Cari

Jumat, 22 November 2024

Tutup

Bandung TvOneNews: Home | Bandung & Nasional

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast (tengah) saat ungkap kasus pupuk palsu di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Jumat (22/11).
Sumber :
  • Antara

Polda Jabar Gerebek Pabrik yang Sudah Produksi Ribuan Ton Pupuk Palsu di Bandung Barat

Jajaran Ditreskrimsus Polda Jawa Barat mengungkap kasus pabrik pembuatan pupuk palsu non subsidi jenis anorganik di Cipatat, Kabupaten Bandung Barat.

Jumat, 22 November 2024 - 16:40 WIB

Bandung, tvOnenews.com - Jajaran Ditreskrimsus Polda Jawa Barat mengungkap kasus pabrik pembuatan pupuk palsu non subsidi jenis anorganik di Cipatat, Kabupaten Bandung Barat.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, polisi menangkap pelaku berinisial MN yang memproduksi pupuk palsu bermerek Phonska sejak Juli 2023.

“Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah melakukan pembuatan atau memproduksi pupuk palsu yang tidak memenuhi persyaratan dan standar mutu yang ditetapkan oleh pemerintah,” kata Jules di Bandung, Jumat (22/11).

Jules menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal saat polisi menemukan pabrik pupuk palsu milik pelaku yang telah memproduksi 1.260 ton pupuk sejak 2023.

Saat penggeledahan pabrik, polisi mendapati tiga pekerja yang tengah memproduksi pupuk palsu dengan barang bukti yang disita, antara lain 40 karung pupuk palsu bermerek Phonska, lima karung bahan baku dolomite serta alat produksi seperti mesin jahit karung, timbangan digital, dan pewarna makanan.

“Saat di lokasi atau di TKP tersebut, penyidik telah menemukan ada kurang lebih tiga orang pekerja yang sedang melakukan aktivitas memproduksi pupuk palsu,” kata Jules.

Jules menjelaskan, pada 1 November 2024, polisi menangkap MN di Tanggerang, Banten. Berdasarkan pengakuan pelaku, pabrik tersebut telah memproduksi rata-rata 5 ton pupuk palsu per hari.

“Tersangka juga mengaku telah menjual pupuk anorganik non subsidi merek Phonska dengan harga Rp40.000 per karung untuk kemasan 50 kilogram dan peredarannya yaitu di wilayah Cianjur dan sekitarnya,” ujar Jules.

Lebih lanjut, Jules mengungkapkan kandungan pupuk palsu itu tidak sesuai dengan standar mutu dan label yang tertera sehingga dapat menimbulkan kerugian hingga gagal panen bagi petani.

“Dan telah dilakukan pemeriksaan dan pengecekan nomor register izin edar ke Kementerian Pertanian pada karung kemasan pupuk palsu merek Phonska yang diproduksi oleh tersangka ini tidak terdaftar,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 121 dan atau Pasal 122 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2019 tentang Budidaya Pertanian Berkelanjutan dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara dan paling banyak denda Rp3 miliar. (ant/dpi)

 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
img_title

Main di Luar Negeri dan Sudah WNI, Shin Tae-yong Layak Panggil 3 Diaspora Ini ke Timnas Indonesia Buat Piala AFF 2024

Jelang Piala AFF 2024 nanti, Shin Tae-yong bisa panggil 3 pemain yang sudah WNI di kompetisi luar negeri berikut sebagai tambahan amunisi Timnas Indonesia.
img_title

Penerapan PPN 12 Persen Dikhawatirkan Hadirkan Badai PHK, Kemnaker Buka Suara

Untuk informasi, pemerintah akan menerpakan kebijakan PPN 12 persen pada 1 Januari 2025.
img_title

Harga Emas Kian Silau, Dekati Lagi Harga Rekor Tertinggi

Harga emas dunia naik sebesar 0,045 persen dari hari sebelumnya.
img_title

KPU Kota Bandung Sudah Mulai Distribusikan 3,8 Juta Surat Suara Pilkada 2024, Pj Walikota Berharap Angka Partisipasi Pemilih Meningkat

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung sudah mulai mendistribusikan surat suara Pilkada serentak 2024.
img_title

Siap Gabung Timnas Indonesia, Ini Profil Mauro Zijlstra, Striker Muda Ini Ternyata Keturunan Bandung

Profil Mauro Zijlstra, pemain penyerang yang siap dinaturalisasi oleh PSSI demi perkuat Timnas Indonesia. Pemain muda Volendam U-21 ternyata keturunan Bandung.
img_title

Tiga Ahli Hukum Pidana Pertanyakan Pemisahan Perkara Alex Denni dengan Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah

Mantan Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Alex Denni, mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi nomor 163 K/Pid.Sus/2013.  
Viral