juga mengaku telah menjual pupuk anorganik non subsidi merek Phonska dengan harga Rp40.000 per karung untuk kemasan 50 kilogram dan peredarannya yaitu di wilayah Cianjur dan sekitarnya,” ujar Jules.

Lebih lanjut, Jules mengungkapkan kandungan pupuk palsu itu tidak sesuai dengan standar mutu dan label yang tertera sehingga dapat menimbulkan kerugian hingga gagal panen bagi petani.

“Dan telah dilakukan pemeriksaan dan pengecekan nomor register izin edar ke Kementerian Pertanian pada karung kemasan pupuk palsu merek Phonska yang diproduksi oleh tersangka ini tidak terdaftar,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 121 dan atau Pasal 122 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2019 tentang Budidaya Pertanian Berkelanjutan dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara dan paling banyak denda Rp3 miliar. (ant/dpi)

 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

img_title

Dear Juventus, Niat Bajak Federico Chiesa dari Liverpool Gak Bakal Mudah, Napoli juga Mau

Meski jarang menjadi starter di Liverpool, Chiesa sebenarnya tak buruk-buruk amat saat diturunkan sebagai pemain pengganti. Beberapa kali ia dianggap sebagai..
img_title

Dari Atletik hingga Angkat Besi, Indonesia Tunjukkan Kekuatan di SEA Games 2025

Prestasi yang diraih memicu gelombang antusiasme publik di media sosial.
img_title

Puluhan Anak Terima Bantuan dalam Kegiatan Natal di Lembang

Kegiatan berlangsung di Lembang, Bandung Barat.
img_title

Bojan Hodak Sadar Lion City Sailors Lawan Berat, tapi Tetap Yakin Persib Bandung Bisa Menang: Pemain Baru Kami..

Persib Bandung itu akan menjamu tim kuat asal Singapura, Lion City Sailors, di laga perdana Grup G yang akan berlangsung di Stadion GBLA pada Kamis (17/9/2025).
img_title

Uilliam Barros 'Selow' dan Ogah Terlena Walau jadi Penentu Kemenangan Persib Bandung atas Persebaya: Kami kan..

Gelandang asal Brasil ini melejit menjadi pencetak gol terbanyak sementara bagi Persib Bandung di Super League 2025/26, dengan torehan tiga gol dari empat match
img_title

Mulai Sekarang Jangan Coba-coba Berani Buang Sampah Sembarangan di Kota Bandung, Bakal Kena Hukuman!

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin Affandi, melakukan inspeksi langsung ke lokasi pada Senin (15/9/2025) seusai menerima laporan penumpukan sampah. Temuan dia...