Bandung, tvOnenews.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat, Ummi Wahyuni dinilai terbukti melanggar kode etik dan mencopot langsung oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia.
Pemberhentian Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni dilakukan melalui sidang yang dilakukan di DPKPP di Jakarta secara daring pada Senin 2 Desember 2024.
Ketua DKPP, Heddy Lugito menyebut Ummi Wahyuni diberikan sanksi tegas berupa pemberhentian langsung sebagai ketua KPU Provinsi Jawa Barat.
"Mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada peradu, Ummi Wahyuni selaku ketua merangkap anggota KPU Provinsi Jawa Barat, terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam putusan sidang terbuka nya.
Ummi dinilai bersalah dan melanggar kode etik gugatan oleh politisi Partai NasDem Eep Hidayat dengan perkara nomor 131-PKE-DKPP/VII/2024. Adapun putusan ini diminta segera dilaksanakan selama tujuh hari ke depan.
"Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap peradu paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,"ujar dia.
Sekedar informasi, Eep mengadukan Ummi Wahyuni karena membiarkan dan mengamini pergeseran suara Partai Nasional Demokrat (Nasdem) atas nama Ujang Bey, Calon Anggota DPR RI nomor urut 5 Dapil Jawa Barat IX yang dianggap telah merugikan.
Sebelumnya juga, DKPP telah menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 131-PKE-DKPP/VII/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, pada Jumat 20 September 2024 lalu. (iah/muu)
Load more