Bandung, tvOnenews.com - Seorang pria berinisial YP (41) dibekuk polisi usai ketahuan hendak mengedarkan narkotika jenis kokain seberat 236,4 gram yang disembunyikan dalam kemasan makanan ringan.
Tak hanya kokain, petugas juga menemukan sabu seberat 1 kilogram di sebuah kontrakan.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, mengungkapkan bahwa modus YP cukup unik..
Di mana kata dia, YP menyembunyikan kokain dan sabu di dalam wadah snack untuk mengelabui petugas.
Namun, aksi tersebut berhasil digagalkan sebelum barang haram itu sempat diedarkan.
“Kokainnya dimasukkan ke dalam tempat kue, seperti snack. Pelaku juga mencampur dengan sabu. Beruntung kami berhasil menangkapnya,” ujar Budi di Mapolrestabes Bandung, Senin (11/11/2024).
Budi menambahkan, YP bertindak sebagai kurir dan mendapatkan barang terlarang tersebut dari luar Kota Bandung.
Saat ini, polisi masih menelusuri asal-usul kokain yang masuk ke Kota Kembang.
“Informasinya barang ini berasal dari luar kota. Penyelidikan terus kami kembangkan,” jelasnya.
Menurut Budi, kasus pengungkapan kokain ini adalah yang pertama selama ia menjabat sebagai Kapolrestabes Bandung sejak 2023.
"Sejauh ini, baru kali ini kami mengungkap kasus kokain di Bandung selama saya menjabat," tambahnya.
Tak hanya YP, Polrestabes Bandung juga berhasil membongkar 14 kasus narkotika lainnya, dengan 18 tersangka yang terlibat.
Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 2,534 gram, kokain, handphone, dan timbangan digital.
Para pelaku diketahui menjual narkotika demi keuntungan besar. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan berbagai pasal dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hukuman yang menanti berupa pidana penjara minimal 6 tahun hingga maksimal seumur hidup, serta denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
“Ancaman hukumannya sangat berat, mulai dari minimal 6 tahun hingga maksimal penjara seumur hidup. Denda pun bisa mencapai Rp10 miliar,” pungkas Budi. (aag)
Load more