Cari

Jumat, 01 Mei 2026

Tutup
Pengedar Kokain 236,4 gram dengan Kemasan Snack Dibekuk Polisi, Kapolrestabes Bandung Bocorkan Modusnya
Sumber :
  • istimewa - Istock photo

Pengedar Kokain 236,4 gram dengan Kemasan Snack Dibekuk Polisi, Kapolrestabes Bandung Bocorkan Modusnya

Seorang pria berinisial YP (41) dibekuk polisi usai ketahuan hendak mengedarkan narkotika jenis kokain seberat 236,4 gram yang disembunyikan dalam kemasan
Minggu, 1 Desember 2024 - 18:49 WIB

Bandung, tvOnenews.com - Seorang pria berinisial YP (41) dibekuk polisi usai ketahuan hendak mengedarkan narkotika jenis kokain seberat 236,4 gram yang disembunyikan dalam kemasan makanan ringan. 

Tak hanya kokain, petugas juga menemukan sabu seberat 1 kilogram di sebuah kontrakan.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, mengungkapkan bahwa modus YP cukup unik..

Di mana kata dia, YP menyembunyikan kokain dan sabu di dalam wadah snack untuk mengelabui petugas. 

Namun, aksi tersebut berhasil digagalkan sebelum barang haram itu sempat diedarkan.

“Kokainnya dimasukkan ke dalam tempat kue, seperti snack. Pelaku juga mencampur dengan sabu. Beruntung kami berhasil menangkapnya,” ujar Budi di Mapolrestabes Bandung, Senin (11/11/2024).

Budi menambahkan, YP bertindak sebagai kurir dan mendapatkan barang terlarang tersebut dari luar Kota Bandung.

 Saat ini, polisi masih menelusuri asal-usul kokain yang masuk ke Kota Kembang.

“Informasinya barang ini berasal dari luar kota. Penyelidikan terus kami kembangkan,” jelasnya.

Menurut Budi, kasus pengungkapan kokain ini adalah yang pertama selama ia menjabat sebagai Kapolrestabes Bandung sejak 2023. 

"Sejauh ini, baru kali ini kami mengungkap kasus kokain di Bandung selama saya menjabat," tambahnya.

Tak hanya YP, Polrestabes Bandung juga berhasil membongkar 14 kasus narkotika lainnya, dengan 18 tersangka yang terlibat. 

Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 2,534 gram, kokain, handphone, dan timbangan digital.

Para pelaku diketahui menjual narkotika demi keuntungan besar. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan berbagai pasal dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Hukuman yang menanti berupa pidana penjara minimal 6 tahun hingga maksimal seumur hidup, serta denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

“Ancaman hukumannya sangat berat, mulai dari minimal 6 tahun hingga maksimal penjara seumur hidup. Denda pun bisa mencapai Rp10 miliar,” pungkas Budi. (aag)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

img_title

Warga Sumedang Jangan Lewatkan! Dedi Mulyadi Ajak Rayakan Hari Jadi dengan Arak-Arakan Meriah

Dedi Mulyadi ajak warga Sumedang dan Jawa Barat hadir di kirab Mahkota Binokasih 2 Mei 2026. Arak-arakan budaya meriah tampilkan kesenian daerah.
img_title

Sempat Bahas Emas hingga Minta Suvenir Tambahan di Pernikahan El-Syifa, Dara Arafah Diserbu Komentar Pedas

Selebgram Dara Arafah dapat kecaman tajam warganet setelah mengomentari suvenir pernikahan El Rumi dengan Syifa Hadju
img_title

Dedi Mulyadi Tegas Larang Warga Jaga Palang Kereta, KDM Desak Pembangunan Sistem Otomatis

Dedi Mulyadi larang warga jaga palang kereta usai kecelakaan Bekasi Timur. Pemprov Jabar dorong pemasangan palang otomatis demi keselamatan bersama.
img_title

Dirut KAI Kunjungi Keluarga Korban Kecelakaan Bekasi Timur, Sampaikan Duka dan Siap Biayai Sekolah

Dirut KAI kunjungi keluarga korban kecelakaan kereta di Bekasi Timur, sampaikan belasungkawa dan tawarkan bantuan biaya sekolah untuk anak korban.
img_title

Dedi Mulyadi 'Bapak Aing' Permudah Bayar Pajak Kendaraan, Petugas yang Persulit Langsung Dinonaktifkan

Menanggapi hal itu, Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM) langsung melakukan evaluasi dan memastikan adanya tindakan terhadap petugas.
img_title

Dari Kota Cimahi ke Panggung Nasional, 5 Artis Ini Asli Berasal dari Kota Militer

Tak sedikit orang mengira para artis ini berasal dari Bandung. Padahal, jejak kehidupan mereka kuat di Cimahi dari masa kecil hingga awal perjalanan karier.