Bandung, tvOnenews.com - Jajaran Ditreskrimsus Polda Jawa Barat mengungkap kasus pabrik pembuatan pupuk palsu non subsidi jenis anorganik di Cipatat, Kabupaten Bandung Barat.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, polisi menangkap pelaku berinisial MN yang memproduksi pupuk palsu bermerek Phonska sejak Juli 2023.
Jules menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal saat polisi menemukan pabrik pupuk palsu milik pelaku yang telah memproduksi 1.260 ton pupuk sejak 2023.
Saat penggeledahan pabrik, polisi mendapati tiga pekerja yang tengah memproduksi pupuk palsu dengan barang bukti yang disita, antara lain 40 karung pupuk palsu bermerek Phonska, lima karung bahan baku dolomite serta alat produksi seperti mesin jahit karung, timbangan digital, dan pewarna makanan.
“Saat di lokasi atau di TKP tersebut, penyidik telah menemukan ada kurang lebih tiga orang pekerja yang sedang melakukan aktivitas memproduksi pupuk palsu,” kata Jules.
Jules menjelaskan, pada 1 November 2024, polisi menangkap MN di Tanggerang, Banten. Berdasarkan pengakuan pelaku, pabrik tersebut telah memproduksi rata-rata 5 ton pupuk palsu per hari.
“Tersangka juga mengaku telah menjual pupuk anorganik non subsidi merek Phonska dengan harga Rp40.000 per karung untuk kemasan 50 kilogram dan peredarannya yaitu di wilayah Cianjur dan sekitarnya,” ujar Jules.
Lebih lanjut, Jules mengungkapkan kandungan pupuk palsu itu tidak sesuai dengan standar mutu dan label yang tertera sehingga dapat menimbulkan kerugian hingga gagal panen bagi petani.
“Dan telah dilakukan pemeriksaan dan pengecekan nomor register izin edar ke Kementerian Pertanian pada karung kemasan pupuk palsu merek Phonska yang diproduksi oleh tersangka ini tidak terdaftar,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 121 dan atau Pasal 122 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2019 tentang Budidaya Pertanian Berkelanjutan dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara dan paling banyak denda Rp3 miliar. (ant/dpi)
Load more