Cari

Sabtu, 25 Januari 2025

Tutup

Bandung TvOneNews: Home | Bandung & Nasional

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat, Ummi Wahyuni
Sumber :
  • Ilham Ariyansyah/tvOne

Langgar Kode Etik, Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni Dicopot dari Jabatannya oleh DKPP

Ketua KPU Jawa Barat, Ummi Wahyuni dinilai terbukti melanggar kode dan mencopot langsung oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia.

Senin, 2 Desember 2024 - 15:13 WIB

Bandung, tvOnenews.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat, Ummi Wahyuni dinilai terbukti melanggar kode etik dan mencopot langsung oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia.

Pemberhentian Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni dilakukan melalui sidang yang dilakukan di DPKPP di Jakarta secara daring pada Senin 2 Desember 2024.

Ketua DKPP, Heddy Lugito menyebut Ummi Wahyuni diberikan sanksi tegas berupa pemberhentian langsung sebagai ketua KPU Provinsi Jawa Barat.

"Mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada peradu, Ummi Wahyuni selaku ketua merangkap anggota KPU Provinsi Jawa Barat, terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam putusan sidang terbuka nya.

Ummi dinilai bersalah dan melanggar kode etik gugatan oleh politisi Partai NasDem Eep Hidayat dengan perkara nomor 131-PKE-DKPP/VII/2024. Adapun putusan ini diminta segera dilaksanakan selama tujuh hari ke depan. 

"Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap peradu paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,"ujar dia.

Sekedar informasi, Eep mengadukan Ummi Wahyuni karena membiarkan dan mengamini pergeseran suara Partai Nasional Demokrat (Nasdem) atas nama Ujang Bey, Calon Anggota DPR RI nomor urut 5 Dapil Jawa Barat IX yang dianggap telah merugikan.

Sebelumnya juga, DKPP telah menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 131-PKE-DKPP/VII/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, pada Jumat 20 September 2024 lalu. (iah/muu)

 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
img_title

Ini Unggahan TikTok Terakhir Uswatun Hasanah Korban Mutilasi di Ngawi

Identitas korban mutilasi di Ngawi akhirnya terungkap bernama Uswatun Hasanah (29), seorang wanita asal Blitar
img_title

Ramalan Zodiak Besok Sabtu 15 Agustus 2025, Capricorn, Pisces, Keuntungan Buat Aquarius

Berikut ramalan zodiak besok Sabtu 15 Agustus 2025 untuk zodiak Capricorn, Pisces dan keuntungan buat Aquarius.
img_title

Ramalan Zodiak Besok Sabtu 25 Januari 2025, Scorpio, Sagitarius, Libra Keuanganmu Meningkat!

Berikut ramalan zodiak besok Sabtu 25 Januari 2025 untuk zodiak Scorpio, Sagitarius dan Libra keuanganmu meningkat.
img_title

Ramalan Zodiak Besok Sabtu 25 Januari 2025, Cancer, Virgo, Hindari Konflik Leo

Berikut ini ramalan zodiak besok Sabtu 25 Januari 2025 untuk zodiak Cancer, Virgo dan Leo hindari konflik.
img_title

Ramalan Zodiak Besok Sabtu 25 Januari 2025, Aries, Taurus, Gemini Hari Sempurna Memulai Usaha

Berikut ini ramalan zodiak besok Sabtu 25 Januari 2025, Aries, Taurus dan hari sempura bagi Gemini untuk memulai usaha baru.
img_title

Prediksi Freiburg vs Bayern Munchen 25 Januari: Bundesliga 2024/2025

Namun, Freiburg tidak boleh diremehkan di kandang sendiri. Mereka pernah menahan imbang Bayern Munchen 2-2 di Europa-Park Stadion pada musim lalu.