Cari

Jumat, 23 Mei 2025

Tutup
Pengedar Kokain 236,4 gram dengan Kemasan Snack Dibekuk Polisi, Kapolrestabes Bandung Bocorkan Modusnya
Sumber :
  • istimewa - Istock photo

Pengedar Kokain 236,4 gram dengan Kemasan Snack Dibekuk Polisi, Kapolrestabes Bandung Bocorkan Modusnya

Seorang pria berinisial YP (41) dibekuk polisi usai ketahuan hendak mengedarkan narkotika jenis kokain seberat 236,4 gram yang disembunyikan dalam kemasan
Minggu, 1 Desember 2024 - 18:49 WIB

Bandung, tvOnenews.com - Seorang pria berinisial YP (41) dibekuk polisi usai ketahuan hendak mengedarkan narkotika jenis kokain seberat 236,4 gram yang disembunyikan dalam kemasan makanan ringan. 

Tak hanya kokain, petugas juga menemukan sabu seberat 1 kilogram di sebuah kontrakan.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, mengungkapkan bahwa modus YP cukup unik..

Di mana kata dia, YP menyembunyikan kokain dan sabu di dalam wadah snack untuk mengelabui petugas. 

Namun, aksi tersebut berhasil digagalkan sebelum barang haram itu sempat diedarkan.

“Kokainnya dimasukkan ke dalam tempat kue, seperti snack. Pelaku juga mencampur dengan sabu. Beruntung kami berhasil menangkapnya,” ujar Budi di Mapolrestabes Bandung, Senin (11/11/2024).

Budi menambahkan, YP bertindak sebagai kurir dan mendapatkan barang terlarang tersebut dari luar Kota Bandung.

 Saat ini, polisi masih menelusuri asal-usul kokain yang masuk ke Kota Kembang.

“Informasinya barang ini berasal dari luar kota. Penyelidikan terus kami kembangkan,” jelasnya.

Menurut Budi, kasus pengungkapan kokain ini adalah yang pertama selama ia menjabat sebagai Kapolrestabes Bandung sejak 2023. 

"Sejauh ini, baru kali ini kami mengungkap kasus kokain di Bandung selama saya menjabat," tambahnya.

Tak hanya YP, Polrestabes Bandung juga berhasil membongkar 14 kasus narkotika lainnya, dengan 18 tersangka yang terlibat. 

Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 2,534 gram, kokain, handphone, dan timbangan digital.

Para pelaku diketahui menjual narkotika demi keuntungan besar. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan berbagai pasal dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Hukuman yang menanti berupa pidana penjara minimal 6 tahun hingga maksimal seumur hidup, serta denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

“Ancaman hukumannya sangat berat, mulai dari minimal 6 tahun hingga maksimal penjara seumur hidup. Denda pun bisa mencapai Rp10 miliar,” pungkas Budi. (aag)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

img_title

'Punten' Bobotoh, Laga Persib Bandung Vs Malut United Digelar Tanpa Dukungan Fans Tim Tamu, tapi...

Aturan tersebut secara tegas melarang kehadiran suporter tim tamu di pertandingan tandang, termasuk untuk laga Persib Bandung melawan Malut United.
img_title

Dedi Mulyadi Turun Langsung, Bersihkan Sampah Menggunung Penyebab Banjir di Sungai Cipalabuan Sukabumi

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi terjun langsung membersihkan sampah di sungai Cipalabuan, Sukabumi, Jawa Barat. Gotong royong, Dedi juga turut dibantu warga sekitar.
img_title

Prediksi dan Susunan Pemain Venezia vs Lazio, 22 Februari 2025

Berikut prediksi dan susunan pemain dalam pertandingan Venezia vs Lazio pada Sabtu 22 Februari 2025.
img_title

Prediksi Skor dan Susunan Pemain Lecce vs Udinese, 22 Februari 2025

Berikut ini prediksi skor dan susunan pemain dalam pertandingan Lecce vs Udinese, 22 Februari 2025.
img_title

Sempat Bingung, Ternyata Sarwendah Malah Lebih Dekat Betrand Peto daripada Ruben, Ini Alasannya...

Ruben Onsu mengakui bahwa ia sendiri tidak memiliki alasan pasti mengapa memutuskan untuk mengangkat Betrand sebagai anak. Ia menyebut bahwa keputusan itu semata-mata didasarkan pada perasaan yang tidak bisa dijelaskan.
img_title

Ramalan Zodiak Besok, Jumat 21 Februari 2025: Capricorn, Aquarius, Pisces Kariermu Berada di Puncak

Berikut ramalan zodiak besok Jumat 21 Februari 2025 buat zodiak Capricorn, Aquarius dan Pisces.