Cari

Senin, 20 April 2026

Tutup
Pengedar Kokain 236,4 gram dengan Kemasan Snack Dibekuk Polisi, Kapolrestabes Bandung Bocorkan Modusnya
Sumber :
  • istimewa - Istock photo

Pengedar Kokain 236,4 gram dengan Kemasan Snack Dibekuk Polisi, Kapolrestabes Bandung Bocorkan Modusnya

Seorang pria berinisial YP (41) dibekuk polisi usai ketahuan hendak mengedarkan narkotika jenis kokain seberat 236,4 gram yang disembunyikan dalam kemasan
Minggu, 1 Desember 2024 - 18:49 WIB

Bandung, tvOnenews.com - Seorang pria berinisial YP (41) dibekuk polisi usai ketahuan hendak mengedarkan narkotika jenis kokain seberat 236,4 gram yang disembunyikan dalam kemasan makanan ringan. 

Tak hanya kokain, petugas juga menemukan sabu seberat 1 kilogram di sebuah kontrakan.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, mengungkapkan bahwa modus YP cukup unik..

Di mana kata dia, YP menyembunyikan kokain dan sabu di dalam wadah snack untuk mengelabui petugas. 

Namun, aksi tersebut berhasil digagalkan sebelum barang haram itu sempat diedarkan.

“Kokainnya dimasukkan ke dalam tempat kue, seperti snack. Pelaku juga mencampur dengan sabu. Beruntung kami berhasil menangkapnya,” ujar Budi di Mapolrestabes Bandung, Senin (11/11/2024).

Budi menambahkan, YP bertindak sebagai kurir dan mendapatkan barang terlarang tersebut dari luar Kota Bandung.

 Saat ini, polisi masih menelusuri asal-usul kokain yang masuk ke Kota Kembang.

“Informasinya barang ini berasal dari luar kota. Penyelidikan terus kami kembangkan,” jelasnya.

Menurut Budi, kasus pengungkapan kokain ini adalah yang pertama selama ia menjabat sebagai Kapolrestabes Bandung sejak 2023. 

"Sejauh ini, baru kali ini kami mengungkap kasus kokain di Bandung selama saya menjabat," tambahnya.

Tak hanya YP, Polrestabes Bandung juga berhasil membongkar 14 kasus narkotika lainnya, dengan 18 tersangka yang terlibat. 

Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 2,534 gram, kokain, handphone, dan timbangan digital.

Para pelaku diketahui menjual narkotika demi keuntungan besar. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan berbagai pasal dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Hukuman yang menanti berupa pidana penjara minimal 6 tahun hingga maksimal seumur hidup, serta denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

“Ancaman hukumannya sangat berat, mulai dari minimal 6 tahun hingga maksimal penjara seumur hidup. Denda pun bisa mencapai Rp10 miliar,” pungkas Budi. (aag)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

img_title

Dedi Mulyadi 'Bapak Aing' Permudah Bayar Pajak Kendaraan, Petugas yang Persulit Langsung Dinonaktifkan

Menanggapi hal itu, Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM) langsung melakukan evaluasi dan memastikan adanya tindakan terhadap petugas.
img_title

Dari Kota Cimahi ke Panggung Nasional, 5 Artis Ini Asli Berasal dari Kota Militer

Tak sedikit orang mengira para artis ini berasal dari Bandung. Padahal, jejak kehidupan mereka kuat di Cimahi dari masa kecil hingga awal perjalanan karier.
img_title

Gox! Persib Putri U-11 Juara JSSL7, Unjuk Gigi di Kategori U-12 di Singapura

Di partai final yang berlangsung di Our Tampines Hub, Minggu (5/4/2026), tim muda Persib tampil percaya diri, berhasil menaklukkan tuan rumah Lion City Sailors
img_title

Jangan Lupa Bawa Payung dan Jas Hujan! Prakiraan Cuaca 9 April 2026, Bandung Raya Hujan Mulai Siang Sampai Sore

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) melalui Stasiun Klimatologi Jawa Barat merilis prakiraan cuaca untuk wilayah Bandung Raya pada Kamis 9 April.
img_title

Dear Juventus, Niat Bajak Federico Chiesa dari Liverpool Gak Bakal Mudah, Napoli juga Mau

Meski jarang menjadi starter di Liverpool, Chiesa sebenarnya tak buruk-buruk amat saat diturunkan sebagai pemain pengganti. Beberapa kali ia dianggap sebagai..
img_title

Dari Atletik hingga Angkat Besi, Indonesia Tunjukkan Kekuatan di SEA Games 2025

Prestasi yang diraih memicu gelombang antusiasme publik di media sosial.