Cari

Senin, 02 Desember 2024

Tutup

Bandung TvOneNews: Home | Bandung & Nasional

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat, Ummi Wahyuni
Sumber :
  • Ilham Ariyansyah/tvOne

Langgar Kode Etik, Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni Dicopot dari Jabatannya oleh DKPP

Ketua KPU Jawa Barat, Ummi Wahyuni dinilai terbukti melanggar kode dan mencopot langsung oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia.

Senin, 2 Desember 2024 - 15:13 WIB

Bandung, tvOnenews.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat, Ummi Wahyuni dinilai terbukti melanggar kode etik dan mencopot langsung oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia.

Pemberhentian Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni dilakukan melalui sidang yang dilakukan di DPKPP di Jakarta secara daring pada Senin 2 Desember 2024.

Ketua DKPP, Heddy Lugito menyebut Ummi Wahyuni diberikan sanksi tegas berupa pemberhentian langsung sebagai ketua KPU Provinsi Jawa Barat.

"Mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada peradu, Ummi Wahyuni selaku ketua merangkap anggota KPU Provinsi Jawa Barat, terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam putusan sidang terbuka nya.

Ummi dinilai bersalah dan melanggar kode etik gugatan oleh politisi Partai NasDem Eep Hidayat dengan perkara nomor 131-PKE-DKPP/VII/2024. Adapun putusan ini diminta segera dilaksanakan selama tujuh hari ke depan. 

"Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap peradu paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,"ujar dia.

Sekedar informasi, Eep mengadukan Ummi Wahyuni karena membiarkan dan mengamini pergeseran suara Partai Nasional Demokrat (Nasdem) atas nama Ujang Bey, Calon Anggota DPR RI nomor urut 5 Dapil Jawa Barat IX yang dianggap telah merugikan.

Sebelumnya juga, DKPP telah menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 131-PKE-DKPP/VII/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, pada Jumat 20 September 2024 lalu. (iah/muu)

 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
img_title

Shin Tae-yong Bicara Jujur soal Buruknya Mental Para Pemain Timnas Indonesia, STY Bilang Skuad Garuda Mudah...

Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong berbicara jujur soal buruknya mental para pemain skuad Garuda kepada orang Korea.
img_title

Ingat Kayla Hafidzah Tunanetra? Kini Bangun Pesantren di Bandung dan Bakal Jadi Ponpes Tunanetra Pertama di Indonesia

Masih ingat dengan sosok Kayla Nur Syahwa? Ya ia adalah juara program Hafiz Indonesia yang saat itu pernah ditayangkan di televisi swastanasional pada 2018 lalu
img_title

Ratusan Gempa Guncang Jawa Barat, Terbesar Berpusat Terjadi di Garut

Sebanyak 107 kejadian gempa bumi terjadi di Jawa Barat dan sekitarnya, sepanjang periode November 2024.
img_title

Jutaan Petir Menyambar Wilayah Jawa Barat, Tertinggi di Sumedang

"Kejadian sambaran petir ini terdiri atas jenis petir awan ke tanah 979.820 kejadian dan petir dalam awan 367.920 kejadian," kata Kepala Stasiun Geofisika BMKG Bandung Teguh Rahayu.
img_title

5 Artis yang Pernah Berhasil Menang Pilkada, Pasha Ungu hingga Sahrul Gunawan

Ini dia 5 artis yang pernah berhasil menang Pilkada, ada Pasha Ungu hingga Sahrul Gunawan. 
img_title

KAI: Masyarakat Tidak Boleh Beraktivitas di Jalur Kereta Api

Manajer Humasda PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 2 Bandung Ayep Hanapi ingatkan masyarakat tak lakukan aktivitas di jalur perlintasan atau rel kereta api.
Viral