Cari

Minggu, 25 Oktober 2026

Tutup
Pengedar Kokain 236,4 gram dengan Kemasan Snack Dibekuk Polisi, Kapolrestabes Bandung Bocorkan Modusnya
Sumber :
  • istimewa - Istock photo

Pengedar Kokain 236,4 gram dengan Kemasan Snack Dibekuk Polisi, Kapolrestabes Bandung Bocorkan Modusnya

Seorang pria berinisial YP (41) dibekuk polisi usai ketahuan hendak mengedarkan narkotika jenis kokain seberat 236,4 gram yang disembunyikan dalam kemasan
Minggu, 1 Desember 2024 - 18:49 WIB

Bandung, tvOnenews.com - Seorang pria berinisial YP (41) dibekuk polisi usai ketahuan hendak mengedarkan narkotika jenis kokain seberat 236,4 gram yang disembunyikan dalam kemasan makanan ringan. 

Tak hanya kokain, petugas juga menemukan sabu seberat 1 kilogram di sebuah kontrakan.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, mengungkapkan bahwa modus YP cukup unik..

Di mana kata dia, YP menyembunyikan kokain dan sabu di dalam wadah snack untuk mengelabui petugas. 

Namun, aksi tersebut berhasil digagalkan sebelum barang haram itu sempat diedarkan.

“Kokainnya dimasukkan ke dalam tempat kue, seperti snack. Pelaku juga mencampur dengan sabu. Beruntung kami berhasil menangkapnya,” ujar Budi di Mapolrestabes Bandung, Senin (11/11/2024).

Budi menambahkan, YP bertindak sebagai kurir dan mendapatkan barang terlarang tersebut dari luar Kota Bandung.

 Saat ini, polisi masih menelusuri asal-usul kokain yang masuk ke Kota Kembang.

“Informasinya barang ini berasal dari luar kota. Penyelidikan terus kami kembangkan,” jelasnya.

Menurut Budi, kasus pengungkapan kokain ini adalah yang pertama selama ia menjabat sebagai Kapolrestabes Bandung sejak 2023. 

"Sejauh ini, baru kali ini kami mengungkap kasus kokain di Bandung selama saya menjabat," tambahnya.

Tak hanya YP, Polrestabes Bandung juga berhasil membongkar 14 kasus narkotika lainnya, dengan 18 tersangka yang terlibat. 

Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 2,534 gram, kokain, handphone, dan timbangan digital.

Para pelaku diketahui menjual narkotika demi keuntungan besar. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan berbagai pasal dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Hukuman yang menanti berupa pidana penjara minimal 6 tahun hingga maksimal seumur hidup, serta denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

“Ancaman hukumannya sangat berat, mulai dari minimal 6 tahun hingga maksimal penjara seumur hidup. Denda pun bisa mencapai Rp10 miliar,” pungkas Budi. (aag)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Jangan Lewatkan

img_title

Pabrikan Mobil China Ubah Peta Persaingan Otomotif Indonesia, Fitur Premium Kini Tak Lagi Mahal

Kehadiran sejumlah merek mobil asal China dalam beberapa tahun terakhir membawa perubahan besar bagi industri otomotif Indonesia.
img_title

Pemkab Bandung Pastikan Kesiapan Jadi Tuan Rumah FIFA ASEAN Cup

Persiapan dimulai dari fasilitas-fasilitas stadion yang memenuhi standard FIFA.
img_title

I.League Pastikan Larangan Suporter Tandang Resmi Dicabut Musim Depan

Kebijakan larangan ini sudah berjalan sekitar empat tahun di kompetisi sepak bola tanah air, sejak Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022.
img_title

PSSI Evaluasi Total Kegagalan Piala AFF 2026

Evaluasi total setelah Timnas Indonesia gagal melaju ke semifinal Piala AFF 2026.
img_title

Kontroversi Piala Dunia Bikin Gianni Infantino Kehilangan Dukungan Internal

FIFA dilanda gejolak setelah Gianni Infantino dikritik elite internal akibat polemik penjualan saham Piala Dunia. Dukungan terhadapnya pun mulai menyusut.
img_title

Maarten Paes dan Emil Audero Hadapi Persaingan

Maarten Paes dan Emil Audero sama-sama menghadapi ancaman berkurangnya menit bermain bersama klub masing-masing menjelang bergulirnya musim baru.
img_title